Kajati Jawa Barat Tindak Pelaku Streaming Ilegal Sepak Bola Eropa
Serafin Unus Pasi | 22 Mei 2020 15:51
Bola.net - Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Jawa Barat telah menerima berkas kasus pelanggaran hak cipta terhadap tayangan sepak bola Eropa dari Polda Jawa Barat. Para tersangka dianggap melakukan pelanggaran hak kekayaan intelektual atas MOLA Content & Channels.
Karena pelanggaran tersebut, para tersangka terancam hukuman berat. Mereka bisa kena pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda sampai Rp4 miliar.
Ancaman itu sudah sesuai hukum yang berlaku. Yaitu, pasal 118 ayat (2) juncto pasal 25 huruf ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta.
"Hasil pra penuntutan dan penelitian berkas perkara yang telah diberikan oleh penyidik Polda Jawa Barat telah lengkap atau P-21 tertanggal 12 Mei 2020," ujar Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan Pidana Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Muhammad Afif Perwiratama Pramono.
"Artinya perkara dengan dua tersangka tersebut sudah diterima oleh Kejati Jawa Barat dan diambil alih oleh Kejati Jawa Barat untuk nantinya akan dipersiapkan untuk dapat disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Bandung," katanya menambahkan.
Baca halaman berikutnya ya Bolaneters.
Tersangka Tidak Mengindahkan Peringatan
Di sisi lain, Kuasa Hukum MOLA TV, Uba Rialin menjelaskan bahwa awalnya pihaknya punya itikad baik untuk menyelesaikan kasus ini dengan tersangka. Tapi akhirnya upaya hukum harus ditempuh karena para tersangka tak mengindahkan peringatan yang dikeluarkan oleh pihaknya lewat surat kabar nasional.
"Sebagai pengetahuan bagi publik, bahwa atas seluruh tayangan MOLA Content & Channels melekat pula hak-hak ekonomi MOLA TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerjasama, izin ataupun persetujuan tertulis dari MOLA TV," tutur Uba Rialin.
"Sehingga segala bentuk penayangan, publikasi atau kegiatan apa pun terkait tayangan MOLA Content & Channels di wilayah Negara Republik Indonesia melalui media apa pun juga yang dlakukan tanpa izin, persetujuan tertulis dan/atau kerjasama dari MOLA TV di area komersil atau dengan tujuan komersil adalah pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum serta dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.
(Bola.net/Fitri Apriani)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Jadwal Semifinal Carabao Cup Pekan Ini Live di Mola TV
Liga Inggris 25 Januari 2023, 17:40
LATEST UPDATE
-
Transfer Gianluigi Donnarumma: Mengapa Real Madrid Tidak Tertarik?
Liga Spanyol 6 September 2025, 12:34 -
Kata-kata Pertama Miliano Jonathans Setelah Debut Timnas Indonesia
Tim Nasional 6 September 2025, 12:24 -
Patrick Dorgu Terkejut dengan Keputusan Manchester United di Bursa Transfer
Liga Inggris 6 September 2025, 12:17 -
Jadwal Timnas Indonesia di FIFA Matchday September 2025, Live SCTV, Indosiar, dan Vidio
Tim Nasional 6 September 2025, 12:11 -
Gawat! Man City Bisa Tanpa 10 Pemain Saat Derby Kontra MU
Liga Inggris 6 September 2025, 12:05 -
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Tim Nasional 6 September 2025, 12:04 -
Harga Emas Antam dan Perhiasan Kompak Naik Hari Ini, Simak Rincian Lengkapnya
News 6 September 2025, 11:41 -
Pakar Cedera Ungkap Detail Kondisi Matheus Cunha di Manchester United
Liga Inggris 6 September 2025, 11:28
LATEST EDITORIAL
-
Isak Catat Rekor Baru, Ini 5 Transfer Termahal Premier League
Editorial 3 September 2025, 14:48 -
Rekor Pecah Lagi! 5 Pemain Liverpool dengan Harga Fantastis
Editorial 3 September 2025, 13:18 -
6 Pemain yang Menolak Chelsea untuk Gabung Tottenham, Termasuk Xavi Simons
Editorial 1 September 2025, 17:24