14 Pengprov Menyegel Kantor PSSI
Editor Bolanet | 14 Mei 2013 13:40
Mereka yakni, di antaranya wakil Ketua Pengprov PSSI Jawa Timur, Cholid Ghoromah, Sekretaris Pengprov PSSI Lampung, Faisal Yusuf, dan Sekretaris Pengprov PSSI Kalimantan Timur, Hasan. Kedatangan mereka, tidak lain kembali mencari pengakuan sebagai Pengprov PSSI yang sah berdasarkan Surat Keterangan (SK) yang ditanda tangani, dikukuhkan dan dilantik Ketua Umum PSSI, Djohar Arifin.
Akibat gagal masuk ke kantor PSSI yang dikunci dari dalam, mereka kemudian mengambil sikap untuk menyegelnya. Terlebih, para pengurus PSSI juga tidak berada di tempat lantaran masih menjalankan ibadah umroh bersama.
Kemudian, Cholid Goromah mengungkapkan jika pihaknya dibuat resah akibat beredarnya SK pengukuhan kembali Pengprov PSSI yang sudah dibekukan sebelumnya. Akibatnya, dilanjutkannya, mengeluarkan pernyataan sikap yang menyatakan hanya pihaknya (14 Pengprov) yang merupakan Pengprov PSSI yang sah, sesuai statuta, dan peraturan organisasi (PO).
Pernyataan sikap tersebut, diterima dua Komite Eksekutif (Exco) yang mendapatkan sanksi dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, yaitu Sihar Sitorus dan Bob Hippy, di halaman kantor PSSI.
Kami ini dibentuk melalui proses Musprovlub yang diikuti Pengcab PSSI Kota dan Kabupaten, klub amatir anggota PSSI serta dihadiri PSSI Pusat dan Komite Eksekutif, pemerintah Provinsi, dan KONI Provinsi, kata Cholid.
Karena itu, kami tidak boleh lagi disebut sebagai caretaker. Kami adalah Pengprov yang sah, sambungnya.
Karena itu, 14 Pengprov yang terdiri Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, menolak SK Nomor SKEP/32/JAH/III/2013 tentang daftar voters Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI, di Jakarta, pada 17 Maret 2013, yang juga dinyatakan sebagai dasar pengembalian kepengurusan Pengprov PSSI yang sudah dibekukan.
SK tersebut, hanya untuk kepentingan voters KLB, sesuai tuntutan FIFA/AFC sebagaimana termaktub dalam MoU tertanggal 7 Juni 2012, imbuhnya.
Beredarnya SK pengukuhan kembali kepengurusan PSSI yang telah dikukuhkan Djohar, sangat jelas melanggar peraturan PSSI dan merugikan. Terlebih, dengan tidak adanya alasan yang jelas sesuai dengan statuta/PO, tukasnya. (esa/mac)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Bocoran FIFA Series 2026: Timnas Indonesia vs Bulgaria
Tim Nasional 14 Januari 2026, 22:59
-
Timnas Indonesia, John Herdman, Harapan Fans, dan Luka yang Tersisa
Tim Nasional 14 Januari 2026, 21:00
-
Media Vietnam Mengulas Babak Baru Timnas Indonesia Bersama John Herdman
Tim Nasional 14 Januari 2026, 20:52
LATEST UPDATE
-
Tak Terkalahkan, Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia Juarai Putaran Pertama Proliga 2026
Voli 29 Januari 2026, 23:48
-
Akhir Pekan Ini, Manchester United Bakal Didemo Fansnya Sendiri
Liga Inggris 29 Januari 2026, 23:31
-
Jesse Lingard Segera Comeback, Serie A Jadi Tujuan Paling Realistis
Liga Italia 29 Januari 2026, 22:56
-
Espargaro Bersaudara Kompak Kuasai Hari Pertama Tes Shakedown MotoGP Sepang 2026
Otomotif 29 Januari 2026, 21:37
-
Klasemen Grup A AFC Futsal Asian Cup 2026: Timnas Indonesia Peringkat Berapa?
Tim Nasional 29 Januari 2026, 21:08
LATEST EDITORIAL
-
7 Bintang Muda yang Mencuri Perhatian di Liga Champions 2025/26
Editorial 28 Januari 2026, 13:57
-
Arsenal di Ambang Sejarah Liga Champions, Mampukah Menyapu Bersih Fase Liga?
Editorial 28 Januari 2026, 13:46
-
5 Pemain yang Pernah Berseragam Borussia Dortmund dan Inter Milan
Editorial 27 Januari 2026, 16:30
-
6 Calon Pengganti Casemiro di Manchester United
Editorial 27 Januari 2026, 10:41
-
5 Bintang Manchester United yang Bisa Bersinar di Bawah Michael Carrick
Editorial 23 Januari 2026, 06:04





