Tata Cara dan Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih di HUT ke-80 RI, Ini yang Perlu Diperhatikan
Asad Arifin | 6 Agustus 2025 19:47
Bola.net - Memasuki bulan Agustus, masyarakat Indonesia bersiap menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Salah satu bentuk penghormatan dan partisipasi yang dianjurkan adalah mengibarkan Bendera Merah Putih di berbagai lokasi, mulai dari rumah tinggal hingga gedung perkantoran.
Imbauan pengibaran bendera ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pemerintah juga mendorong semangat kebangsaan melalui gerakan serentak pengibaran Bendera Merah Putih sejak 1 hingga 31 Agustus 2025.
Tak hanya instansi pemerintah, organisasi masyarakat, swasta, hingga asosiasi pengemudi logistik turut serta menyemarakkan peringatan ini dengan memasang bendera di wilayah masing-masing.
Wajib Dikibarkan di Lokasi Tertentu
Undang-undang tersebut menetapkan bahwa Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di sejumlah tempat strategis, seperti:
- Istana Presiden dan Wakil Presiden
- Gedung lembaga negara
- Kantor pemerintah
- Kantor perwakilan RI di luar negeri
- Kantor swasta dan partai politik
- Rumah jabatan pejabat tinggi negara
Kewajiban ini juga berlaku secara khusus pada 17 Agustus, saat peringatan Hari Kemerdekaan RI. Seluruh warga negara yang menguasai hak atas rumah, gedung, sekolah, transportasi umum maupun pribadi diimbau untuk ikut mengibarkan bendera.
Selain itu, Bendera Merah Putih juga dikibarkan dalam peringatan hari besar nasional atau peristiwa penting lain sesuai pengaturan dari pemerintah pusat maupun daerah.
Waktu dan Ukuran Pengibaran Bendera
Bendera Merah Putih idealnya dikibarkan antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Namun, jika terdapat acara resmi di malam hari, pengibaran tetap diperbolehkan dengan syarat penerangan yang memadai.
Bentuk bendera juga telah ditetapkan, yakni:
- Persegi panjang, dengan rasio 2:3
- Warna merah di atas, putih di bawah, dengan ukuran sama besar
- Terbuat dari bahan kain tidak luntur agar warnanya tetap terjaga
Berikut ukuran resmi Bendera Merah Putih berdasarkan penggunaannya:
- 200 cm x 300 cm – Istana Kepresidenan
- 120 cm x 180 cm – Lapangan umum
- 100 cm x 150 cm – Dalam ruangan
- 36 cm x 54 cm – Mobil Presiden dan Wapres
- 30 cm x 45 cm – Mobil pejabat negara
- 20 cm x 30 cm – Kendaraan umum
- 100 cm x 150 cm – Kapal dan kereta api
- 30 cm x 45 cm – Pesawat udara
- 10 cm x 15 cm – Meja
Untuk penggunaan di rumah warga, ukuran 120 cm x 180 cm umumnya digunakan dan bisa disesuaikan dengan kondisi lokasi.
Tata Cara Pemasangan yang Benar
Pengibaran bendera harus dilakukan dengan cara yang menghormati simbol negara. Berikut tata caranya:
- Bendera dipasang pada tiang yang proporsional dan tegak lurus
- Jika dipasang dengan tali, pastikan ikatan berada di sisi dalam kibaran bendera
- Jika ditempel pada dinding, bendera harus membujur rata dan tidak terlipat
- Pengibaran dan penurunan dilakukan secara lambat dan khidmat, tanpa menyentuh tanah
Untuk pengibaran setengah tiang sebagai tanda duka, bendera harus dinaikkan terlebih dahulu ke puncak tiang, lalu diturunkan ke setengah tiang. Saat diturunkan, prosedur ini dibalik.
Apabila dikibarkan bersama bendera negara lain:
- Ukuran harus sama
- Bendera Merah Putih berada di sebelah kanan
- Jika jumlah bendera ganjil, Merah Putih berada di tengah
- Jika genap, Merah Putih berada di tengah sebelah kanan
- Jika bendera dikibarkan dengan simbol organisasi atau institusi lain, Bendera Merah Putih harus lebih tinggi sebagai bentuk penghormatan terhadap kedaulatan negara.
Larangan dan Sanksi
Mengibarkan Bendera Merah Putih juga tidak bisa sembarangan. Pasal 24 UU No. 24/2009 melarang hal-hal berikut:
- Merusak, menginjak, membakar, atau menghina Bendera Negara
- Menggunakannya untuk iklan komersial atau reklame
- Mengibarkan bendera yang rusak, kusut, atau luntur
- Menambahkan tulisan, gambar, atau tanda lain pada bendera
- Menggunakannya sebagai atap, penutup barang, atau langit-langit
Pelanggaran atas larangan ini bisa dikenai sanksi pidana:
- Pasal 66: Penodaan terhadap Bendera Negara dapat dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp500 juta
- Pasal 67: Pelanggaran ringan seperti pengibaran bendera rusak atau digunakan untuk reklame, dapat dikenai hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp100 juta
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
LATEST UPDATE
-
Prediksi Lazio vs Juventus 27 Oktober 2025
Liga Italia 24 Oktober 2025, 19:37
-
Prediksi BRI Super League: Persik Kediri vs PSM Makassar 25 Oktober 2025
Bola Indonesia 24 Oktober 2025, 18:35
-
Prediksi BRI Super League: Bali United vs Persita Tangerang 25 Oktober 2025
Bola Indonesia 24 Oktober 2025, 18:29
-
Prediksi Real Madrid vs Barcelona 26 Oktober 2025
Liga Spanyol 24 Oktober 2025, 18:29
-
Saksikan dan Nonton Liga Inggris 2025/26: Chelsea vs Sunderland Tayang di Vidio
Liga Inggris 24 Oktober 2025, 18:26
-
Jadwal Liga Inggris Pekan Ini Live di SCTV, MOJI, dan Vidio, 25-26 Oktober 2025
Liga Inggris 24 Oktober 2025, 18:15
-
Prediksi Sassuolo vs AS Roma 26 Oktober 2025
Liga Italia 24 Oktober 2025, 17:53
-
Prediksi Aston Villa vs Manchester City 26 Oktober 2025
Liga Inggris 24 Oktober 2025, 17:09
-
Manuver Baru Menkeu Purbaya: Rekrut 'Hacker' Perkuat Sistem Coretax
News 24 Oktober 2025, 16:56
-
Cara Cek BLT Kesra 2025 dengan Mudah: Panduan Lengkap Penerima dan Pendaftaran
News 24 Oktober 2025, 16:55
-
Jadwal Lengkap BRI Super League 2025/2026
Bola Indonesia 24 Oktober 2025, 16:46
LATEST EDITORIAL
-
3 Manajer Premier League yang Kontraknya Habis pada Musim Panas 2026
Editorial 23 Oktober 2025, 21:39
-
10 Gelandang Tengah Terbaik di Dunia Saat Ini: Dari Vitinha hingga Mac Allister
Editorial 23 Oktober 2025, 20:56






