Saleh Mukadar: BOPI Sudah Offside!
Editor Bolanet | 19 Januari 2013 23:31
- Pernyataan Plt Ketua BOPI, Haryo Yuniarto yang menyebut kerjasama PSSI dan News Corp melanggar aturan, dibantah Saleh Ismail Mukadar. Menurut Deputi Sekretaris Jenderal PSSI Bidang Kompetisi ini, di bawah kepemimpinan Haryo, BOPI kerap melakukan offside.
Seharusnya Haryo merenung dan belajar penuh tentang UU No 3 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, daripada sibuk berkomentar untuk masalah yang tidak dipahami dengan benar, ujar Saleh.
Haryo atas nama BOPI telah berlaku offside dan melanggar pasal 51 dan 80 UU SKN, karena dia memberi rekomendasi kepada ISL. Memahami Undang-Undang kok setengah-setengah, tambahnya.
Sebelumnya, Haryo menyebut bahwa ada pelanggaran yang terjadi jika PSSI dan News Corp benar-benar menjalin kesepakatan jangka panjang. Menurut Haryo, PSSI di era Djohar mengambil hak pengurus di masa mendatang untuk mengelola sepak bola nasional.
Selain itu, Haryo menambahkan bahwa kerjasama itu melanggar Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) Nomor 3 Tahun 2005 serta UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sementara itu, menanggapi tudingan Haryo tersebut, Saleh juga menyebutnya sebagai tindakan paranoid.
Di saat pemakaian APBD dilarang untuk sepakbola profesional, seharusnya kita welcome dengan itikad baik NC membantu Indonesia, Saleh menandaskan. (den/lex)
Seharusnya Haryo merenung dan belajar penuh tentang UU No 3 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, daripada sibuk berkomentar untuk masalah yang tidak dipahami dengan benar, ujar Saleh.
Haryo atas nama BOPI telah berlaku offside dan melanggar pasal 51 dan 80 UU SKN, karena dia memberi rekomendasi kepada ISL. Memahami Undang-Undang kok setengah-setengah, tambahnya.
Sebelumnya, Haryo menyebut bahwa ada pelanggaran yang terjadi jika PSSI dan News Corp benar-benar menjalin kesepakatan jangka panjang. Menurut Haryo, PSSI di era Djohar mengambil hak pengurus di masa mendatang untuk mengelola sepak bola nasional.
Selain itu, Haryo menambahkan bahwa kerjasama itu melanggar Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) Nomor 3 Tahun 2005 serta UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sementara itu, menanggapi tudingan Haryo tersebut, Saleh juga menyebutnya sebagai tindakan paranoid.
Di saat pemakaian APBD dilarang untuk sepakbola profesional, seharusnya kita welcome dengan itikad baik NC membantu Indonesia, Saleh menandaskan. (den/lex)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
LATEST UPDATE
-
Lamine Yamal Raih Pemain Terbaik La Liga 2025/2026
Liga Spanyol 6 Juni 2026, 16:05
-
Agen Jurgen Klopp Buka Suara soal Rumor ke Real Madrid
Liga Spanyol 6 Juni 2026, 16:00
LATEST EDITORIAL
-
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya
Editorial 4 Juni 2026, 13:59
-
4 Striker Incaran Barcelona untuk Era Baru Hansi Flick
Editorial 3 Juni 2026, 16:19
-
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraola ke Liverpool
Editorial 3 Juni 2026, 16:05
-
6 Transfer yang Bisa Membawa Manchester United Juara Liga Champions
Editorial 3 Juni 2026, 15:47


















