Selain Apung Widadi, Ini Korban-Korban Pasal Karet UU ITE
Editor Bolanet | 7 Mei 2015 19:30
Netizen tentu masih ingat dengan sosok Prita Mulyasari. Pada medio 2008 lampau, Prita menulis surel tentang pelayanan buruk yang diterimanya dari RS Omni Tangerang. Surel Prita yang dikirim untuk rekan-rekannya ini akhirnya tersebar di beberapa milis.
Merasa dirugikan, manajemen Omni menuntut Prita. Dia dijerat pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Pada akhirnya, usai Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasusnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 17 September 2012, Prita bisa menghirup udara bebas.
Selain Prita, salah satu korban UU ITE lain adalah Muhammad Arsyad. Dia dituding menghina salah seorang petinggi Golkar, Nurdin Halid melalui status di Blackbery Messenger-nya.
Dia sempat ditetapkan tersangka pada 13 Agustus 2013. Dia pun sempat mencicipi hotel prodeo hingga akhirnya penangguhan penahanannya dikabulkan pada 16 September 2013.
Sebelumnya, Apung mendapat kejutan berupa surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya terkait pengaduan PSSI. Pemanggilan ini diberikan tepat sebelum Apung mengisi salah satu acara unjuk wicara di sebuah stasiun televisi swasta.
PSSI -melalui Direktur Hukum mereka Aristo Pangaribuan- telah melaporkan Apung ke Polda Metro Jaya. Pria yang juga dikenal sebagai pegiat anti korupsi ini dituding melanggar Pasal 14 Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik 2008.
Pengaduan PSSI ini sendiri bermula dari tulisan Apung di laman Facebook Forum Diskusi Suporter Indonesia. Di laman grup tertutup ini, Apung menulis, Kasihan ya Timnas U-19, pendapatan dari hak siar SCTV senilai 16 M diputar LNM untuk membiayai Persebaya palsu.”
Sementara itu, meski mendapat 'teror' surat pemanggilan sebelum pengambilan gambar, performa Apung pada acara tersebut bisa dikatakan cukup prima. Beberapa data penting, termasuk utang PT. Liga Indonesia pada Nirwan Dermawan Bakrie dan La Nyalla Mattalitti dibebernya pada saat itu.
Apung sendiri menyerukan agar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) direvisi. Menurut pegiat anti rasuah ini, Undang-Undang tersebut rentan dimanfaatkan untuk membungkam suara kritis.
Selain adanya reformasi di tubuh kepolisian, saya berharap adanya revisi UU ITE ini, khususnya pasal 27 ayat 3, ujar Apung, pada Bola.net.
Pasal ini rentan dijadikan alat pembungkaman. Saya khawatir makin banyak teman-teman suporter yang akan dijerat dengan pasal ini, tandasnya. (den/dzi)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Alexander Zwiers Buka-bukaan, Ini Alasan Nova Arianto Sangat Cocok Latih Timnas U-20
Open Play 21 November 2025, 14:48
LATEST UPDATE
-
Prediksi Real Betis vs Barcelona 7 Desember 2025
Liga Spanyol 6 Desember 2025, 04:07
-
Grup Argentina di Piala Dunia 2026: Lawan-Lawan Lionel Messi Resmi Terungkap
Piala Dunia 6 Desember 2025, 03:36
-
Prediksi PSG vs Rennes Minggu 7 Desember 2025
Liga Eropa Lain 6 Desember 2025, 03:05
-
Prediksi Leeds United vs Liverpool 7 Desember 2025
Liga Inggris 6 Desember 2025, 01:45
-
Jadwal Liga Inggris Pekan Ini Live di SCTV dan Vidio, 6-9 Desember 2025
Liga Inggris 6 Desember 2025, 01:25
-
BRI Super League: Pelatih Borneo FC Akui Kekalahan, Persib Layak Menang
Bola Indonesia 5 Desember 2025, 23:24
-
Link Streaming Drawing Piala Dunia 2026, Live di TVRI
Piala Dunia 5 Desember 2025, 22:52
LATEST EDITORIAL
-
Dari Salah hingga Neymar, 8 Pemain Top yang Anjlok Drastis di Musim 2025/2026
Editorial 5 Desember 2025, 14:58
-
Jika Arne Slot Lengser, Ini 11 Pelatih Nganggur yang Cocok untuk Liverpool
Editorial 5 Desember 2025, 14:49
-
5 Pemain yang Memberikan Dampak Tak Terduga di Serie A Musim Ini
Editorial 4 Desember 2025, 13:02
-
6 Opsi Klub Baru Marcus Rashford jika Tak Dipermanenkan Barcelona
Editorial 4 Desember 2025, 11:26











