PSSI Nilai Pembentukan Task Force Mubazir
Editor Bolanet | 19 Desember 2012 17:31
Pemerintah (Menpora) harus jernih melihat persoalan PSSI. Selain itu, seharusnya lebih mengedepankan dan membantu PSSI. Pemerintah tidak boleh lagi mengakomodir organisasi yang tidak berinduk pada PSSI, ujar Halim.
Apalagi, terkait persoalan dualisme kompetisi, pemerintah bisa mengacu pada UU SKN No 3 tahun 2005. Yakni, Pasal 51 ayat 2 dan Pasal 89 (pasal pidana), sambungnya.
Pada Pasal 51 ayat dua dijelaskan jika penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa/penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan memenuhi peraturan perundang-undangan.
Sedangkan pasal 89 ayat (1) berbunyi jika setiap orang yang menyelenggarakan kejuaraan olahraga tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dan (2), dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar).
Karena itu, tidak perlu lagi adanya Task Force. Pemerintah seharusnya patuh pada surat FIFA tanggal 26 November. Jika tidak, kami bisa kehilangan kepercayaan pada pemerintah. Bahkan, tidak takut kehilangan keanggotaan atau tidak diakui KONI, ujarnya.
PSSI sudah bekerja maksimal agar terhindar sanksi. PSSI sudah menjalankan fungsi organisasi dan supervisi semua kegiatan sesuai pasal Statuta 10, 13 dan 18, pungkasnya.
Melalui Pejabat Sementara Menpora Agung Laksono, dibentuklah Task Force yang dipimpin Rita Subowo, notabene Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI). Sedangkan anggotanya adalah Tono Suratman (Ketua Umum KONI), Agum Gumelar (mantan Ketua Normalisasi/KN) serta dua staf Menpora, Sekretaris Menpora Yuli Mumpuni dan Deputi I Menpora Djoko Pekik Irianto. (esa/mac)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Mengenal Cesar Meylan, Si Jenius Tangan Kanan John Herdman di Timnas Indonesia
Tim Nasional 11 Januari 2026, 06:43
LATEST UPDATE
-
Prediksi Bayern vs Union Saint-Gilloise 22 Januari 2026
Liga Champions 20 Januari 2026, 22:28
-
Prediksi Atalanta vs Athletic Club 22 Januari 2026
Liga Champions 20 Januari 2026, 22:24
-
Prediksi Qarabag FK vs Eintracht Frankfurt 22 Januari 2026
Liga Champions 20 Januari 2026, 21:09
-
Real Madrid vs Monaco: Statistik Gol Mbappe Jadi Ancaman Nyata buat Mantan Klubnya
Liga Champions 20 Januari 2026, 21:04
-
Villarreal vs Ajax: Jaminan Gol dalam Laga yang Berpotensi Berjalan Terbuka
Liga Champions 20 Januari 2026, 20:55
-
Prediksi Galatasaray vs Atletico Madrid 22 Januari 2026
Liga Champions 20 Januari 2026, 20:49
-
Copenhagen vs Napoli: Panggung Istimewa bagi Rasmus Hojlund
Liga Champions 20 Januari 2026, 20:17
-
Update Transfer Resmi 18 Klub BRI Super League pada Januari 2026
Bola Indonesia 20 Januari 2026, 20:14
-
Madrid vs Monaco: Ujian Arbeloa, Reuni Mbappe, dan Angkernya Bernabeu
Liga Champions 20 Januari 2026, 20:00
-
Sporting vs PSG: Tamu yang Sangat Berbahaya
Liga Champions 20 Januari 2026, 19:58
LATEST EDITORIAL
-
9 Pemain yang Pernah Bermain untuk Inter Milan dan Arsenal
Editorial 20 Januari 2026, 14:06
-
6 Bek Tengah yang Bisa Datangkan Liverpool Setelah Kehilangan Marc Guehi
Editorial 20 Januari 2026, 13:05
-
5 Pemain Liverpool yang Bisa Ikuti Jurgen Klopp ke Real Madrid
Editorial 19 Januari 2026, 12:24
-
4 Bek Tengah yang Bisa Jadi Target Chelsea di Bursa Januari: Ada Eks Real Madrid
Editorial 19 Januari 2026, 12:06








