PSSI Nilai Saleh Mukadar Tidak Paham Statuta
Editor Bolanet | 4 Mei 2014 20:17
Kalau benar seperti dikutip di media massa, bahwa Saleh Mukadar akan menggugat PSSI ke Pengadilan Negara, maka saya pastikan bahwa hal itu karena Saleh tidak pernah membaca Statuta PSSI. Sebab sangat jelas diatur dalam Statuta PSSI Pasal 15 huruf F dan Pasal 70 serta Pasal 71. Sangat clear bahwa upaya itu tidak bisa. Satu-satunya badan peradilan di luar PSSI adalah CAS, terangnnya
Pasal 15 huruf F menyatakan, Membuat ketentuan khusus ke dalam statuta atau akta pendiriannya yang menyatakan bahwa setiap perselisihan yang memerlukan penyelesaian melalui pengadilan arbitrase yang melibatkan dirinya atau salah satu anggotanya dalam kaitannya dengan Statuta, seluruh peraturan, instruksi dan keputusan FIFA, AFC, AFF dan PSSI atau liga harus diajukan hanya pada jurisdiksi di mana pengadilan arbitrase FIFA, AFC, AFF dan PSSI sesuai dengan yurisdiksinya dan dilarang mengajukan perselisihan tersebut kepada Pengadilan Negara dan atau badan arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa lainnya.
Lebih jauh lagi, Pasal 70 Statuta PSSI menyatakan, PSSI, anggota, pemain, ofisial serta agen pemain dan agen pertandingan tidak perkenankan mengajukan perselisihan ke pengadilan negara dan badan arbitrase lainnya serta alternatif penyelesaian sengketa lainnya, kecuali yang ditentukan dalam Statuta ini dan peraturan-peraturan FIFA. Setiap sengketa harus diajukan kepada yurisdiksi FIFA atau yurisdiksi PSSI.
Berdasarkan pasal tersebut di atas, lanjut Arsito, maka semua stakeholder PSSI maupun ofisial ataupun yang terafiliasi dengan PSSI tidak dapat dibawa ke pengadilan negara untuk diuji.
Hal ini dikarenakan Statuta PSSI mengatur restriksi tersebut dengan jelas. Restriksi ini merupakan suatu pilihan yang sadar dan berlaku sebagai undang-undang yang mengikat para anggota, ofisial maupun para pihak yang terafiliasi dengan PSSI.
Sesuai dengan Pasal 71 Statuta PSSI, badan yang ditunjuk sebagai forum peradilan adalah CAS. Dalam hal ini, CAS sudah mengeluarkan suatu keputusan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak dapat dilakukan upaya hukum lebih lanjut.
Jadi menurut saya, lebih baik Saleh Mukadar fokus melunasi tunggakan gaji para pemain dan pelatih Persebaya 1927 yang tidak dibayar itu. Jangan mengulur waktu dengan dalih masih bersengketa dengan PSSI, nanti malah diketawain orang. Apalagi sudah ada berita kalau Saleh lagi dicari-cari sama para mantan pemain Persebaya 1927, tuntas praktisi hukum alumni Universitas Indonesia ini. (esa/dzi)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Resmi! Chinese Taipei Jadi Pengganti Kuwait untuk Uji Coba vs Timnas Indonesia
Tim Nasional 27 Agustus 2025, 17:44 -
Bedah Ketajaman Miliano Jonathans Bersama FC Utrecht
Tim Nasional 27 Agustus 2025, 15:05
LATEST UPDATE
-
Pakar Cedera Ungkap Detail Kondisi Matheus Cunha di Manchester United
Liga Inggris 6 September 2025, 11:28 -
Efek Tamparan Gattuso, Italia Bangkit dengan Perkasa
Piala Dunia 6 September 2025, 11:10 -
Manchester United Masih Belum Lepaskan Pandangannya dari Eks Pemain Chelsea Ini
Liga Inggris 6 September 2025, 11:05 -
Gattuso: Italia Harus Ambil Risiko untuk Bisa Menang
Liga Inggris 6 September 2025, 10:52 -
Harga 75 Juta Poundsterling Tapi Belum Juga Moncer di MU, Benjamin Sesko Kena Sentil
Liga Inggris 6 September 2025, 10:49 -
Rasa Hormat Fans Timnas Indonesia pada Jhon Benchy, Didier Drogba-nya Chinese Taipei
Tim Nasional 6 September 2025, 10:18 -
Pemain Chinese Taipei Terkesima dengan Dukungan Suporter Indonesia di GBT
Tim Nasional 6 September 2025, 09:19
LATEST EDITORIAL
-
Isak Catat Rekor Baru, Ini 5 Transfer Termahal Premier League
Editorial 3 September 2025, 14:48 -
Rekor Pecah Lagi! 5 Pemain Liverpool dengan Harga Fantastis
Editorial 3 September 2025, 13:18 -
6 Pemain yang Menolak Chelsea untuk Gabung Tottenham, Termasuk Xavi Simons
Editorial 1 September 2025, 17:24