KPSI Isyaratkan Adanya Komite Normalisasi Jilid Dua
Editor Bolanet | 6 Juni 2012 09:20
- Meski masih harus menunggu terkait keputusan FIFA terhadap penyelesaian kisruh sepak bola di Indonesia hingga 15 Juni mendatang, namun beragam jawaban terus bermunculan. Bahkan, mayoritas pandangan mengarah adanya sanksi pembekuan alias banned bagi persepakbolaan Indonesia.
Tidak terkecuali menurut anggota Exco PSSI versi Komite Penyelamat Sepak Bola Indonesia (KPSI), Jamal Aziz. Anggota DPR RI tersebut mengisyaratkan jika besar kemungkinan diberikannya status darurat bagi sepak bola nasional dengan dibentuknya Komite Normalisasi (KN).
Dalam pandangannya, KN jilid dua akan bekerja menangani kisruh persis ketika KN jilid pertama yang melahirkan kepengurusan PSSI periode 2011/2015 melalui mekanisme Kongres Luar Biasa (KLB) di Solo, Jawa Tengah, pada 9 Juli 2011 lalu.
Jika FIFA menginginkan adanya KN maka Indonesia harus patuh. Semua pihak harus berlapang dada dalam menyikapinya, ungkapnya kepada .
Sinyal kembalinya KN tersebut, dilanjutkan Aziz, semakin menguat lantaran tugas KN sebelumnya yang pernah diemban Agum Gumelar belum benar-benar selesai. Bahkan, Aziz menegaskan, tugas KN masih fungsional hingga empat tahun mendatang.
Yang perlu diingat, KN belum sekali pun pernah dibubarkan. Artinya, tugas KN belum selesai dan bisa mulai bekerja sewaktu-waktu FIFA menginginkannya. Tugas KN juga meliputi pengawasan terhadap kepengurusan Djohar Arifin yang dihasilkan melalui KLB pada 9 Juli tersebut, tuntasnya. (esa/end)
Tidak terkecuali menurut anggota Exco PSSI versi Komite Penyelamat Sepak Bola Indonesia (KPSI), Jamal Aziz. Anggota DPR RI tersebut mengisyaratkan jika besar kemungkinan diberikannya status darurat bagi sepak bola nasional dengan dibentuknya Komite Normalisasi (KN).
Dalam pandangannya, KN jilid dua akan bekerja menangani kisruh persis ketika KN jilid pertama yang melahirkan kepengurusan PSSI periode 2011/2015 melalui mekanisme Kongres Luar Biasa (KLB) di Solo, Jawa Tengah, pada 9 Juli 2011 lalu.
Jika FIFA menginginkan adanya KN maka Indonesia harus patuh. Semua pihak harus berlapang dada dalam menyikapinya, ungkapnya kepada .
Sinyal kembalinya KN tersebut, dilanjutkan Aziz, semakin menguat lantaran tugas KN sebelumnya yang pernah diemban Agum Gumelar belum benar-benar selesai. Bahkan, Aziz menegaskan, tugas KN masih fungsional hingga empat tahun mendatang.
Yang perlu diingat, KN belum sekali pun pernah dibubarkan. Artinya, tugas KN belum selesai dan bisa mulai bekerja sewaktu-waktu FIFA menginginkannya. Tugas KN juga meliputi pengawasan terhadap kepengurusan Djohar Arifin yang dihasilkan melalui KLB pada 9 Juli tersebut, tuntasnya. (esa/end)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Resmi! Chinese Taipei Jadi Pengganti Kuwait untuk Uji Coba vs Timnas Indonesia
Tim Nasional 27 Agustus 2025, 17:44 -
Bedah Ketajaman Miliano Jonathans Bersama FC Utrecht
Tim Nasional 27 Agustus 2025, 15:05
LATEST UPDATE
-
Masa Depan Cerah Benjamin Sesko di Manchester United: Potensi Bomber Kelas Dunia
Liga Inggris 7 September 2025, 23:40 -
Kisah 20 Tahun Presnel Kimpembe di PSG Resmi Berakhir
Liga Eropa Lain 7 September 2025, 22:22 -
Daftar Pembalap Formula 1 dengan Kemenangan Terbanyak Sepanjang Sejarah
Otomotif 7 September 2025, 21:39 -
Hasil Lengkap dan Klasemen Pembalap Formula 1 2025
Otomotif 7 September 2025, 21:29 -
Update Klasemen Pembalap Formula 1 2025
Otomotif 7 September 2025, 21:28 -
Klasemen Sementara Formula 1 2025 Usai Seri Italia di Monza
Otomotif 7 September 2025, 21:27
LATEST EDITORIAL
-
Isak Catat Rekor Baru, Ini 5 Transfer Termahal Premier League
Editorial 3 September 2025, 14:48 -
Rekor Pecah Lagi! 5 Pemain Liverpool dengan Harga Fantastis
Editorial 3 September 2025, 13:18 -
6 Pemain yang Menolak Chelsea untuk Gabung Tottenham, Termasuk Xavi Simons
Editorial 1 September 2025, 17:24