KPSI Isyaratkan Adanya Komite Normalisasi Jilid Dua
Editor Bolanet | 6 Juni 2012 09:20
- Meski masih harus menunggu terkait keputusan FIFA terhadap penyelesaian kisruh sepak bola di Indonesia hingga 15 Juni mendatang, namun beragam jawaban terus bermunculan. Bahkan, mayoritas pandangan mengarah adanya sanksi pembekuan alias banned bagi persepakbolaan Indonesia.
Tidak terkecuali menurut anggota Exco PSSI versi Komite Penyelamat Sepak Bola Indonesia (KPSI), Jamal Aziz. Anggota DPR RI tersebut mengisyaratkan jika besar kemungkinan diberikannya status darurat bagi sepak bola nasional dengan dibentuknya Komite Normalisasi (KN).
Dalam pandangannya, KN jilid dua akan bekerja menangani kisruh persis ketika KN jilid pertama yang melahirkan kepengurusan PSSI periode 2011/2015 melalui mekanisme Kongres Luar Biasa (KLB) di Solo, Jawa Tengah, pada 9 Juli 2011 lalu.
Jika FIFA menginginkan adanya KN maka Indonesia harus patuh. Semua pihak harus berlapang dada dalam menyikapinya, ungkapnya kepada .
Sinyal kembalinya KN tersebut, dilanjutkan Aziz, semakin menguat lantaran tugas KN sebelumnya yang pernah diemban Agum Gumelar belum benar-benar selesai. Bahkan, Aziz menegaskan, tugas KN masih fungsional hingga empat tahun mendatang.
Yang perlu diingat, KN belum sekali pun pernah dibubarkan. Artinya, tugas KN belum selesai dan bisa mulai bekerja sewaktu-waktu FIFA menginginkannya. Tugas KN juga meliputi pengawasan terhadap kepengurusan Djohar Arifin yang dihasilkan melalui KLB pada 9 Juli tersebut, tuntasnya. (esa/end)
Tidak terkecuali menurut anggota Exco PSSI versi Komite Penyelamat Sepak Bola Indonesia (KPSI), Jamal Aziz. Anggota DPR RI tersebut mengisyaratkan jika besar kemungkinan diberikannya status darurat bagi sepak bola nasional dengan dibentuknya Komite Normalisasi (KN).
Dalam pandangannya, KN jilid dua akan bekerja menangani kisruh persis ketika KN jilid pertama yang melahirkan kepengurusan PSSI periode 2011/2015 melalui mekanisme Kongres Luar Biasa (KLB) di Solo, Jawa Tengah, pada 9 Juli 2011 lalu.
Jika FIFA menginginkan adanya KN maka Indonesia harus patuh. Semua pihak harus berlapang dada dalam menyikapinya, ungkapnya kepada .
Sinyal kembalinya KN tersebut, dilanjutkan Aziz, semakin menguat lantaran tugas KN sebelumnya yang pernah diemban Agum Gumelar belum benar-benar selesai. Bahkan, Aziz menegaskan, tugas KN masih fungsional hingga empat tahun mendatang.
Yang perlu diingat, KN belum sekali pun pernah dibubarkan. Artinya, tugas KN belum selesai dan bisa mulai bekerja sewaktu-waktu FIFA menginginkannya. Tugas KN juga meliputi pengawasan terhadap kepengurusan Djohar Arifin yang dihasilkan melalui KLB pada 9 Juli tersebut, tuntasnya. (esa/end)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Jadwal Piala Dunia 2026 Hari Ini Waktu Indonesia
Piala Dunia 12 Juni 2026, 23:06
-
Ada Iklan di Tengah Laga, Tayangan Piala Dunia 2026 Langsung Tuai Kritik
Piala Dunia 12 Juni 2026, 19:31
LATEST UPDATE
-
Man of the Match Skotlandia vs Maroko: Ismael Saibari
Piala Dunia 20 Juni 2026, 07:06
-
Como Bergerak di Bursa Transfer: Kaiki Mendekat, Sergi Roberto Pergi
Liga Italia 20 Juni 2026, 05:12
-
Man of the Match Amerika Serikat vs Australia: Folarin Balogun
Piala Dunia 20 Juni 2026, 04:30
LATEST EDITORIAL
-
6 Kemenangan Terbesar dalam Sejarah Piala Dunia
Editorial 15 Juni 2026, 16:55
-
10 Target Transfer Arsenal yang Patut Dipantau di Piala Dunia 2026
Editorial 12 Juni 2026, 14:41
-
10 Negara dengan Koleksi Trofi Mayor Terbanyak, Argentina Ungguli Brasil
Editorial 11 Juni 2026, 14:28
















