Banding Putusan PTUN, Kemenpora Surati Kapolri
Editor Bolanet | 7 Agustus 2015 11:33
- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tak menyerah begitu saja usai kekalahan mereka di PTUN. Mereka menyurati Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang berisi permohonan agar Polri menolak menerbitkan izin keramaian bagi setiap kegiatan keolahragaan PSSI.
Dalam surat bernomor 02574/MENPORA/VII/2015, Kemenpora mengakui bahwa putusan PTUN terkait gugatan PSSI ihwal SK pembekuan mereka memang memenangkan PSSI. Namun, Kemenpora juga menjelaskan bahwa mereka saat ini sedang melakukan banding atas putusan tersebut.
Sehubungan hal itu, demi menghormati proses hukum yang sedang berlangsung (due process of law), mohon kiranya Saudara tidak memberikan pelayanan dan fasilitasi Izin Keramaian pada berbagai kegiatan keolahragaan yang diajukan oleh PSSI mengingat putusan atas gugatan Tata Usaha Negara dimaksud belum berkekuatan hukum tetap (Inkracht), demikian harapan Kemenpora, dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Kemenpora Alfitra Salamm tersebut.
Sementara itu, Polri sendiri menegaskan enggan gegabah dalam memberi izin keramaian kompetisi yang berada di bawah PSSI. Mereka menegaskan bakal berkoordinasi dulu dengan pemerintah.
Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Anton Charliyan, Polri juga akan mempelajari keputusan pengadilan.
Anton menambahkan bahwa koordinasi dengan pemerintah serta mempelajari putusan sangat penting. Sehingga, kata Anton, tidak terjadi pertentangan kebijakan antara pemerintah maupun putusan pengadilan.
Jangan sampai ada kegaduhan, tandasnya. [initial]
(den/mac)
Dalam surat bernomor 02574/MENPORA/VII/2015, Kemenpora mengakui bahwa putusan PTUN terkait gugatan PSSI ihwal SK pembekuan mereka memang memenangkan PSSI. Namun, Kemenpora juga menjelaskan bahwa mereka saat ini sedang melakukan banding atas putusan tersebut.
Sehubungan hal itu, demi menghormati proses hukum yang sedang berlangsung (due process of law), mohon kiranya Saudara tidak memberikan pelayanan dan fasilitasi Izin Keramaian pada berbagai kegiatan keolahragaan yang diajukan oleh PSSI mengingat putusan atas gugatan Tata Usaha Negara dimaksud belum berkekuatan hukum tetap (Inkracht), demikian harapan Kemenpora, dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Kemenpora Alfitra Salamm tersebut.
Sementara itu, Polri sendiri menegaskan enggan gegabah dalam memberi izin keramaian kompetisi yang berada di bawah PSSI. Mereka menegaskan bakal berkoordinasi dulu dengan pemerintah.
Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Anton Charliyan, Polri juga akan mempelajari keputusan pengadilan.
Anton menambahkan bahwa koordinasi dengan pemerintah serta mempelajari putusan sangat penting. Sehingga, kata Anton, tidak terjadi pertentangan kebijakan antara pemerintah maupun putusan pengadilan.
Jangan sampai ada kegaduhan, tandasnya. [initial]
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
LATEST UPDATE
-
Tempat Menonton Juventus vs Benfica 22 Januari 2026, Streaming UCL di Vidio
Liga Champions 21 Januari 2026, 16:59
-
Kalahkan Inter dan Kunci 16 Besar UCL: Arsenal Kirim Pesan Kuat!
Liga Champions 21 Januari 2026, 16:09
-
Siaran Langsung Liga Champions: Juventus vs Benfica, Kick Off Jam 03.00 WIB
Liga Champions 21 Januari 2026, 15:56
LATEST EDITORIAL
-
9 Pemain yang Pernah Bermain untuk Inter Milan dan Arsenal
Editorial 20 Januari 2026, 14:06
-
6 Bek Tengah yang Bisa Datangkan Liverpool Setelah Kehilangan Marc Guehi
Editorial 20 Januari 2026, 13:05
-
5 Pemain Liverpool yang Bisa Ikuti Jurgen Klopp ke Real Madrid
Editorial 19 Januari 2026, 12:24
-
4 Bek Tengah yang Bisa Jadi Target Chelsea di Bursa Januari: Ada Eks Real Madrid
Editorial 19 Januari 2026, 12:06
















