Kajati Jawa Barat Tindak Pelaku Streaming Ilegal Sepak Bola Eropa
Serafin Unus Pasi | 22 Mei 2020 15:51
Bola.net - Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Jawa Barat telah menerima berkas kasus pelanggaran hak cipta terhadap tayangan sepak bola Eropa dari Polda Jawa Barat. Para tersangka dianggap melakukan pelanggaran hak kekayaan intelektual atas MOLA Content & Channels.
Karena pelanggaran tersebut, para tersangka terancam hukuman berat. Mereka bisa kena pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda sampai Rp4 miliar.
Ancaman itu sudah sesuai hukum yang berlaku. Yaitu, pasal 118 ayat (2) juncto pasal 25 huruf ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta.
"Hasil pra penuntutan dan penelitian berkas perkara yang telah diberikan oleh penyidik Polda Jawa Barat telah lengkap atau P-21 tertanggal 12 Mei 2020," ujar Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan Pidana Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Muhammad Afif Perwiratama Pramono.
"Artinya perkara dengan dua tersangka tersebut sudah diterima oleh Kejati Jawa Barat dan diambil alih oleh Kejati Jawa Barat untuk nantinya akan dipersiapkan untuk dapat disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Bandung," katanya menambahkan.
Baca halaman berikutnya ya Bolaneters.
Tersangka Tidak Mengindahkan Peringatan
Di sisi lain, Kuasa Hukum MOLA TV, Uba Rialin menjelaskan bahwa awalnya pihaknya punya itikad baik untuk menyelesaikan kasus ini dengan tersangka. Tapi akhirnya upaya hukum harus ditempuh karena para tersangka tak mengindahkan peringatan yang dikeluarkan oleh pihaknya lewat surat kabar nasional.
"Sebagai pengetahuan bagi publik, bahwa atas seluruh tayangan MOLA Content & Channels melekat pula hak-hak ekonomi MOLA TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerjasama, izin ataupun persetujuan tertulis dari MOLA TV," tutur Uba Rialin.
"Sehingga segala bentuk penayangan, publikasi atau kegiatan apa pun terkait tayangan MOLA Content & Channels di wilayah Negara Republik Indonesia melalui media apa pun juga yang dlakukan tanpa izin, persetujuan tertulis dan/atau kerjasama dari MOLA TV di area komersil atau dengan tujuan komersil adalah pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum serta dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.
(Bola.net/Fitri Apriani)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Jadwal Semifinal Carabao Cup Pekan Ini Live di Mola TV
Liga Inggris 25 Januari 2023, 17:40
LATEST UPDATE
-
Prediksi Lazio vs Juventus 27 Oktober 2025
Liga Italia 24 Oktober 2025, 19:37
-
Prediksi BRI Super League: Persik Kediri vs PSM Makassar 25 Oktober 2025
Bola Indonesia 24 Oktober 2025, 18:35
-
Prediksi BRI Super League: Bali United vs Persita Tangerang 25 Oktober 2025
Bola Indonesia 24 Oktober 2025, 18:29
-
Prediksi Real Madrid vs Barcelona 26 Oktober 2025
Liga Spanyol 24 Oktober 2025, 18:29
-
Saksikan dan Nonton Liga Inggris 2025/26: Chelsea vs Sunderland Tayang di Vidio
Liga Inggris 24 Oktober 2025, 18:26
-
Jadwal Liga Inggris Pekan Ini Live di SCTV, MOJI, dan Vidio, 25-26 Oktober 2025
Liga Inggris 24 Oktober 2025, 18:15
-
Prediksi Sassuolo vs AS Roma 26 Oktober 2025
Liga Italia 24 Oktober 2025, 17:53
-
Prediksi Aston Villa vs Manchester City 26 Oktober 2025
Liga Inggris 24 Oktober 2025, 17:09
-
Manuver Baru Menkeu Purbaya: Rekrut 'Hacker' Perkuat Sistem Coretax
News 24 Oktober 2025, 16:56
-
Cara Cek BLT Kesra 2025 dengan Mudah: Panduan Lengkap Penerima dan Pendaftaran
News 24 Oktober 2025, 16:55
-
Jadwal Lengkap BRI Super League 2025/2026
Bola Indonesia 24 Oktober 2025, 16:46
LATEST EDITORIAL
-
3 Manajer Premier League yang Kontraknya Habis pada Musim Panas 2026
Editorial 23 Oktober 2025, 21:39
-
10 Gelandang Tengah Terbaik di Dunia Saat Ini: Dari Vitinha hingga Mac Allister
Editorial 23 Oktober 2025, 20:56










