Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Ada Kejanggalan dalam Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan
Serafin Unus Pasi | 19 Januari 2023 18:40
Bola.net - Proses sidang terhadap para terdakwa Tragedi Kanjuruhan mendapat sorotan dari koalisi masyarakat sipil, yang selama ini mengawal proses pengusutan kasus tersebut. Koalisi yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum Pos Malang (LBH Malang), Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lokataru Foundation, dan IM57+ Institute tersebut menilai ada banyak keganjilan dalam proses sidang ini.
Koalisi masyarakat sipil membeber keganjilan-keganjilan yang ada dalam proses sidang ini. Menurut mereka, keganjilan tersebut mulai dari terbatasnya akses terhadap pengunjung, terdakwa dihadirkan secara daring dan diterimanya anggota Polri sebagai penasehat hukum dalam persidangan pidana oleh Majelis Hakim.
"Seharusnya, masyarakat -khususnya keluarga korban Tragedi Kanjuruhan serta jurnalis- diberikan akses seluas-luasnya untuk dapat melihat setiap proses dan tahapan persidangan para terdakwa Tragedi Kanjuruhan tersebut," tutur Kepala LBH Pos Malang, Daniel Siagian, dalam rilis koalisi tersebut, Kamis (19/01).
"Jika pembatasan terhadap akses persidangan untuk turut mengawal jalannya persidangan kasus Kanjuruhan terus dilakukan, maka terdapat indikasi adanya upaya untuk menutupi proses hukum tragedi Kanjuruhan," sambungnya.
Menurut Daniel, apabila penyebab pembatasan pengunjung dalam persidangan tersebut adalah faktor keamanan, maka seharusnya PN Surabaya dapat memberikan pilihan lain agar jurnalis dan masyarakat tetap dapat melihat dan memantau jalannya persidangan.
Daniel juga menyoroti dihadirkannya para terdakwa secara daring. Padahal, menurut pasal 154 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdakwa wajib hadir pada sidang pemeriksaan di pengadilan.
"Terlebih lagi, pemerintah telah mencabut kebijakan pemberlakuan dan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Desember 2022 lalu yang berarti tidak ada alasan hakim untuk dalam menghadirkan terdakwa secara online," tutur Daniel.
Simak artikel selengkapnya di bawah ini.
Soroti Anggota Polri jadi Penasehat Hukum
Kejanggalan lain, sambung Daniel, adalah diterimanya anggota Polri sebagai penasehat hukum dalam persidangan pidana. Padahal, keputusan tersebut bertentangan dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Anggota Polri tidak dapat menggunakan atribut atau toga advokat. Untuk menjadi advokat harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana sudah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," papar Daniel.
"Kami menilai keputusan tersebut, telah merusak dan melecehkan sistem hukum yang berlaku," tukasnya.
Desak Komisi Yudisial Turun Tangan
Daniel, mewakili koalisi masyarakat sipil, meminta agar Komisi Yudisial turun tangan. Ia meminta agar lembaga tersebut memantau dan mengawasi jalannya persidangan Tragedi Kanjuruhan.
"Komisi Yudisial dapat mendesak Pengadilan Negeri Surabaya untuk memberikan akses seluas-luasnya bagi publik untuk dapat melakukan pemantauan atau pengawasan jalannya proses persidangan," tegas Daniel.
"Kedua, kami mendorong Komisi Yudisial untuk mengambil langkah hukum jika ditemukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku hakim pada proses persidangan Tragedi Kanjuruhan," ia menandaskan.
(Bola.net/Dendy Gandakusumah)
Baca Juga:
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
BRI Super League: Pemain Asing Baru Arema FC Adalah Teman Lama Vinicius Junior
Bola Indonesia 15 Januari 2026, 18:54
-
Madura United Catat Progres Positif di Paruh Musim BRI Super League
Bola Indonesia 15 Januari 2026, 17:08
-
BRI Super League: Persebaya dan Peran Sentral Bernardo Tavares di Bursa Transfer
Bola Indonesia 15 Januari 2026, 17:01
-
Persib Bandung: Ganjalan yang Iringi Laju Tim di Putaran Pertama BRI Super League
Bola Indonesia 15 Januari 2026, 16:20
LATEST UPDATE
-
Juventus Tahan Laju Wacana Memulangkan Federico Chiesa
Liga Italia 17 Januari 2026, 04:53
-
Juventus Tolak Proposal Tukar Guling Crystal Palace untuk Jean-Philippe Mateta
Liga Italia 17 Januari 2026, 03:51
-
Kritik untuk Vinicius Junior: Perilakunya Menyimpang dari Nilai Historis Real Madrid
Liga Spanyol 17 Januari 2026, 03:43
-
Real Madrid dalam Tekanan, tapi Masih Tetap Kuat
Liga Spanyol 17 Januari 2026, 03:36
-
Dikabarkan Bisa Balik dari Lyon ke Madrid, Ini Respons Endrick
Liga Spanyol 17 Januari 2026, 02:58
-
Prediksi Cagliari vs Juventus 18 Januari 2026
Liga Italia 17 Januari 2026, 02:45
-
Akankah Liverpool Beli Bek Baru Pasca Cederanya Conor Bradley? Ini Kata Arne Slot
Liga Inggris 17 Januari 2026, 02:34
-
Prediksi RB Leipzig vs Bayern 18 Januari 2026
Bundesliga 17 Januari 2026, 00:30
-
Prediksi Nottm Forest vs Arsenal 18 Januari 2026
Liga Inggris 17 Januari 2026, 00:30
-
Prediksi Napoli vs Sassuolo 18 Januari 2026
Liga Italia 17 Januari 2026, 00:00
-
Como vs Milan, Adrien Rabiot Bersinar tapi Tetap Rendah Hati
Liga Italia 16 Januari 2026, 22:52
-
Saat Real Madrid Terpuruk, Mbappe Malah Cedera dan Dipastikan Absen Lawan Levante
Liga Spanyol 16 Januari 2026, 22:36
-
Prediksi Liverpool vs Burnley 17 Januari 2026
Liga Inggris 16 Januari 2026, 22:00
LATEST EDITORIAL
-
5 Kekalahan Terburuk Real Madrid di Copa del Rey Abad Ini
Editorial 16 Januari 2026, 10:19
-
5 Kandidat Pelatih Real Madrid Musim Depan: Zidane, Klopp, Siapa Lagi?
Editorial 15 Januari 2026, 07:26
-
5 Pemain yang Bisa Dibeli Alvaro Arbeloa untuk Menyelamatkan Musim Real Madrid
Editorial 14 Januari 2026, 12:30
-
Para Pemain yang Pernah Membela Chelsea dan Arsenal
Editorial 14 Januari 2026, 11:48
-
Pemain yang Diuntungkan dan Dirugikan dari Pemecatan Xabi Alonso di Real Madrid
Editorial 13 Januari 2026, 13:45


