Selain Apung Widadi, Ini Korban-Korban Pasal Karet UU ITE
Editor Bolanet | 7 Mei 2015 19:30
- Apung Widadi bukan satu-satunya korban pasal karet Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ada beberapa nama lain yang ikut terkena jerat UU ITE ini.
Netizen tentu masih ingat dengan sosok Prita Mulyasari. Pada medio 2008 lampau, Prita menulis surel tentang pelayanan buruk yang diterimanya dari RS Omni Tangerang. Surel Prita yang dikirim untuk rekan-rekannya ini akhirnya tersebar di beberapa milis.
Merasa dirugikan, manajemen Omni menuntut Prita. Dia dijerat pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Pada akhirnya, usai Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasusnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 17 September 2012, Prita bisa menghirup udara bebas.
Selain Prita, salah satu korban UU ITE lain adalah Muhammad Arsyad. Dia dituding menghina salah seorang petinggi Golkar, Nurdin Halid melalui status di Blackbery Messenger-nya.
Dia sempat ditetapkan tersangka pada 13 Agustus 2013. Dia pun sempat mencicipi hotel prodeo hingga akhirnya penangguhan penahanannya dikabulkan pada 16 September 2013.
Sebelumnya, Apung mendapat kejutan berupa surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya terkait pengaduan PSSI. Pemanggilan ini diberikan tepat sebelum Apung mengisi salah satu acara unjuk wicara di sebuah stasiun televisi swasta.
PSSI -melalui Direktur Hukum mereka Aristo Pangaribuan- telah melaporkan Apung ke Polda Metro Jaya. Pria yang juga dikenal sebagai pegiat anti korupsi ini dituding melanggar Pasal 14 Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik 2008.
Pengaduan PSSI ini sendiri bermula dari tulisan Apung di laman Facebook Forum Diskusi Suporter Indonesia. Di laman grup tertutup ini, Apung menulis, Kasihan ya Timnas U-19, pendapatan dari hak siar SCTV senilai 16 M diputar LNM untuk membiayai Persebaya palsu.”
Sementara itu, meski mendapat 'teror' surat pemanggilan sebelum pengambilan gambar, performa Apung pada acara tersebut bisa dikatakan cukup prima. Beberapa data penting, termasuk utang PT. Liga Indonesia pada Nirwan Dermawan Bakrie dan La Nyalla Mattalitti dibebernya pada saat itu.
Apung sendiri menyerukan agar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) direvisi. Menurut pegiat anti rasuah ini, Undang-Undang tersebut rentan dimanfaatkan untuk membungkam suara kritis.
Selain adanya reformasi di tubuh kepolisian, saya berharap adanya revisi UU ITE ini, khususnya pasal 27 ayat 3, ujar Apung, pada Bola.net.
Pasal ini rentan dijadikan alat pembungkaman. Saya khawatir makin banyak teman-teman suporter yang akan dijerat dengan pasal ini, tandasnya. (den/dzi)
Netizen tentu masih ingat dengan sosok Prita Mulyasari. Pada medio 2008 lampau, Prita menulis surel tentang pelayanan buruk yang diterimanya dari RS Omni Tangerang. Surel Prita yang dikirim untuk rekan-rekannya ini akhirnya tersebar di beberapa milis.
Merasa dirugikan, manajemen Omni menuntut Prita. Dia dijerat pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Pada akhirnya, usai Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasusnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 17 September 2012, Prita bisa menghirup udara bebas.
Selain Prita, salah satu korban UU ITE lain adalah Muhammad Arsyad. Dia dituding menghina salah seorang petinggi Golkar, Nurdin Halid melalui status di Blackbery Messenger-nya.
Dia sempat ditetapkan tersangka pada 13 Agustus 2013. Dia pun sempat mencicipi hotel prodeo hingga akhirnya penangguhan penahanannya dikabulkan pada 16 September 2013.
Sebelumnya, Apung mendapat kejutan berupa surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya terkait pengaduan PSSI. Pemanggilan ini diberikan tepat sebelum Apung mengisi salah satu acara unjuk wicara di sebuah stasiun televisi swasta.
PSSI -melalui Direktur Hukum mereka Aristo Pangaribuan- telah melaporkan Apung ke Polda Metro Jaya. Pria yang juga dikenal sebagai pegiat anti korupsi ini dituding melanggar Pasal 14 Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik 2008.
Pengaduan PSSI ini sendiri bermula dari tulisan Apung di laman Facebook Forum Diskusi Suporter Indonesia. Di laman grup tertutup ini, Apung menulis, Kasihan ya Timnas U-19, pendapatan dari hak siar SCTV senilai 16 M diputar LNM untuk membiayai Persebaya palsu.”
Sementara itu, meski mendapat 'teror' surat pemanggilan sebelum pengambilan gambar, performa Apung pada acara tersebut bisa dikatakan cukup prima. Beberapa data penting, termasuk utang PT. Liga Indonesia pada Nirwan Dermawan Bakrie dan La Nyalla Mattalitti dibebernya pada saat itu.
Apung sendiri menyerukan agar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) direvisi. Menurut pegiat anti rasuah ini, Undang-Undang tersebut rentan dimanfaatkan untuk membungkam suara kritis.
Selain adanya reformasi di tubuh kepolisian, saya berharap adanya revisi UU ITE ini, khususnya pasal 27 ayat 3, ujar Apung, pada Bola.net.
Pasal ini rentan dijadikan alat pembungkaman. Saya khawatir makin banyak teman-teman suporter yang akan dijerat dengan pasal ini, tandasnya. (den/dzi)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Ulang Tahun ke-96, PSSI Pasang Target Lolos ke Piala Dunia 2030
Tim Nasional 19 April 2026, 19:39
LATEST UPDATE
-
Cari Pengganti Rafael Leao, AC Milan Ikut Berebut Winger West Ham
Liga Italia 4 Juni 2026, 21:50
LATEST EDITORIAL
-
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya
Editorial 4 Juni 2026, 13:59
-
4 Striker Incaran Barcelona untuk Era Baru Hansi Flick
Editorial 3 Juni 2026, 16:19
-
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraola ke Liverpool
Editorial 3 Juni 2026, 16:05
-
6 Transfer yang Bisa Membawa Manchester United Juara Liga Champions
Editorial 3 Juni 2026, 15:47
















