Belum Terima Salinan Putusan, Kemenpora Siap Patuhi Putusan PTUN
Editor Bolanet | 25 Mei 2015 21:26
- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengaku belum menerima salinan putusan sela yang dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara ihwal pembekuan PSSI. Namun, mereka menegaskan bakal mematuhi apapun keputusan sela pengadilan tersebut.
Secara formal, kami belum menerima surat salinan putusan ini. Mungkin baru besok, ujar Staff Khusus Menpora Bidang Olahraga, Khusen Yusuf Sulaiman.
Kalau berdasar info dari media, sementara mereka menyetujui gugatan PSSI. Artinya, Surat Keputusan tentang pembekuan PSSI belum bisa dilaksanakan, sambungnya.
Lebih lanjut, Khusen menyebut sejauh ini Kemenpora bersiap dengan beberapa alternatif terkait implikasi putusan sela ini.
Kita akan diskusikan secara internal di Kemenpora, tandasnya.
Sebelumnya, majelis hakim memutuskan menunda keberlakuan surat keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 01307 terkait pembekuan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia dalam putusan sela gugatan yang dibacakan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur, Senin (25/5). Dalam pertimbangannya, mereka menyebut fakta mengenai berhentinya kompetisi sepak bola seperti ISL, Divisi Utama, Divisi Satu, dan seterusnya, akan mengakibatkan kerugian besar terhadap PSSI dan PT Liga Indonesia.
Sementara, pernyataan legowo senada datang dari Deputi V Kemenpora, Gatot S Dewa Broto. Menurutnya, sebagai bentuk kepatuhan pada putusan sela adalah tak aktifnya Tim Transisi untuk sementara waktu.
Kami harus hormati putusan sela persidangan. Kami juga akan menunggu hingga putusan tetap. Ini bentuk kepatuhan terhadap keputusan, tandasnya. (den/dzi)
Secara formal, kami belum menerima surat salinan putusan ini. Mungkin baru besok, ujar Staff Khusus Menpora Bidang Olahraga, Khusen Yusuf Sulaiman.
Kalau berdasar info dari media, sementara mereka menyetujui gugatan PSSI. Artinya, Surat Keputusan tentang pembekuan PSSI belum bisa dilaksanakan, sambungnya.
Lebih lanjut, Khusen menyebut sejauh ini Kemenpora bersiap dengan beberapa alternatif terkait implikasi putusan sela ini.
Kita akan diskusikan secara internal di Kemenpora, tandasnya.
Sebelumnya, majelis hakim memutuskan menunda keberlakuan surat keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 01307 terkait pembekuan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia dalam putusan sela gugatan yang dibacakan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur, Senin (25/5). Dalam pertimbangannya, mereka menyebut fakta mengenai berhentinya kompetisi sepak bola seperti ISL, Divisi Utama, Divisi Satu, dan seterusnya, akan mengakibatkan kerugian besar terhadap PSSI dan PT Liga Indonesia.
Sementara, pernyataan legowo senada datang dari Deputi V Kemenpora, Gatot S Dewa Broto. Menurutnya, sebagai bentuk kepatuhan pada putusan sela adalah tak aktifnya Tim Transisi untuk sementara waktu.
Kami harus hormati putusan sela persidangan. Kami juga akan menunggu hingga putusan tetap. Ini bentuk kepatuhan terhadap keputusan, tandasnya. (den/dzi)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
LATEST UPDATE
-
Lewis Hall Mahal, MU Kejar Bek Lincah Barcelona Ini
Liga Inggris 7 Juni 2026, 06:00
-
Bintang Everton Ini Tolak Kontrak Baru Demi Gabung MU
Liga Inggris 7 Juni 2026, 05:40
-
Wonderkid MU Ini Kaget Tiba-tiba Diminta Main di Piala Dunia 2026!
Piala Dunia 7 Juni 2026, 05:20
-
Anthony Martial Tinggalkan Klubnya Setelah Hanya 20 Laga
Bola Dunia Lainnya 7 Juni 2026, 04:55
-
Target Manchester United Berikutnya: Sandro Tonali
Liga Inggris 7 Juni 2026, 04:16
-
Prediksi Prancis vs Irlandia Utara 9 Juni 2026
Piala Dunia 7 Juni 2026, 03:54
-
Prediksi Belanda vs Uzbekistan 9 Juni 2026
Piala Dunia 7 Juni 2026, 03:44
-
Prediksi Kolombia vs Yordania 8 Juni 2026
Piala Dunia 7 Juni 2026, 03:23
LATEST EDITORIAL
-
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya
Editorial 4 Juni 2026, 13:59
-
4 Striker Incaran Barcelona untuk Era Baru Hansi Flick
Editorial 3 Juni 2026, 16:19
-
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraola ke Liverpool
Editorial 3 Juni 2026, 16:05
-
6 Transfer yang Bisa Membawa Manchester United Juara Liga Champions
Editorial 3 Juni 2026, 15:47












