Sekjen PSSI Terancam Dijerat Pasal 40
Editor Bolanet | 21 Februari 2013 19:04
Dikatakan Tommy, harus ada langkah nyata dalam menyikapi hal tersebut. Yakni, tidak hanya secara internal maupun eksternal, namun harus segera dihentikan.
Halim harus segera dipecat. Sebab, semua tindakannya mempermalukan dan merusak PSSI sebagai organisasi terhormat, tegas Tommy.
Tommy juga mengatakan, PSSI patut menyelidiki motivasi tersembunyi dari semua gerak-gerik Halim Mahfudz yang sangat mencurigakan.
Tommy menjelaskan, Halim Mahfudz sangat tidak memenuhi kualifikasi Sekjen seperti diamanatkan pasal 63 ayat 2 Statuta PSSI.
Halim tidak memenuhi standard profesional, karena sama sekali tidak memahami persoalan dan filosofi sepak bola. Sehingga, semua tindakannya justru mempermalukan PSSI baik internal maupun eksternal, imbuhnya.
Sebagai Sekjen, Halim Mahfudz juga dengan sengaja melanggar porsi tugasnya sebagaimana diatur pasal 63 ayat 3 huruf A. Sebagai Sekjen, kata Tommy, Halim hanya boleh melaksanakan tugas administratif atas instruksi Ketua Umum, Djohar Arifin Husin.
Selama ini, dikatakan Tommy, Halim bertindak pongah sehingga berani mencatut nama PSSI untuk urusan eksternal tanpa restu Ketua Umum. Tentunya, hal tersebut dianggap membuat citra PSSI semakin buruk di mata masyarakat.
Berdasarkan Pasal 40 ayat 2 huruf C dan ayat 3 Statuta PSSI, Ketum PSSI dapat memberhentikan Sekjen.
Halim sudah melakukan kegiatan yang meresahkan dan memecah belah PSSI. Bahkan, Halim melakukan tindakan melampaui kewenangannya karena terang-terangan menghasut dua oknum Komite Eksekutif (Exco), Sihar Sitorus dan Bob Hippy untuk memakzulkan Ketua Umum akibat merestui berdiri Badan Tim Nasional (BTN), pungkasnya. (esa/dzi)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Soal Kandidat Sekjen PSSI, Arema FC: Harus Pelaku Sepak Bola
Bola Indonesia 27 April 2020, 23:07 -
Bos Persija Idamkan Sekjen dengan Kriteria Seperti Ini
Bola Indonesia 24 April 2020, 23:22 -
PSSI Diminta Fokus Bantu Tangani Virus Corona Ketimbang Cari Sekjen Baru
Bola Indonesia 22 April 2020, 23:30 -
Ferry Paulus Komentari Penunjukan Yunus Nusi sebagai Plt Sekjen PSSI
Bola Indonesia 21 April 2020, 23:11 -
Terpilihnya Yunus Nusi Sebagai Plt Sekjen PSSI Disoroti
Bola Indonesia 20 April 2020, 21:09
LATEST UPDATE
-
Hasil Timnas Indonesia U-23 vs Makau: Bangkit, Garuda Muda Menang Telak!
Tim Nasional 6 September 2025, 21:30 -
Update Klasemen Pembalap WorldSSP 2025
Otomotif 6 September 2025, 21:17 -
Hasil Race 1 WorldSSP Prancis 2025: Stefano Manzi Menang, Kalahkan Can Oncu
Otomotif 6 September 2025, 21:13 -
Hanya Andalkan Kontribusi 3 Pembalap, Ducati Kunci Gelar Dunia Konstruktor MotoGP 2025
Otomotif 6 September 2025, 21:04 -
Marselino Ferdinan Cari Jam Terbang di Slovakia Bersama AS Trencin
Tim Nasional 6 September 2025, 20:34 -
Hasil Lengkap dan Klasemen Pembalap MotoGP 2025
Otomotif 6 September 2025, 20:34 -
Update Klasemen Pembalap MotoGP 2025
Otomotif 6 September 2025, 20:34 -
Klasemen Sementara MotoGP 2025 Usai Sprint Race Seri Catalunya
Otomotif 6 September 2025, 20:33 -
Nkunku Bukan Penyerang Tengah, Gimenez Masih Layak Tempati Posisi Nomor 9 AC Milan
Liga Italia 6 September 2025, 20:33 -
ASN Kini Didominasi Milenial dan Gen Z, Pemerintah Siapkan Jurus Baru Lewat 'Reformer Academy'
News 6 September 2025, 20:04 -
Update Klasemen Pembalap WorldSBK 2025
Otomotif 6 September 2025, 19:44
LATEST EDITORIAL
-
Isak Catat Rekor Baru, Ini 5 Transfer Termahal Premier League
Editorial 3 September 2025, 14:48 -
Rekor Pecah Lagi! 5 Pemain Liverpool dengan Harga Fantastis
Editorial 3 September 2025, 13:18 -
6 Pemain yang Menolak Chelsea untuk Gabung Tottenham, Termasuk Xavi Simons
Editorial 1 September 2025, 17:24