Saleh Mukadar: BOPI Sudah Offside!
Editor Bolanet | 19 Januari 2013 23:31
- Pernyataan Plt Ketua BOPI, Haryo Yuniarto yang menyebut kerjasama PSSI dan News Corp melanggar aturan, dibantah Saleh Ismail Mukadar. Menurut Deputi Sekretaris Jenderal PSSI Bidang Kompetisi ini, di bawah kepemimpinan Haryo, BOPI kerap melakukan offside.
Seharusnya Haryo merenung dan belajar penuh tentang UU No 3 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, daripada sibuk berkomentar untuk masalah yang tidak dipahami dengan benar, ujar Saleh.
Haryo atas nama BOPI telah berlaku offside dan melanggar pasal 51 dan 80 UU SKN, karena dia memberi rekomendasi kepada ISL. Memahami Undang-Undang kok setengah-setengah, tambahnya.
Sebelumnya, Haryo menyebut bahwa ada pelanggaran yang terjadi jika PSSI dan News Corp benar-benar menjalin kesepakatan jangka panjang. Menurut Haryo, PSSI di era Djohar mengambil hak pengurus di masa mendatang untuk mengelola sepak bola nasional.
Selain itu, Haryo menambahkan bahwa kerjasama itu melanggar Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) Nomor 3 Tahun 2005 serta UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sementara itu, menanggapi tudingan Haryo tersebut, Saleh juga menyebutnya sebagai tindakan paranoid.
Di saat pemakaian APBD dilarang untuk sepakbola profesional, seharusnya kita welcome dengan itikad baik NC membantu Indonesia, Saleh menandaskan. (den/lex)
Seharusnya Haryo merenung dan belajar penuh tentang UU No 3 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, daripada sibuk berkomentar untuk masalah yang tidak dipahami dengan benar, ujar Saleh.
Haryo atas nama BOPI telah berlaku offside dan melanggar pasal 51 dan 80 UU SKN, karena dia memberi rekomendasi kepada ISL. Memahami Undang-Undang kok setengah-setengah, tambahnya.
Sebelumnya, Haryo menyebut bahwa ada pelanggaran yang terjadi jika PSSI dan News Corp benar-benar menjalin kesepakatan jangka panjang. Menurut Haryo, PSSI di era Djohar mengambil hak pengurus di masa mendatang untuk mengelola sepak bola nasional.
Selain itu, Haryo menambahkan bahwa kerjasama itu melanggar Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) Nomor 3 Tahun 2005 serta UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sementara itu, menanggapi tudingan Haryo tersebut, Saleh juga menyebutnya sebagai tindakan paranoid.
Di saat pemakaian APBD dilarang untuk sepakbola profesional, seharusnya kita welcome dengan itikad baik NC membantu Indonesia, Saleh menandaskan. (den/lex)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
LATEST UPDATE
-
Barcelona Tak Tutup Pintu untuk Kepergian Ronald Araujo
Liga Spanyol 22 Juli 2026, 12:00
-
Kabar Baik untuk Real Madrid, Rodrygo Berpeluang Comeback Lebih Cepat
Liga Spanyol 22 Juli 2026, 11:31
-
Tottenham Masuk Persaingan, 3 Klub Premier League Incar Marcus Rashford
Liga Inggris 22 Juli 2026, 11:01
-
Andoni Iraola Buka Suara soal Rumor Alexis Mac Allister ke Real Madrid
Liga Inggris 22 Juli 2026, 10:31
-
Gary Neville: Tanpa Lionel Messi, Argentina Sulit Tembus Semifinal
Piala Dunia 22 Juli 2026, 10:01
-
Inter Milan Dekati Cristian Romero, Tottenham Minta 50 Juta Euro
Liga Italia 22 Juli 2026, 08:01
-
Luka Modric Sepakat Perpanjang Kontrak di AC Milan
Liga Italia 22 Juli 2026, 05:52
-
Italia Siap Buat Pengecualian Anggaran demi Datangkan Pep Guardiola
Piala Dunia 22 Juli 2026, 05:26
LATEST EDITORIAL
-
6 Alternatif Enzo Fernandez untuk Real Madrid
Editorial 3 Juli 2026, 14:19
-
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barcelona Jadi Tujuan Impian
Editorial 24 Juni 2026, 15:34
-
6 Kemenangan Terbesar dalam Sejarah Piala Dunia
Editorial 15 Juni 2026, 16:55












