Kemenpora Pertanyakan Dasar Tuduhan Roy Suryo
Editor Bolanet | 22 Juli 2015 20:40
- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menanggapi tudingan Roy Suryo bahwa rekaman percakapan match fixing melibatkan dua orang pejabat Kemenpora. Mereka heran dengan dasar argumen yang digunakan Menteri Pemuda dan Olahraga era SBY ini.
Saya sudah membaca pernyataan Beliau. Semoga ini bukan benar-benar pernyataan Pak Roy, ujar Deputi V Kemenpora, Gatot S Dewa Broto, pada .
Kalau benar ini pernyataan Pak Roy, kami heran. Dari mana ia tahu siapa yang terlibat? Apakah dari penyadapannya ataukah dari informan lain, sambungnya.
Sebelumnya, Roy Suryo menuding dua pejabat Kemenpora terlibat dalam pembuatan rekaman terkait proses match fixing. Dua pejabat Kemenpora yang dimaksud adalah Sesmenpora berinisial AS dan salah seorang staf khusus Menpora berinisial FR.
Lebih lanjut, Gatot menyebut bahwa tindakan Roy -jika benar melakukan penyadapan- adalah salah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Telekomunikasi, khususnya pasal 40.
Sebagai pakar telematika, seharusnya dia tahu bahwa hal ini dilarang dan bisa terkena pidana. Yang boleh melakukan penyadapan adalah aparat penegak hukum dan itu jelas alasannya, ada surat tugas ke operator dan ada masa waktunya. Belum lagi yang diatur di UU lainnya, tandas Gatot. (den/dzi)
Saya sudah membaca pernyataan Beliau. Semoga ini bukan benar-benar pernyataan Pak Roy, ujar Deputi V Kemenpora, Gatot S Dewa Broto, pada .
Kalau benar ini pernyataan Pak Roy, kami heran. Dari mana ia tahu siapa yang terlibat? Apakah dari penyadapannya ataukah dari informan lain, sambungnya.
Sebelumnya, Roy Suryo menuding dua pejabat Kemenpora terlibat dalam pembuatan rekaman terkait proses match fixing. Dua pejabat Kemenpora yang dimaksud adalah Sesmenpora berinisial AS dan salah seorang staf khusus Menpora berinisial FR.
Lebih lanjut, Gatot menyebut bahwa tindakan Roy -jika benar melakukan penyadapan- adalah salah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Telekomunikasi, khususnya pasal 40.
Sebagai pakar telematika, seharusnya dia tahu bahwa hal ini dilarang dan bisa terkena pidana. Yang boleh melakukan penyadapan adalah aparat penegak hukum dan itu jelas alasannya, ada surat tugas ke operator dan ada masa waktunya. Belum lagi yang diatur di UU lainnya, tandas Gatot. (den/dzi)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
LATEST UPDATE
-
Italia Tegas Tolak Usulan Gantikan Iran di Piala Dunia 2026
Piala Dunia 24 April 2026, 13:15
-
Satu Keraguan Manchester United untuk Permanenkan Michael Carrick, Apa Itu?
Liga Inggris 24 April 2026, 12:55
-
Bye MU! Ini Klub Jadon Sancho Berikutnya
Liga Inggris 24 April 2026, 12:05
-
Klub Premier League Ini Siap Kalahkan Chelsea untuk Jasa Ruben Amorim
Liga Inggris 24 April 2026, 11:51
-
Persijap vs PSBS Biak: Aroma Dendam dan Misi Ganda Laskar Kalinyamat
Bola Indonesia 24 April 2026, 11:35
LATEST EDITORIAL
-
7 Kandidat Pengganti Casemiro di Manchester United, Siapa Paling Ideal?
Editorial 22 April 2026, 15:08
-
Darurat Lini Depan Liverpool: 4 Opsi Pengganti Hugo Ekitike Usai Cedera Parah
Editorial 21 April 2026, 11:46
-
9 Kandidat Pengganti Alvaro Arbeloa di Real Madrid
Editorial 16 April 2026, 23:37















