Terkait Hasil Putusan PTUN, PSSI Akan Lapor Presiden Jokowi
Editor Bolanet | 3 Agustus 2015 22:28
- Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mendesak penegak hukum, KPK dan Kepolisian, untuk menuntaskan segala bentuk tuduhan yang diberikan kepada PSSI.
Karena itu, Wakil Ketua Umum PSSI, Hinca Panjaitan, mengatakan jika menugaskan Direktorat Hukum PSSI untuk melaporkan semua pihak yang menuduh keterlibatan tim nasional U-23 di dalam skandal pengaturan skor di SEA Games 2015, Singapura, kepada penegak hukum.
Langkah itu diambil agar memperjelas ujung dari tuduhan. Sehingga, kami suruh Direktorat Hukum untuk melaporkan balik, agar yang menuduh membuktikannya. Kami meminta penegak hukum bekerja cepat, terangnya.
Dilanjutkannya lagi, PSSI akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, karena menimbulkan kerugian materil dan imateril.
PSSI menugaskan tim hukum menghimpun keinginan semua pihak yang mau melakukan gugatan hukum. PSSI siap mengajukannya, terang Hinca.
Lebih jauh dikatakan Hinca, pihaknya akan menghadap Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo atau Jokowi.
PSSI disebut Hinca perlu melaporkan karena putusan sela dan akhir yang dikeluarkan PTUN tidak dijalankan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi. Padahal, PTUN meminta agar SK Menpora terkait pembekuan PSSI segera dicabut.
PSSI akan melaporkan kepada Presiden RI hasil penetapan PTUN Jakarta 25 Mei 2015 yang menyatakan SK Menpora 01307 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sampai adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap, tuturnya.
Sebelumnya, putusan sela menegaskan SK Menpora tidak berlaku. Kami akan melaporkan bahwa Menpora tidak menjalankan putusan pengadilan, pungkasnya. (esa/dzi)
Karena itu, Wakil Ketua Umum PSSI, Hinca Panjaitan, mengatakan jika menugaskan Direktorat Hukum PSSI untuk melaporkan semua pihak yang menuduh keterlibatan tim nasional U-23 di dalam skandal pengaturan skor di SEA Games 2015, Singapura, kepada penegak hukum.
Langkah itu diambil agar memperjelas ujung dari tuduhan. Sehingga, kami suruh Direktorat Hukum untuk melaporkan balik, agar yang menuduh membuktikannya. Kami meminta penegak hukum bekerja cepat, terangnya.
Dilanjutkannya lagi, PSSI akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, karena menimbulkan kerugian materil dan imateril.
PSSI menugaskan tim hukum menghimpun keinginan semua pihak yang mau melakukan gugatan hukum. PSSI siap mengajukannya, terang Hinca.
Lebih jauh dikatakan Hinca, pihaknya akan menghadap Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo atau Jokowi.
PSSI disebut Hinca perlu melaporkan karena putusan sela dan akhir yang dikeluarkan PTUN tidak dijalankan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi. Padahal, PTUN meminta agar SK Menpora terkait pembekuan PSSI segera dicabut.
PSSI akan melaporkan kepada Presiden RI hasil penetapan PTUN Jakarta 25 Mei 2015 yang menyatakan SK Menpora 01307 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sampai adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap, tuturnya.
Sebelumnya, putusan sela menegaskan SK Menpora tidak berlaku. Kami akan melaporkan bahwa Menpora tidak menjalankan putusan pengadilan, pungkasnya. (esa/dzi)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
LATEST UPDATE
-
Man of the Match Chelsea vs Ajax Amsterdam: Estevao Willian
Liga Champions 23 Oktober 2025, 04:25 -
Man of the Match Real Madrid vs Juventus: Jude Bellingham
Liga Champions 23 Oktober 2025, 04:19 -
Link Live Streaming Chelsea vs Ajax Amsterdam - Nonton Liga Champions/UCL di Vidio
Liga Champions 23 Oktober 2025, 01:06 -
Link Live Streaming Real Madrid vs Juventus - Nonton Liga Champions/UCL di Vidio
Liga Champions 23 Oktober 2025, 01:05 -
Link Live Streaming Atalanta vs Slavia Praha - Nonton Liga Champions/UCL di Vidio
Liga Champions 23 Oktober 2025, 01:03
LATEST EDITORIAL
-
6 Kandidat Pengganti Igor Tudor di Juventus: Ada Eks Inter Milan
Editorial 21 Oktober 2025, 22:27 -
4 Pemain Baru Manchester United yang Bantu Ruben Amorim Taklukkan Liverpool di Anfield
Editorial 21 Oktober 2025, 22:04