Selain Disanksi, Djohar Diberhentikan PSSI Dengan Tidak Hormat
Editor Bolanet | 8 Juli 2015 18:40
- Larangan beraktivitas seumur hidup dalam kegiatan sepak bola di lingkungan PSSI, AFC, dan FIFA, harus diterima mantan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia, Djohar Arifin Husin.
Anggota Komite Etika PSSI, Haryo Yuniarto, menerangkan jika hal tersebut akibat Djohar Arifin Husin dinyatakan bersalah karena memenuhi undangan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, pada 23 Juni. Dalam pertemuan tersebut, Djohar menyatakan diri sebagai Ketua Umum PSSI dengan embel-embel 2011-2015.
Dilanjutkan Haryo, bahkan PSSI memberhentikan Djohar dengan tidak hormat dari kepengurusan PSSI. Sebab, Djohar dalam posisi melanggar beberapa pasal. Di antaranya, Pasal 3 ayat 1, pasal 6 dan 7 Kode Etik, serta pasal 9 Statuta PSSI.
Dalam kepemimpinan La Nyalla Mahmud Mattalitti, Djohar menjabat sebagai anggota Dewan Kehormatan PSSI. Masih dikatakan Haryo, semua keputusan tertuang dalam surat keputusan Komite Etika PSSI bernomor 001/KEP/KE/PSSI/VII-15 yang ditembuskan ke Dewan Kehormatan PSSI, Komite Eksekutif PSSI, Djohar Arifin Husin, dan Arsip.
Djohar terbukti melanggar. Kode Etik yang dimaksud atas perbuatannya, di mana pada 23 Juni menghadiri pertemuan dengan Menpora sebagai Ketua Umum PSSI 2011-2015 dan membahas kompetisi, pemain, dan perangkat pertandingan. Itu seharusnya tidak dilakukan Djohar, papar Haryo Yuniarto.
Kesalahan Djohar juga telah ditemukan bukti berupa hasil rapat Djohar dengan beberapa pihak. Ia mengeluarkan pernyataan provokatif dan penghinaan, yang menyatakan pengurus PSSI 2015-2019 tidak qualified. Bahwa 8 Mei 2015, sesuai bukti, Djohar juga mengirim surat ke Presiden FIFA, Sepp Blatter menjelaskan tentang situasi PSSI yang disanksi Menpora lewat surat 17 April. Di situ, Djohar menjelaskan masih Ketua Umum, pungkasnya. (esa/dzi)
Anggota Komite Etika PSSI, Haryo Yuniarto, menerangkan jika hal tersebut akibat Djohar Arifin Husin dinyatakan bersalah karena memenuhi undangan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, pada 23 Juni. Dalam pertemuan tersebut, Djohar menyatakan diri sebagai Ketua Umum PSSI dengan embel-embel 2011-2015.
Dilanjutkan Haryo, bahkan PSSI memberhentikan Djohar dengan tidak hormat dari kepengurusan PSSI. Sebab, Djohar dalam posisi melanggar beberapa pasal. Di antaranya, Pasal 3 ayat 1, pasal 6 dan 7 Kode Etik, serta pasal 9 Statuta PSSI.
Dalam kepemimpinan La Nyalla Mahmud Mattalitti, Djohar menjabat sebagai anggota Dewan Kehormatan PSSI. Masih dikatakan Haryo, semua keputusan tertuang dalam surat keputusan Komite Etika PSSI bernomor 001/KEP/KE/PSSI/VII-15 yang ditembuskan ke Dewan Kehormatan PSSI, Komite Eksekutif PSSI, Djohar Arifin Husin, dan Arsip.
Djohar terbukti melanggar. Kode Etik yang dimaksud atas perbuatannya, di mana pada 23 Juni menghadiri pertemuan dengan Menpora sebagai Ketua Umum PSSI 2011-2015 dan membahas kompetisi, pemain, dan perangkat pertandingan. Itu seharusnya tidak dilakukan Djohar, papar Haryo Yuniarto.
Kesalahan Djohar juga telah ditemukan bukti berupa hasil rapat Djohar dengan beberapa pihak. Ia mengeluarkan pernyataan provokatif dan penghinaan, yang menyatakan pengurus PSSI 2015-2019 tidak qualified. Bahwa 8 Mei 2015, sesuai bukti, Djohar juga mengirim surat ke Presiden FIFA, Sepp Blatter menjelaskan tentang situasi PSSI yang disanksi Menpora lewat surat 17 April. Di situ, Djohar menjelaskan masih Ketua Umum, pungkasnya. (esa/dzi)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Ulang Tahun ke-96, PSSI Pasang Target Lolos ke Piala Dunia 2030
Tim Nasional 19 April 2026, 19:39
LATEST UPDATE
-
Cari Pengganti Rafael Leao, AC Milan Ikut Berebut Winger West Ham
Liga Italia 4 Juni 2026, 21:50
LATEST EDITORIAL
-
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya
Editorial 4 Juni 2026, 13:59
-
4 Striker Incaran Barcelona untuk Era Baru Hansi Flick
Editorial 3 Juni 2026, 16:19
-
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraola ke Liverpool
Editorial 3 Juni 2026, 16:05
-
6 Transfer yang Bisa Membawa Manchester United Juara Liga Champions
Editorial 3 Juni 2026, 15:47
















