KPSI Isyaratkan Adanya Komite Normalisasi Jilid Dua
Editor Bolanet | 6 Juni 2012 09:20
- Meski masih harus menunggu terkait keputusan FIFA terhadap penyelesaian kisruh sepak bola di Indonesia hingga 15 Juni mendatang, namun beragam jawaban terus bermunculan. Bahkan, mayoritas pandangan mengarah adanya sanksi pembekuan alias banned bagi persepakbolaan Indonesia.
Tidak terkecuali menurut anggota Exco PSSI versi Komite Penyelamat Sepak Bola Indonesia (KPSI), Jamal Aziz. Anggota DPR RI tersebut mengisyaratkan jika besar kemungkinan diberikannya status darurat bagi sepak bola nasional dengan dibentuknya Komite Normalisasi (KN).
Dalam pandangannya, KN jilid dua akan bekerja menangani kisruh persis ketika KN jilid pertama yang melahirkan kepengurusan PSSI periode 2011/2015 melalui mekanisme Kongres Luar Biasa (KLB) di Solo, Jawa Tengah, pada 9 Juli 2011 lalu.
Jika FIFA menginginkan adanya KN maka Indonesia harus patuh. Semua pihak harus berlapang dada dalam menyikapinya, ungkapnya kepada .
Sinyal kembalinya KN tersebut, dilanjutkan Aziz, semakin menguat lantaran tugas KN sebelumnya yang pernah diemban Agum Gumelar belum benar-benar selesai. Bahkan, Aziz menegaskan, tugas KN masih fungsional hingga empat tahun mendatang.
Yang perlu diingat, KN belum sekali pun pernah dibubarkan. Artinya, tugas KN belum selesai dan bisa mulai bekerja sewaktu-waktu FIFA menginginkannya. Tugas KN juga meliputi pengawasan terhadap kepengurusan Djohar Arifin yang dihasilkan melalui KLB pada 9 Juli tersebut, tuntasnya. (esa/end)
Tidak terkecuali menurut anggota Exco PSSI versi Komite Penyelamat Sepak Bola Indonesia (KPSI), Jamal Aziz. Anggota DPR RI tersebut mengisyaratkan jika besar kemungkinan diberikannya status darurat bagi sepak bola nasional dengan dibentuknya Komite Normalisasi (KN).
Dalam pandangannya, KN jilid dua akan bekerja menangani kisruh persis ketika KN jilid pertama yang melahirkan kepengurusan PSSI periode 2011/2015 melalui mekanisme Kongres Luar Biasa (KLB) di Solo, Jawa Tengah, pada 9 Juli 2011 lalu.
Jika FIFA menginginkan adanya KN maka Indonesia harus patuh. Semua pihak harus berlapang dada dalam menyikapinya, ungkapnya kepada .
Sinyal kembalinya KN tersebut, dilanjutkan Aziz, semakin menguat lantaran tugas KN sebelumnya yang pernah diemban Agum Gumelar belum benar-benar selesai. Bahkan, Aziz menegaskan, tugas KN masih fungsional hingga empat tahun mendatang.
Yang perlu diingat, KN belum sekali pun pernah dibubarkan. Artinya, tugas KN belum selesai dan bisa mulai bekerja sewaktu-waktu FIFA menginginkannya. Tugas KN juga meliputi pengawasan terhadap kepengurusan Djohar Arifin yang dihasilkan melalui KLB pada 9 Juli tersebut, tuntasnya. (esa/end)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Presiden FIFA Gianni Infantino Dipanggil soal Relasi dengan Donald Trump
Piala Dunia 28 Juli 2026, 19:42
LATEST UPDATE
-
Victor Osimhen Ditawarkan ke Atletico Madrid
Liga Spanyol 5 Agustus 2026, 21:23
-
Fenomena Unik: 9 Manajer Baru Bersaing di Premier League 2026/2027, 5 Debutan!
Liga Inggris 5 Agustus 2026, 19:42
-
Lamine Yamal Beri Sinyal Dukung Barcelona Rekrut Julian Alvarez
Liga Spanyol 5 Agustus 2026, 19:26
-
Yan Diomande Sudah Gabung Kamp RB Leipzig, Transfer ke Real Madrid Belum Rampung
Liga Spanyol 5 Agustus 2026, 18:30
-
Manchester United Buka Peluang Pinjamkan Joshua Zirkzee ke Juventus
Liga Italia 5 Agustus 2026, 17:49
LATEST EDITORIAL
-
6 Pemain yang Bisa Dijual Real Madrid demi Datangkan Rekrutan Baru
Editorial 5 Agustus 2026, 10:59
-
5 Pemain yang Masih Bisa Direkrut Manchester United Sebelum Bursa Transfer Ditutup
Editorial 4 Agustus 2026, 13:00
-
7 Transfer yang Bisa Dituntaskan Manchester United Pekan Ini
Editorial 3 Agustus 2026, 10:59
-
5 Alternatif Lebih Murah dari Bradley Barcola yang Bisa Diburu Liverpool
Editorial 29 Juli 2026, 13:16











