Kajati Jawa Barat Tindak Pelaku Streaming Ilegal Sepak Bola Eropa
Serafin Unus Pasi | 22 Mei 2020 15:51
Bola.net - Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Jawa Barat telah menerima berkas kasus pelanggaran hak cipta terhadap tayangan sepak bola Eropa dari Polda Jawa Barat. Para tersangka dianggap melakukan pelanggaran hak kekayaan intelektual atas MOLA Content & Channels.
Karena pelanggaran tersebut, para tersangka terancam hukuman berat. Mereka bisa kena pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda sampai Rp4 miliar.
Ancaman itu sudah sesuai hukum yang berlaku. Yaitu, pasal 118 ayat (2) juncto pasal 25 huruf ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta.
"Hasil pra penuntutan dan penelitian berkas perkara yang telah diberikan oleh penyidik Polda Jawa Barat telah lengkap atau P-21 tertanggal 12 Mei 2020," ujar Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan Pidana Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Muhammad Afif Perwiratama Pramono.
"Artinya perkara dengan dua tersangka tersebut sudah diterima oleh Kejati Jawa Barat dan diambil alih oleh Kejati Jawa Barat untuk nantinya akan dipersiapkan untuk dapat disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Bandung," katanya menambahkan.
Baca halaman berikutnya ya Bolaneters.
Tersangka Tidak Mengindahkan Peringatan
Di sisi lain, Kuasa Hukum MOLA TV, Uba Rialin menjelaskan bahwa awalnya pihaknya punya itikad baik untuk menyelesaikan kasus ini dengan tersangka. Tapi akhirnya upaya hukum harus ditempuh karena para tersangka tak mengindahkan peringatan yang dikeluarkan oleh pihaknya lewat surat kabar nasional.
"Sebagai pengetahuan bagi publik, bahwa atas seluruh tayangan MOLA Content & Channels melekat pula hak-hak ekonomi MOLA TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerjasama, izin ataupun persetujuan tertulis dari MOLA TV," tutur Uba Rialin.
"Sehingga segala bentuk penayangan, publikasi atau kegiatan apa pun terkait tayangan MOLA Content & Channels di wilayah Negara Republik Indonesia melalui media apa pun juga yang dlakukan tanpa izin, persetujuan tertulis dan/atau kerjasama dari MOLA TV di area komersil atau dengan tujuan komersil adalah pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum serta dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.
(Bola.net/Fitri Apriani)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
LATEST UPDATE
-
Modal Positif AC Milan, Rekor Mengesankan Inter Milan
Liga Italia 8 Maret 2026, 12:28
-
Milan vs Inter: Harapan Rossoneri pada Kombinasi Pulisic dan Leao
Liga Italia 8 Maret 2026, 11:52
-
Pertarungan Luka Modric vs Nicolo Barella di Lini Tengah
Liga Italia 8 Maret 2026, 11:23
-
AC Milan Wajib Redam Ancaman Federico Dimarco
Liga Italia 8 Maret 2026, 10:54
-
Akankah Mike Maignan Kembali Menjadi Penyelamat AC Milan?
Liga Italia 8 Maret 2026, 10:25
-
Man of the Match Newcastle vs Man City: Omar Marmoush
Liga Inggris 8 Maret 2026, 10:08
-
Derby Milan: Imbang Bukan Pilihan, Rossoneri Wajib Menang
Liga Italia 8 Maret 2026, 09:53
-
5 Alasan AC Milan Layak Diunggulkan di Derby della Madonnina
Liga Italia 8 Maret 2026, 09:27
-
Man of the Match Juventus vs Pisa: Kenan Yildiz
Liga Italia 8 Maret 2026, 09:13
-
6 Bentrokan Tanpa Kekalahan, Modal AC Milan di Derby della Madonnina
Liga Italia 8 Maret 2026, 09:00
-
Unggul FC Datang ke Kanjuruhan, Kirim Dukungan untuk Arema FC
Bola Indonesia 8 Maret 2026, 08:54
-
Jadwal Live Streaming Formula 1 Australia 2026 di Vidio, 6-8 Maret 2026
Otomotif 8 Maret 2026, 07:59












