KPSI Isyaratkan Adanya Komite Normalisasi Jilid Dua
Editor Bolanet | 6 Juni 2012 09:20
- Meski masih harus menunggu terkait keputusan FIFA terhadap penyelesaian kisruh sepak bola di Indonesia hingga 15 Juni mendatang, namun beragam jawaban terus bermunculan. Bahkan, mayoritas pandangan mengarah adanya sanksi pembekuan alias banned bagi persepakbolaan Indonesia.
Tidak terkecuali menurut anggota Exco PSSI versi Komite Penyelamat Sepak Bola Indonesia (KPSI), Jamal Aziz. Anggota DPR RI tersebut mengisyaratkan jika besar kemungkinan diberikannya status darurat bagi sepak bola nasional dengan dibentuknya Komite Normalisasi (KN).
Dalam pandangannya, KN jilid dua akan bekerja menangani kisruh persis ketika KN jilid pertama yang melahirkan kepengurusan PSSI periode 2011/2015 melalui mekanisme Kongres Luar Biasa (KLB) di Solo, Jawa Tengah, pada 9 Juli 2011 lalu.
Jika FIFA menginginkan adanya KN maka Indonesia harus patuh. Semua pihak harus berlapang dada dalam menyikapinya, ungkapnya kepada .
Sinyal kembalinya KN tersebut, dilanjutkan Aziz, semakin menguat lantaran tugas KN sebelumnya yang pernah diemban Agum Gumelar belum benar-benar selesai. Bahkan, Aziz menegaskan, tugas KN masih fungsional hingga empat tahun mendatang.
Yang perlu diingat, KN belum sekali pun pernah dibubarkan. Artinya, tugas KN belum selesai dan bisa mulai bekerja sewaktu-waktu FIFA menginginkannya. Tugas KN juga meliputi pengawasan terhadap kepengurusan Djohar Arifin yang dihasilkan melalui KLB pada 9 Juli tersebut, tuntasnya. (esa/end)
Tidak terkecuali menurut anggota Exco PSSI versi Komite Penyelamat Sepak Bola Indonesia (KPSI), Jamal Aziz. Anggota DPR RI tersebut mengisyaratkan jika besar kemungkinan diberikannya status darurat bagi sepak bola nasional dengan dibentuknya Komite Normalisasi (KN).
Dalam pandangannya, KN jilid dua akan bekerja menangani kisruh persis ketika KN jilid pertama yang melahirkan kepengurusan PSSI periode 2011/2015 melalui mekanisme Kongres Luar Biasa (KLB) di Solo, Jawa Tengah, pada 9 Juli 2011 lalu.
Jika FIFA menginginkan adanya KN maka Indonesia harus patuh. Semua pihak harus berlapang dada dalam menyikapinya, ungkapnya kepada .
Sinyal kembalinya KN tersebut, dilanjutkan Aziz, semakin menguat lantaran tugas KN sebelumnya yang pernah diemban Agum Gumelar belum benar-benar selesai. Bahkan, Aziz menegaskan, tugas KN masih fungsional hingga empat tahun mendatang.
Yang perlu diingat, KN belum sekali pun pernah dibubarkan. Artinya, tugas KN belum selesai dan bisa mulai bekerja sewaktu-waktu FIFA menginginkannya. Tugas KN juga meliputi pengawasan terhadap kepengurusan Djohar Arifin yang dihasilkan melalui KLB pada 9 Juli tersebut, tuntasnya. (esa/end)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Piala Dunia 2026: Kenapa Harga Tiket Sangat Mahal dan Apa Dampaknya?
Piala Dunia 24 April 2026, 00:49
-
Utusan Donald Trump Ingin Timnas Italia Gantikan Iran di Piala Dunia 2026
Piala Dunia 23 April 2026, 12:03
LATEST UPDATE
-
Gol Jeremy Doku Selamatkan Muka Man City, tapi Mungkin Sia-Sia
Liga Inggris 5 Mei 2026, 17:17
LATEST EDITORIAL
-
4 Pemain yang Bisa Dibeli Kembali Real Madrid Musim Panas Ini
Editorial 4 Mei 2026, 22:18
-
5 Pemain yang Bisa Dilepas Arsenal demi Menangi Perburuan Julian Alvarez
Editorial 30 April 2026, 15:52


















