Nurdin Halid
- Nama Lengkap Nurdin Halid
- Tempat Lahir Bone, Sulawesi Selatan, Indonesia
- Tanggal Lahir 17 November 1958 (66 Tahun)
- Kebangsaan -
- Klub -
- Posisi -
- No Punggung 0
- Tinggi 0 cm
Nurdin Halid (lahir pada 17 November 1958) adalah seorang pengusaha, terpidana korupsi, dan politikus Indonesia. Ia adalah wakil ketua Dewan Pengurus Partai Golkar dan ketua Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
Nurdin Halid saat ini menjabat sebagai wakil ketua Dewan Pengurus Partai Golkar periode 2019-2024. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai kepala eksekutif partai tersebut.
Selain itu, Nurdin juga pernah menjabat sebagai ketua DEKOPIN pada periode 1999-2004. Ia kemudian kembali memimpin organisasi tersebut pada periode 2004-2009. Namun, penangkapannya karena impor gula ilegal menyebabkan terbentuknya pimpinan rival yang dipimpin oleh politikus Adi Sasono. Pada periode 2009-2014 dan 2014-2019, tidak ada yang menantang kepemimpinan Nurdin di DEKOPIN, meskipun ia terkenal karena kasus korupsi dan penggelapan. Pada tahun 2019, Nurdin awalnya dihadapkan pada tantangan kepemimpinan DEKOPIN oleh Fadel Muhammad dan Jimly Asshiddiqie untuk periode 2019-2024, namun keduanya mundur dari perlombaan. Meskipun demikian, DEKOPIN tetap mengadakan pemilihan dengan Nurdin sebagai satu-satunya kandidat dan ia mendapatkan 435 suara dari 514 pemilih.
Nurdin Halid juga terlibat dalam beberapa kasus hukum. Salah satunya adalah skandal penggelapan dana cengkeh. Dari tahun 1992 hingga 1998, Nurdin menjabat sebagai direktur Unit Pusat Koperasi Desa (Puskud) milik pemerintah di Desa Hasanuddin, Ujung Pandang (sekarang Makassar), ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan. Puskud Hasanuddin menyediakan monopoli perdagangan cengkeh, yaitu Badan Pendukung dan Perdagangan Cengkeh (BPPC), yang dijalankan oleh putra bungsu Presiden Suharto, Tommy. Di bawah monopoli ini, petani cengkeh dipaksa menjualnya kepada BPPC dengan harga yang sangat rendah, sedangkan cengkeh tersebut kemudian dijual kepada produsen rokok dengan harga yang tinggi. Pada Desember 1995, sekitar 20 petani yang mewakili 300 petani cengkeh di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, melakukan protes terhadap dugaan penipuan, penggelapan, dan kejahatan ekonomi oleh keluarga Halid. Setelah jatuhnya rezim Suharto dan pembubaran monopoli cengkeh pada tahun 1998, Nurdin diadili pada Desember 1998 atas dugaan penggelapan Rp 115,7 miliar dari dana simpanan wajib petani cengkeh Sulawesi Selatan. Pembebasannya oleh Pengadilan Negeri Ujung Pandang pada tahun 1999 memicu protes dan klaim bahwa Jaksa Agung Andi Ghalib, mantan wakil gubernur Sulawesi Selatan, telah melakukan intervensi demi kepentingan Nurdin. Sebelumnya, Nurdin telah mendanai upaya Ghalib yang gagal menjadi gubernur Sulawesi Selatan. Gagoek Soebagyanto, jaksa yang mengajukan dakwaan terhadap Nurdin dan ingin menahannya selama persidangan, dipecat oleh Ghalib, sementara jaksa lain yang terlibat dalam kasus tersebut dipindahkan ke Provinsi Irian Jaya (sekarang Papua). Pada Maret 1999, jaksa baru yang menangani kasus tersebut mengatakan kepada pengadilan bahwa Nurdin harus dibebaskan. Mereka mengklaim bahwa ada dasar hukum untuk tindak pidana penyalahgunaan dana SWKP sebagai jaminan kredit bank tanpa izin pemiliknya. Para hakim dikritik karena menolak memperbolehkan kesaksian dari seorang saksi kunci, yaitu seorang pejabat bank. Selain membebaskan Nurdin, majelis hakim juga memerintahkan pelepasan barang bukti yang disita, termasuk rumah mewahnya dan deposito sebesar Rp 8 miliar atas nama Puskud Hasanuddin. Para hakim menyatakan bahwa meskipun empat dakwaan tersebut berkaitan dengan ketidakberesan dalam pembelian cengkeh, pembebasan dana petani cengkeh, modal kerja yang tidak teratur, dan pendanaan yang tidak teratur, semua pembayaran telah diselesaikan. Mahasiswa, profesor, dan dosen universitas melakukan protes terhadap apa yang mereka sebut sebagai "kematian keadilan". Polisi merespons salah satu protes tersebut dengan menembakkan amunisi tajam.
Selain itu, Nurdin Halid juga terlibat dalam kasus impor gula ilegal. Pada 16 Juli 2004, Nurdin, yang sehari sebelumnya telah ditunjuk sebagai Ketua Federasi Nasional Koperasi Pedesaan (Dekopin) untuk periode 2004-2009, ditangkap dan ditahan oleh polisi setelah ia menjadi tersangka dalam kasus impor gula ilegal sebanyak 73.520 ton.
Demikianlah narasi tentang Nurdin Halid berdasarkan data yang diberikan.
Karir
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
- Selain Hugo Ekitike, 5 Selebrasi Pemain yang Beruj...
- 5 Pemain MU Paling Cepat Cetak 100 Gol, Bruno Fern...
- 10 Pemain Tercepat Raih 50 Gol Liga Champions: Haa...
- Peta Panas Pelatih Premier League: Slot Nyaman, Am...
- 5 Pemain yang Berpeluang Besar Raih Ballon dOr 202...
- 5 Pemain Peraih Ballon dOr Terbanyak: Lionel Messi...
- Tampil Impresif di Lapangan, 11 Pemain Ini Malah G...