Pelatih Perseru Nilai Pelarangan Striker Asing Tak Bakal Efektif
Ari Prayoga | 29 Agustus 2018 03:49
- Pelatih Perseru Serui, I Putu Gede, angkat bicara soal wacana pelarangan penyerang asing di kompetisi Indonesia pada musim depan. Ia menilai, wacana yang dilontarkan pejabat operator kompetisi ini tak perlu benar-benar diterapkan.
Menurut saya, tak perlu ada wacana seperti itu, ujar Putu Gede.
Sama sekali tidak efektif, karena tak ada pengaruh antara keberadaan penyerang asing dan munculnya penyerang lokal, sambungnya.
Putu menilai wacana ini tak akan bisa secara efektif diberlakukan. Pasalnya, pelatih berusia 44 tahun tersebut mengungkap bahwa ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk menyiasati larangan penggunaan penyerang asing di kompetisi Indonesia.
Kan bisa dilakukan dengan naturalisasi pemain misalnya. Toh, saat ini, naturalisasi sangat mudah, tukasnya.
Sebelumnya, Chief Operating Officer PT Liga Indonesia Baru, Tigorshalom Boboy mengungkapkan wacana pelarangan bagi klub-klub untuk merekrut pemain asing yang berposisi sebagai penyerang. Pelarangan ini, menurut Tigor, tak lepas dari kesulitan Timnas Indonesia untuk mendapatkan penyerang-penyerang yang piawai mendulang gol.
Lebih lanjut, Putu menilai, jika wacana ini diterapkan, justru akan berdampak negatif bagi kompetisi. Pasalnya, eks penggawa Timnas Indonesia ini menyebut bahwa keberadaan sejumlah penyerang asing menjadi salah satu daya tarik kompetisi Indonesia.
Jika mereka dilarang, kompetisi menjadi tak menarik lagi, tandasnya.
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Link Live Streaming BRI Super League: Persik vs Persija Jakarta
Bola Indonesia 16 Mei 2026, 15:27
LATEST UPDATE
-
Al-Hilal dan Simone Inzaghi Segera Berpisah, Sinyal Mudik ke Liga Italia?
Asia 19 Mei 2026, 08:01
-
Arsenal Tak Sungkan Harapkan Keajaiban dari Bournemouth
Liga Inggris 19 Mei 2026, 07:34
LATEST EDITORIAL
-
5 Pemain yang Bisa Jadi Fondasi Jose Mourinho di Real Madrid
Editorial 18 Mei 2026, 12:25
-
Chelsea Era Baru: 5 Bintang yang Bisa Bersinar di Bawah Xabi Alonso
Editorial 18 Mei 2026, 12:13















