Munas Solo Dinilai Cacat Hukum, KPTMSI Lapor ke KONI
Editor Bolanet | 27 September 2012 14:04
- Kuasa Hukum Komite Penyelamat Tenis Meja Indonesia (KPTMSI), Subali, mendatangi kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Senayan, Jakarta, Kamis (27/9) siang.
Subali, selaku perwakilan Pengurus Provinsi (Pengprov) PTMSI Lampung mengadukan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI) di Gedung Bale Tawang Praja, Kompleks Balai Kota Surakarta, Solo, Jawa Tengah, 24-25 September lalu.
Dalam Munas tersebut, Dato Sri Dr Tahir kembali terpilih menjadi Ketua Umum (Ketum) Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI) periode 2012/2016. Munas di Solo tersebut cacat hukum, ujar Subali yang didampingi Ketua Umum Pengprov PTMSI Lampung, Herlim Sinandar.
Karena itu, dengan berkomunikasi dengan KONI Pusat, kami berharap mendapatkan solusi. Selain itu, kami juga akan berkoordinasi dengan Pengprov-pengprov PTMSI, sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Subali dan Herlim diterima langsung Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, AF Hamdy dan Kabid Humas Aziz Manaf di ruang kerjanya. Subali berharap, KONI Pusat dapat mendorong tidak absahnya Munas di solo untuk kembali diajukan ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (Baori).
Sebelumnya, Baori mengabulkan permohonan gugatan Pengprov PTMSI Lampung sebagai perlawanan terhadap Munaslub PP PTMSI yang cacat hukum di Hotel Merlin Park, Jakarta Pusat, tanggal 11-12 Desember. Baori mengeluarkan putusan nomor 03/BAORI/VII/2012 tertanggal 5 Juni 2012, terkait pengangkatan kembali Dato Sri Dr Tahir sebagai Ketua Umum PP PTMSI untuk ketiga kalinya.
Dikatakan Subali, Munas di Solo pun bertentangan dengan AD/ART Tahun 2008, karena Munas dilakukan selambat-lambatnya 90 hari dari putusan Baori. Alhasil, Munas tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, AF Hamdy belum dapat memberikan kepastian langkah yang akan ditempuh. Namun, pihaknya memberikan garansi untuk melakukan mediasi. Pasalnya, pihaknya mengaku harus memanggil seluruh Pengprov PTMSI dan pihak-pihak terkait lainnya.
Kita harus duduk bersama, lalu dilakukan evaluasi. Persoalan cukup pelik, sehingga membutuhkan keseriusan dan kejernihan untuk mengambil keputusan, tutupnya. (esa/mac)
Subali, selaku perwakilan Pengurus Provinsi (Pengprov) PTMSI Lampung mengadukan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI) di Gedung Bale Tawang Praja, Kompleks Balai Kota Surakarta, Solo, Jawa Tengah, 24-25 September lalu.
Dalam Munas tersebut, Dato Sri Dr Tahir kembali terpilih menjadi Ketua Umum (Ketum) Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI) periode 2012/2016. Munas di Solo tersebut cacat hukum, ujar Subali yang didampingi Ketua Umum Pengprov PTMSI Lampung, Herlim Sinandar.
Karena itu, dengan berkomunikasi dengan KONI Pusat, kami berharap mendapatkan solusi. Selain itu, kami juga akan berkoordinasi dengan Pengprov-pengprov PTMSI, sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Subali dan Herlim diterima langsung Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, AF Hamdy dan Kabid Humas Aziz Manaf di ruang kerjanya. Subali berharap, KONI Pusat dapat mendorong tidak absahnya Munas di solo untuk kembali diajukan ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (Baori).
Sebelumnya, Baori mengabulkan permohonan gugatan Pengprov PTMSI Lampung sebagai perlawanan terhadap Munaslub PP PTMSI yang cacat hukum di Hotel Merlin Park, Jakarta Pusat, tanggal 11-12 Desember. Baori mengeluarkan putusan nomor 03/BAORI/VII/2012 tertanggal 5 Juni 2012, terkait pengangkatan kembali Dato Sri Dr Tahir sebagai Ketua Umum PP PTMSI untuk ketiga kalinya.
Dikatakan Subali, Munas di Solo pun bertentangan dengan AD/ART Tahun 2008, karena Munas dilakukan selambat-lambatnya 90 hari dari putusan Baori. Alhasil, Munas tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, AF Hamdy belum dapat memberikan kepastian langkah yang akan ditempuh. Namun, pihaknya memberikan garansi untuk melakukan mediasi. Pasalnya, pihaknya mengaku harus memanggil seluruh Pengprov PTMSI dan pihak-pihak terkait lainnya.
Kita harus duduk bersama, lalu dilakukan evaluasi. Persoalan cukup pelik, sehingga membutuhkan keseriusan dan kejernihan untuk mengambil keputusan, tutupnya. (esa/mac)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
LATEST UPDATE
-
Hasil Pertandingan Malaysia vs Palestina: Gol Kilat Figueiredo Akhiri Penantian 24 Tahun
Asia 9 September 2025, 04:44 -
Statistik Indonesia vs Lebanon: Serangan Garuda Mandek Tanpa Gol
Tim Nasional 9 September 2025, 03:01 -
Resmi: Xabi Alonso Terpilih sebagai Pelatih Terbaik La Liga Edisi Agustus
Liga Spanyol 9 September 2025, 02:50 -
Barcelona Dilanda Masalah Cedera, Frenkie de Jong Terancam Absen Kontra Valencia
Liga Spanyol 9 September 2025, 02:40 -
3 Penggawa Timnas Indonesia yang Bersinar Lawan Lebanon, Ricky Kambuaya Paling Menonjol
Tim Nasional 9 September 2025, 02:25 -
Prediksi Timnas Indonesia U-23 vs Korea Selatan 9 September 2025
Tim Nasional 9 September 2025, 01:13
LATEST EDITORIAL
-
Siapa Suksesor Mohamed Salah di Liverpool? Ini 5 Kandidatnya
Editorial 8 September 2025, 14:06 -
7 Transfer Musim Panas 2025 yang Langsung Meledak: Ekitike Gak Percuma Dibeli Mahal
Editorial 8 September 2025, 13:20 -
Isak Catat Rekor Baru, Ini 5 Transfer Termahal Premier League
Editorial 3 September 2025, 14:48