PSSI Nilai Saleh Mukadar Tidak Paham Statuta
Editor Bolanet | 4 Mei 2014 20:17
Kalau benar seperti dikutip di media massa, bahwa Saleh Mukadar akan menggugat PSSI ke Pengadilan Negara, maka saya pastikan bahwa hal itu karena Saleh tidak pernah membaca Statuta PSSI. Sebab sangat jelas diatur dalam Statuta PSSI Pasal 15 huruf F dan Pasal 70 serta Pasal 71. Sangat clear bahwa upaya itu tidak bisa. Satu-satunya badan peradilan di luar PSSI adalah CAS, terangnnya
Pasal 15 huruf F menyatakan, Membuat ketentuan khusus ke dalam statuta atau akta pendiriannya yang menyatakan bahwa setiap perselisihan yang memerlukan penyelesaian melalui pengadilan arbitrase yang melibatkan dirinya atau salah satu anggotanya dalam kaitannya dengan Statuta, seluruh peraturan, instruksi dan keputusan FIFA, AFC, AFF dan PSSI atau liga harus diajukan hanya pada jurisdiksi di mana pengadilan arbitrase FIFA, AFC, AFF dan PSSI sesuai dengan yurisdiksinya dan dilarang mengajukan perselisihan tersebut kepada Pengadilan Negara dan atau badan arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa lainnya.
Lebih jauh lagi, Pasal 70 Statuta PSSI menyatakan, PSSI, anggota, pemain, ofisial serta agen pemain dan agen pertandingan tidak perkenankan mengajukan perselisihan ke pengadilan negara dan badan arbitrase lainnya serta alternatif penyelesaian sengketa lainnya, kecuali yang ditentukan dalam Statuta ini dan peraturan-peraturan FIFA. Setiap sengketa harus diajukan kepada yurisdiksi FIFA atau yurisdiksi PSSI.
Berdasarkan pasal tersebut di atas, lanjut Arsito, maka semua stakeholder PSSI maupun ofisial ataupun yang terafiliasi dengan PSSI tidak dapat dibawa ke pengadilan negara untuk diuji.
Hal ini dikarenakan Statuta PSSI mengatur restriksi tersebut dengan jelas. Restriksi ini merupakan suatu pilihan yang sadar dan berlaku sebagai undang-undang yang mengikat para anggota, ofisial maupun para pihak yang terafiliasi dengan PSSI.
Sesuai dengan Pasal 71 Statuta PSSI, badan yang ditunjuk sebagai forum peradilan adalah CAS. Dalam hal ini, CAS sudah mengeluarkan suatu keputusan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak dapat dilakukan upaya hukum lebih lanjut.
Jadi menurut saya, lebih baik Saleh Mukadar fokus melunasi tunggakan gaji para pemain dan pelatih Persebaya 1927 yang tidak dibayar itu. Jangan mengulur waktu dengan dalih masih bersengketa dengan PSSI, nanti malah diketawain orang. Apalagi sudah ada berita kalau Saleh lagi dicari-cari sama para mantan pemain Persebaya 1927, tuntas praktisi hukum alumni Universitas Indonesia ini. (esa/dzi)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Mengenal Cesar Meylan, Si Jenius Tangan Kanan John Herdman di Timnas Indonesia
Tim Nasional 11 Januari 2026, 06:43
LATEST UPDATE
-
Bodo/Glimt vs Man City: Panggung sang Predator Gol di Tanah Kelahirannya
Liga Champions 20 Januari 2026, 19:00
-
Tempat Menonton Real Madrid vs Monaco: Live SCTV, Mengenang Drama 2004 di Bernabeu
Liga Champions 20 Januari 2026, 18:08
-
Tempat Menonton Bodo/Glimt vs Man City: Live SCTV dan Streaming di Vidio
Liga Champions 20 Januari 2026, 18:00
-
Tempat Menonton Inter vs Arsenal: Jam Berapa Siaran Langsung UCL Laga Ini?
Liga Inggris 20 Januari 2026, 17:45
-
Kebangkitan Kobbie Mainoo Jadi Momen Emas bagi Ineos di Manchester United, Kok Bisa?
Liga Inggris 20 Januari 2026, 17:11
-
Prediksi Slavia Praha vs Barcelona 22 Januari 2026
Liga Champions 20 Januari 2026, 17:00
-
Marc-Andre ter Stegen Absen dari Barcelona, Segera Jalani Tes Medis di Girona
Liga Spanyol 20 Januari 2026, 16:45
-
Daftar Pemain Barcelona untuk Laga Liga Champions Kontra Slavia Praha
Liga Champions 20 Januari 2026, 16:26
LATEST EDITORIAL
-
9 Pemain yang Pernah Bermain untuk Inter Milan dan Arsenal
Editorial 20 Januari 2026, 14:06
-
6 Bek Tengah yang Bisa Datangkan Liverpool Setelah Kehilangan Marc Guehi
Editorial 20 Januari 2026, 13:05
-
5 Pemain Liverpool yang Bisa Ikuti Jurgen Klopp ke Real Madrid
Editorial 19 Januari 2026, 12:24
-
4 Bek Tengah yang Bisa Jadi Target Chelsea di Bursa Januari: Ada Eks Real Madrid
Editorial 19 Januari 2026, 12:06










