Ketua KONI Minta Semua Pihak Patuhi Keputusan PTUN
Editor Bolanet | 23 Juli 2015 20:46
- Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Tono Suratman, mengaku tidak ragu untuk melantik La Nyalla Mahmud Matalitti sebagai Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Apalagi diakuinya, La Nyalla Mahmud Mattalitti telah terpilih secara sah dalam Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (18/4) lalu.
Bahkan, majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah memutuskan jika SK Pembekuan PSSI oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, tidak sah. Sehingga, keberadaannya tidak diakui dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam amar putusannya, PTUN juga memerintahkan Kemenpora sebagai tergugat untuk segera mencabut SK tersebut dan diwajibkan membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp277 ribu.
Dalam pandangan Tono Suratman, semua pihak harus menyadari dan memegang teguh apa yang telah menjadi keputusan.
KONI yang mewadahi seluruh cabang induk olahraga, tentunya termasuk PSSI, tak bisa kami abaikan. Apalagi, jika kita merujuk hasil dari PTUN. Jadi, semua pihak baik pemerintah maupun kita semua harus betul-betul menyadari dan memegang teguh keputusan pengadilan itu, pungkasnya.
Meski demikian, Menpora Imam tidak tinggal diam atas putusan PTUN tersebut. Yakni, telah mengajukan banding karena menganggap keputusan hukum belum inkrah.
Alhasil, SK pembekukan tersebut masih berlaku. Sehingga, Kemenpora merasa dapat meneruskan langkah-langkah pembenahan sepakbola dan pemberantasan mafia bola. (esa/dzi)
Apalagi diakuinya, La Nyalla Mahmud Mattalitti telah terpilih secara sah dalam Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (18/4) lalu.
Bahkan, majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah memutuskan jika SK Pembekuan PSSI oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, tidak sah. Sehingga, keberadaannya tidak diakui dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam amar putusannya, PTUN juga memerintahkan Kemenpora sebagai tergugat untuk segera mencabut SK tersebut dan diwajibkan membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp277 ribu.
Dalam pandangan Tono Suratman, semua pihak harus menyadari dan memegang teguh apa yang telah menjadi keputusan.
KONI yang mewadahi seluruh cabang induk olahraga, tentunya termasuk PSSI, tak bisa kami abaikan. Apalagi, jika kita merujuk hasil dari PTUN. Jadi, semua pihak baik pemerintah maupun kita semua harus betul-betul menyadari dan memegang teguh keputusan pengadilan itu, pungkasnya.
Meski demikian, Menpora Imam tidak tinggal diam atas putusan PTUN tersebut. Yakni, telah mengajukan banding karena menganggap keputusan hukum belum inkrah.
Alhasil, SK pembekukan tersebut masih berlaku. Sehingga, Kemenpora merasa dapat meneruskan langkah-langkah pembenahan sepakbola dan pemberantasan mafia bola. (esa/dzi)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
LATEST UPDATE
-
Transfer Ederson ke Manchester United 100 Persen Selesai
Liga Inggris 6 Juni 2026, 19:02
-
Lamine Yamal Raih Pemain Terbaik La Liga 2025/2026
Liga Spanyol 6 Juni 2026, 16:05
-
Agen Jurgen Klopp Buka Suara soal Rumor ke Real Madrid
Liga Spanyol 6 Juni 2026, 16:00
LATEST EDITORIAL
-
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya
Editorial 4 Juni 2026, 13:59
-
4 Striker Incaran Barcelona untuk Era Baru Hansi Flick
Editorial 3 Juni 2026, 16:19
-
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraola ke Liverpool
Editorial 3 Juni 2026, 16:05
-
6 Transfer yang Bisa Membawa Manchester United Juara Liga Champions
Editorial 3 Juni 2026, 15:47

















