Tata Cara dan Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih di HUT ke-80 RI, Ini yang Perlu Diperhatikan
Asad Arifin | 6 Agustus 2025 19:47
Bola.net - Memasuki bulan Agustus, masyarakat Indonesia bersiap menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Salah satu bentuk penghormatan dan partisipasi yang dianjurkan adalah mengibarkan Bendera Merah Putih di berbagai lokasi, mulai dari rumah tinggal hingga gedung perkantoran.
Imbauan pengibaran bendera ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pemerintah juga mendorong semangat kebangsaan melalui gerakan serentak pengibaran Bendera Merah Putih sejak 1 hingga 31 Agustus 2025.
Tak hanya instansi pemerintah, organisasi masyarakat, swasta, hingga asosiasi pengemudi logistik turut serta menyemarakkan peringatan ini dengan memasang bendera di wilayah masing-masing.
Wajib Dikibarkan di Lokasi Tertentu
Undang-undang tersebut menetapkan bahwa Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di sejumlah tempat strategis, seperti:
- Istana Presiden dan Wakil Presiden
- Gedung lembaga negara
- Kantor pemerintah
- Kantor perwakilan RI di luar negeri
- Kantor swasta dan partai politik
- Rumah jabatan pejabat tinggi negara
Kewajiban ini juga berlaku secara khusus pada 17 Agustus, saat peringatan Hari Kemerdekaan RI. Seluruh warga negara yang menguasai hak atas rumah, gedung, sekolah, transportasi umum maupun pribadi diimbau untuk ikut mengibarkan bendera.
Selain itu, Bendera Merah Putih juga dikibarkan dalam peringatan hari besar nasional atau peristiwa penting lain sesuai pengaturan dari pemerintah pusat maupun daerah.
Waktu dan Ukuran Pengibaran Bendera
Bendera Merah Putih idealnya dikibarkan antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Namun, jika terdapat acara resmi di malam hari, pengibaran tetap diperbolehkan dengan syarat penerangan yang memadai.
Bentuk bendera juga telah ditetapkan, yakni:
- Persegi panjang, dengan rasio 2:3
- Warna merah di atas, putih di bawah, dengan ukuran sama besar
- Terbuat dari bahan kain tidak luntur agar warnanya tetap terjaga
Berikut ukuran resmi Bendera Merah Putih berdasarkan penggunaannya:
- 200 cm x 300 cm – Istana Kepresidenan
- 120 cm x 180 cm – Lapangan umum
- 100 cm x 150 cm – Dalam ruangan
- 36 cm x 54 cm – Mobil Presiden dan Wapres
- 30 cm x 45 cm – Mobil pejabat negara
- 20 cm x 30 cm – Kendaraan umum
- 100 cm x 150 cm – Kapal dan kereta api
- 30 cm x 45 cm – Pesawat udara
- 10 cm x 15 cm – Meja
Untuk penggunaan di rumah warga, ukuran 120 cm x 180 cm umumnya digunakan dan bisa disesuaikan dengan kondisi lokasi.
Tata Cara Pemasangan yang Benar
Pengibaran bendera harus dilakukan dengan cara yang menghormati simbol negara. Berikut tata caranya:
- Bendera dipasang pada tiang yang proporsional dan tegak lurus
- Jika dipasang dengan tali, pastikan ikatan berada di sisi dalam kibaran bendera
- Jika ditempel pada dinding, bendera harus membujur rata dan tidak terlipat
- Pengibaran dan penurunan dilakukan secara lambat dan khidmat, tanpa menyentuh tanah
Untuk pengibaran setengah tiang sebagai tanda duka, bendera harus dinaikkan terlebih dahulu ke puncak tiang, lalu diturunkan ke setengah tiang. Saat diturunkan, prosedur ini dibalik.
Apabila dikibarkan bersama bendera negara lain:
- Ukuran harus sama
- Bendera Merah Putih berada di sebelah kanan
- Jika jumlah bendera ganjil, Merah Putih berada di tengah
- Jika genap, Merah Putih berada di tengah sebelah kanan
- Jika bendera dikibarkan dengan simbol organisasi atau institusi lain, Bendera Merah Putih harus lebih tinggi sebagai bentuk penghormatan terhadap kedaulatan negara.
Larangan dan Sanksi
Mengibarkan Bendera Merah Putih juga tidak bisa sembarangan. Pasal 24 UU No. 24/2009 melarang hal-hal berikut:
- Merusak, menginjak, membakar, atau menghina Bendera Negara
- Menggunakannya untuk iklan komersial atau reklame
- Mengibarkan bendera yang rusak, kusut, atau luntur
- Menambahkan tulisan, gambar, atau tanda lain pada bendera
- Menggunakannya sebagai atap, penutup barang, atau langit-langit
Pelanggaran atas larangan ini bisa dikenai sanksi pidana:
- Pasal 66: Penodaan terhadap Bendera Negara dapat dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp500 juta
- Pasal 67: Pelanggaran ringan seperti pengibaran bendera rusak atau digunakan untuk reklame, dapat dikenai hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp100 juta
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
LATEST UPDATE
-
Ini Penyebab MU Gagal Menang dari Everton versi Michael Carrick
Liga Inggris 7 September 2026, 15:00
-
Arti Penting Kemenangan Lawan Chelsea untuk Arsenal
Liga Spanyol 7 September 2026, 14:30
-
Rodri yang Kian Menyatu dengan Denyut Nadi Barcelona
Liga Spanyol 7 September 2026, 14:00
-
Habis Futsal atau Gym? Lakukan 3 Langkah Ini Biar Tetap Bersih dan Wangi
Lain Lain 7 September 2026, 13:23
-
Barcelona Kian Kokoh di Puncak Klasemen, Hansi Flick: Bodo Amat!
Liga Spanyol 7 September 2026, 11:03
-
Kalah dari Arsenal, Xabi Alonso Soroti Rapuhnya Pertahanan Chelsea
Liga Inggris 7 September 2026, 10:37
-
Bukan Main Jelek, MU Gak Hoki Aja Gagal Menang Lawan Everton!
Liga Inggris 7 September 2026, 09:47
-
Wow! Baru Tiga Laga, Fiorentina Pecat Pelatih Kepala Mereka
Liga Italia 7 September 2026, 09:08
-
Rapor Pemain AC Milan Saat Ditahan Imbang Juventus: Cisse Brillian, De Winter Solid!
Liga Italia 7 September 2026, 08:30
-
Comeback di Menit Akhir, Luciano Spalletti Acungi Jempol Perjuangan Juventus
Liga Italia 7 September 2026, 08:00
-
Rapor Pemain Chelsea Usai Kalah dari Arsenal: Rogers Menjanjikan, Palmer Tenggelam!
Liga Inggris 7 September 2026, 07:45
-
Pengakuan Jujur Ruben Amorim: AC Milan Tidak Layak Menang Lawan Juventus!
Liga Italia 7 September 2026, 07:30
-
Rapor Pemain Arsenal usai Comeback Lawan Chelsea: Saka Mematikan, Odegaard Pembeda!
Liga Inggris 7 September 2026, 07:15
-
Cetak Gol Tapi MU Gagal Menang, Perasaan Benjamin Sesko Campur Aduk
Liga Inggris 7 September 2026, 07:00
LATEST EDITORIAL
-
Robert Sanchez Blunder Lagi, 5 Kiper Ini Bisa Jadi Solusi Chelsea
Editorial 27 Agustus 2026, 14:00
-
5 Pemain Manchester United yang Pernah Memakai Nomor 20 Sebelum Carlos Baleba
Editorial 26 Agustus 2026, 12:06
-
4 Klub yang Bisa Jadi Pelabuhan Nicolas Jackson, Aston Villa Paling Berpeluang?
Editorial 25 Agustus 2026, 11:33
-
5 Alternatif Bek Kiri Manchester United jika Gagal Mendapatkan Lewis Hall
Editorial 12 Agustus 2026, 12:51

