Royalti Iwak Peyek Disumbangkan ke Bonek
Editor Bolanet | 23 Oktober 2012 19:43
- Sedikit banyak, Bonekmania memang punya andil dalam nge-hits-nya lagu Iwak Peyek. H Imron selaku pencipta lagu tersebut berniat menyumbangkan sebagian royalty lagu tersebut kepada suporter fanatik Persebaya Surabaya itu.
Sebelum hak cipta lagu yang dinyanyikan Trio Macan itu resmi menjadi miliknya, H Imron mengakui kalau Bonekmania cukup berjasa menjadikan lagu ini hits. Kalau nantinya clear dan somasi kami ditanggapi, sebagian akan saya sumbangkan ke salah satu yayasan Bonek, janji Imron dalam jumpa pers di De Pawon Klampis Surabaya, Selasa (23/10).
Ya, saat ini H Imron memang tengah memperjuangkan haknya terkait royalti lagu Iwak Peyek ini. Berdasarkan surat perjanjian tertanggal 11 November 2011 lalu, seharusnya ia mendapatkan tujuh persen dari total royalti baik ring back tone (RBT) atau pun penjualan lagu. Baik berupa CD, digital atau penggunaan lagu tersebut untuk soundtrack sinetron.
Namun, PT Media Musik Proaktif (MMP) selaku publisher lagu tersebut tak pernah membeberkan secara terbuka berapa yang seharusnya didapatkan H Imron. MMP hanya dua kali membayar dari empat kali pembayaran secara berkala tersebut. Yang pertama 20 juta, yang kedua 18 juta. Tapi saya tak pernah tahu berapa total yang seharusnya saya dapatkan, tambahnya.
Didampingi kuasa hukumnya, Rioavianto SH MKn dari Soedarno Law Firm, H Imron pun melayangkan surat somasi pada MMP. Niat baik H Imron pada Bonekmania ini tulus. Semoga pihak MMP memberi jawaban somasi ini, timpal Rio. (fjr/dzi)
Sebelum hak cipta lagu yang dinyanyikan Trio Macan itu resmi menjadi miliknya, H Imron mengakui kalau Bonekmania cukup berjasa menjadikan lagu ini hits. Kalau nantinya clear dan somasi kami ditanggapi, sebagian akan saya sumbangkan ke salah satu yayasan Bonek, janji Imron dalam jumpa pers di De Pawon Klampis Surabaya, Selasa (23/10).
Ya, saat ini H Imron memang tengah memperjuangkan haknya terkait royalti lagu Iwak Peyek ini. Berdasarkan surat perjanjian tertanggal 11 November 2011 lalu, seharusnya ia mendapatkan tujuh persen dari total royalti baik ring back tone (RBT) atau pun penjualan lagu. Baik berupa CD, digital atau penggunaan lagu tersebut untuk soundtrack sinetron.
Namun, PT Media Musik Proaktif (MMP) selaku publisher lagu tersebut tak pernah membeberkan secara terbuka berapa yang seharusnya didapatkan H Imron. MMP hanya dua kali membayar dari empat kali pembayaran secara berkala tersebut. Yang pertama 20 juta, yang kedua 18 juta. Tapi saya tak pernah tahu berapa total yang seharusnya saya dapatkan, tambahnya.
Didampingi kuasa hukumnya, Rioavianto SH MKn dari Soedarno Law Firm, H Imron pun melayangkan surat somasi pada MMP. Niat baik H Imron pada Bonekmania ini tulus. Semoga pihak MMP memberi jawaban somasi ini, timpal Rio. (fjr/dzi)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Lepas Ego, Presiden Arema FC: Malang dan Surabaya Bersaudara
Bola Indonesia 8 Oktober 2022, 06:18
-
Komentar Pentolan Green Nord Ihwal Potensi Perdamaian Bonek dan Aremania
Bola Indonesia 5 Oktober 2022, 20:03
LATEST UPDATE
-
Thomas Tuchel Dituding Tinggalkan 'Jejak Kehancuran' di Timnas Inggris
Piala Dunia 15 Juni 2026, 10:14
-
Hasil, Jadwal, Klasemen, dan Top Skor Piala Dunia 2026
Piala Dunia 15 Juni 2026, 08:55
-
Man of the Match Pantai Gading vs Ekuador: Wilfried Singo
Piala Dunia 15 Juni 2026, 08:13
-
Jerman vs Curacao 7-1: Ya Hujan Gol, Ya Banjir Rekor, Apa Saja?
Piala Dunia 15 Juni 2026, 08:00
LATEST EDITORIAL
-
10 Target Transfer Arsenal yang Patut Dipantau di Piala Dunia 2026
Editorial 12 Juni 2026, 14:41
-
10 Negara dengan Koleksi Trofi Mayor Terbanyak, Argentina Ungguli Brasil
Editorial 11 Juni 2026, 14:28












