Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Resmi Kembalikan Berkas Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Serafin Unus Pasi | 7 November 2022 21:22
Bola.net - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi mengembalikan berkas perkara para tersangka Tragedi Kanjuruhan. Berkas perkara yang menyangkut enam tersangka ini dikembalikan dengan disertai petunjuk (P-19) kepada penyidik Polda Jawa Timur.
Dalam rilis bernomor PR – 31 / M.5/Kph.4/11/2022, disebut ada tiga berkas perkara yang dikembalikan ke penyidik. Tiga berkas tersebut adalah berkas penyidikan Akhmad Hadian Lukita (Direktur Utama PT.LIB), berkas penyidikan tersangka Suko Sutrisno (Security Officer) dan Abdul Haris (Ketua Panpel Arema), juga berkas untuk tiga tersangka dari kepolisian, Wahyu Setyo Pranoto, Hasdarman, dan Bambang Sidik Ahmadi.
Ahmad Hadian Lukita, Suko Sutrisno, dan Abdul Haris dijerat dengan pasal sangkaan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sementara, Wahyu Setyo Pranoto, Bambang Sidik Ahmadi, dan Hasdarman, disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
"Bahwa terhadap materi petunjuk yang diberikan Penuntut Umum kepada Penyidik tidak bisa kami sampaikan secara detail karena masuk dalam materi perkara," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Fathur Rohman, SH.MH.
"Namun, secara garis besar bahwa dalam tiga berkas perkara tersebut masih terdapat kekurangan syarat formil dan materiil terhadap pemenuhan unsur unsur pasal yang disangkakan. Selain itu, agar penyidik melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi tersebut," sambungnya.
Simak artikel selengkapnya di bawah ini.
Harap Ada Tambahan Tersangka dan Pasal
Pengembalian berkas ke penyidik ini sesuai dengan harapan dari Aremania. Dalam sejumlah aksi yang digelar pekan lalu, Aremania meminta agar Kejati Jawa Timur mengembalikan berkas ke penyidik.
Mereka menyebut bahwa tak hanya ada enam orang yang layak jadi tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. Ada lebih banyak pihak yang harus bertanggung jawab pada tragedi ini, termasuk pemberi perintah dan pelaksana perintah penembakan gas air mata, yang diarahkan ke tribune.
Selain itu, Aremania juga meminta agar ada penambahan pasal yang disangkakan untuk para tersangka. Mereka meminta pasal 338 dan atau 340 KUHP juga disangkakan terhadap para tersangka ini.
(Bola.net/Dendy Gandakusumah)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Resmi! Eliano Reijnders Perkuat Persib Bandung di BRI Super League 2025/2026
Bola Indonesia 31 Agustus 2025, 19:55 -
BRI Super League: Laga Persita vs Semen Padang juga Ditunda
Bola Indonesia 31 Agustus 2025, 11:51 -
BRI Super League: Situasi Kemananan Belum Kondusif, PSM vs Persebaya Ditunda
Bola Indonesia 31 Agustus 2025, 11:44
LATEST UPDATE
-
Update Klasemen Pembalap WorldSSP300 2025
Otomotif 6 September 2025, 18:26 -
Hasil Race 1 WorldSSP300 Prancis 2025: Debut Arai Agaska, Loris Veneman Menang
Otomotif 6 September 2025, 18:22 -
Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Korea Selatan Habisi Laos Tujuh Gol Tanpa Balas
Tim Nasional 6 September 2025, 18:02 -
Prediksi Lithuania vs Belanda 7 September 2025
Piala Dunia 6 September 2025, 17:50 -
Update Klasemen Pembalap MotoE 2025
Otomotif 6 September 2025, 17:46 -
Update Klasemen Pembalap WorldWCR 2025
Otomotif 6 September 2025, 17:25 -
Hasil Race 1 WorldWCR Prancis 2025: Kalahkan Chloe Jones, Maria Herrera Rebut Kemenangan
Otomotif 6 September 2025, 17:21 -
Debut Mauro Zijlstra untuk Timnas Indonesia, Impian yang Jadi Kenyataan
Tim Nasional 6 September 2025, 17:17
LATEST EDITORIAL
-
Isak Catat Rekor Baru, Ini 5 Transfer Termahal Premier League
Editorial 3 September 2025, 14:48 -
Rekor Pecah Lagi! 5 Pemain Liverpool dengan Harga Fantastis
Editorial 3 September 2025, 13:18 -
6 Pemain yang Menolak Chelsea untuk Gabung Tottenham, Termasuk Xavi Simons
Editorial 1 September 2025, 17:24