KOI: Mustahil Dua Organisasi Urus Satu Cabor

Editor Bolanet | 15 Februari 2013 21:30
KOI: Mustahil Dua Organisasi Urus Satu Cabor
Equestrian © CastleLeslie.com
- Upaya Federasi Berkuda Indonesia/Equestrian Federation of Indonesia (EFI) dan Equestrian Indonesia (Eqina) untuk mendapatkan pengesahan dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) serta Komite Olimpiade Indonesia (KOI), nampaknya harus bertepuk sebelah tangan.

Ketua Sport and Law KOI, Haryo Yuniarto menerangkan, tidak mungkin ada dua organisasi yang menangani satu cabang olahraga (cabor). Karena itu, pihak-pihak terkait diharapkan segera bersatu dan tidak menunjukkan ego sektoral.

Semua pihak harus bisa menurunkan tensi egonya dan mematuhi aturan yang berlaku. Harus diakui kini masih berdiri Pengurus Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PP Pordasi), terangnya.

Merujuk pada aturan organisasi, jika ingin menjadi roda olahraga equestrian, EFI memang diharuskan mempunyai legitimasi dengan menjadi anggota sah KONI maupun KOI. Tanpa ketetapan hukum tersebut, suatu organisasi dipastikan menjadi lemah.

Dikatakannya lagi, KOI sudah membantu menjadi fasilitator dengan mempertemukan kedua kubu, EFI dan Eqina. Dengan begitu, semula diharapkan dapat menemukan solusi. Namun, tetap saja menemukan jalan buntu. Bahkan, dikatakan Haryo, EFI justru memandang sebelah mata upaya positif yang dilakukan KOI tersebut.

Kedua kubu seharusnya bersinergis. Para atlet tidak boleh menjadi korban dari rivalitas keduanya. Jangan sampai karena masalah ini, atlet tidak bisa tampil di berbagai kejuaraan. Padahal kita sudah punya prestasi cukup bagus di SEA Games. Selain itu, banyak agenda di depan seperti SEA Games, Asian Games dan Olimpiade, yang perlu dipersiapkan, ujar Haryo yang juga menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) tersebut.

Lebih jauh diakuinya, selama ini yang melakukan komunikasi dengan federasi dunia ketika masih di bawah PP Pordasi adalah EFI. Sebab, secara organisasi Pordasi tidak mendapat pengakuan lembaga tingkat dunia tersebut.

Namun, sebagai olahraga prestasi yang termasuk dipertandingkan dalam Olimpiade, organisasi yang membina olahraga harus berafiliasi dengan federasi olahraga di level dunia. Saat ini, wadah organisasi equestrian di Indonesia yang diakui oleh FEI (Federation Equestre Internationale) adalah EFI. Sebelum EFI pengakuan FEI diberikan kepada ECI (Equestrian Commission Indonesia), sebuah komisi di bawah PP Pordasi, telah dibubarkan seiring berdirinya EFI.

Sehubungan dengan statuta EFI, bahwa equestrian harus berupa federasi sendiri, dan tidak berupa komisi dibawah Pengurus Besar (PB) lain. Eqina yang berafiliasi kepada Pordasi, sedangkan SK KONI kepada Pordasi pada April 2012 telah menghapus equestrian dari Pordasi dan pada 1 November 2012 KONI telah memberikan rekomendasi untuk pembinaan equestrian di seluruh Indonesia kepada EFI, yang selama 4 tahun terakhir ini seluruh kegiatan equestrian baik nasional maupun internasional, termasuk penyelenggaraan SEA Games 2011.

Sedangkan yang dimaksud nomor equestrian yakni, nomor dalam pertandingan olahraga berkuda di olimpiade. Nomor-nomor tersebut adalah tunggang serasi, lompat rintangan, dan trilomba.

Dalam waktu dekat, kami menghadap ke KOI untuk melaporkan hasil penyidikan kami seputar konflik EFI dan Eqina. Kemudian, akan dibahas dan diputuskan dalam rapat Komite Eksekutif (Exco). Namun, saya pastikan peluang keduanya sangat kecil mendapatkan legalitas dari KONI dan KOI. Sebab, tidak mungkin ada dua organisasi mengurus cabor yang sama. Kami tetap berpegangan pada PP Pordasi, imbuhnya.

Hal tersebut, juga dikonfirmasikan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KOI Timbul Thomas Lubis. Hasilnya, Lubis mengaku menunggu perkembangan konflik tersebut dari laporan Komisi Sport and Law KOI.

Kalau saya sudah terima laporannya, kira-kira dalam sepekan mendatang segera menggelar rapat Exco KOI. Hasilnya, baru bisa kita ketahui apakah EFI atau Eqina yang diakui KONI dan KOI, terangnya. Untuk mengakomodir hal tersebut, prosesnya tidak mudah. Sebab, banyak aturan yang harus diikuti. Misalnya saja, bisa terbentur pada aturan organisasi yang tertuang dalam AD/ART dari kedua lembaga otoritas di bidang olahraga tersebut, pungkasnya. (esa/kny)

TAG TERKAIT

BERITA TERKAIT

LATEST UPDATE