
Bola.net - Terdakwa dugaan tindak pelanggaran hak cipta dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun empat bulan dan denda sebesar Rp750 juta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena mengelola situs streaming ilegal bolasiar.live, bolasiar.net, bolasiar.xyz, dan 62.210.88.55.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menyatakan terdakwa bersalah karena telah melanggar hak cipta tayangan MOLA TV. Mereka merupakan pemegang lisensi dari MOLA Content & Channels. Sehingga apa yang dilakukan oleh para terdakwa jelas-jelas telah melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia.
Dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang hak cipta. Atas pelanggaran itu, mereka mendapat hukuman.
"Menjatuhkan pidana penjara 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 750.000.000,-, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan 2 bulan,” ujar Eko Budi Supriyanto selaku Ketua Majelis Hakim dalam persidangan yang terbuka untuk umum (Senin, 1/2/2021).
Baca halaman berikutnya ya Bolaneters.
Melanggar Hak Kekayaan Intelektual
Nasib yang sama nampaknya juga bakal dialami oleh pengelola situs ilegal streaming nontonliga.com, nontonliga.us dan afiliasi dari website nontonliga yang terkait, di antaranya nontonligaus.blogspot.com, pptvnow.blogspot.com, pptvsport3.blogspot.com, pptvsport4.blogspot.com, pptv3.blogspot.com. Kepolisian Daerah Jawa Barat telah melengkapi bukti dan disetorkan ke Kejaksaan (P-21). Dalam berkas pemeriksaan, tersangka dinyatakan melakukan perbuatan pidana melalui situs streaming ilegal.
Perbuatan tersangka pelaku illegal streaming atas tayangan MOLA Content & Channels pada situs streaming ilegal yang dikelola tersebut merupakan pelanggaran hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Atas perbuatan tersebut, tersangka kini diancam dengan ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar.
Itu sesuai dengan ketentuan Pasal 118 ayat (2) jo. Pasal 25 huruf ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran Hak Cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini," tutur tim kuasa hukum Mola TV, Uba Rialin, dalam rili yang diterima Bola.net, Senin (8/2).
"Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kami sudah berusaha bersikap kooperatif, dimana sebelum memulai suatu prosedur hukum atas kasus dugaan pelanggaran tertentu kami memastikan untuk selalu membuka pintu dialog dan kerjasama, namun apa daya usaha tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran tetap terjadi,” imbuhnya.
(Bola.net/Fitri Apriani)
Advertisement
Berita Terkait
-
Bolatainment 21 Oktober 2025 15:47
Battle of WAGs Liga Champions 2025/2026: Arsenal vs Atletico Madrid
-
Bolatainment 17 Oktober 2025 10:57
Terbuang dari Skuad Real Madrid, Endrick Malah Liburan Bareng Istri ke Maroko
LATEST UPDATE
-
Liga Italia 22 Oktober 2025 16:56
-
Liga Champions 22 Oktober 2025 16:29
-
Liga Eropa UEFA 22 Oktober 2025 16:12
-
Liga Champions 22 Oktober 2025 16:09
-
Liga Spanyol 22 Oktober 2025 15:57
-
News 22 Oktober 2025 15:50
BERITA LAINNYA
-
bolatainment 21 Oktober 2025 15:47
-
bolatainment 17 Oktober 2025 17:38
-
bolatainment 17 Oktober 2025 15:14
-
bolatainment 17 Oktober 2025 14:41
-
bolatainment 17 Oktober 2025 10:57
-
bolatainment 15 Oktober 2025 14:55
HIGHLIGHT
- 9 Pemain yang Pernah Disarankan Ralf Rangnick untu...
- Manchester United Terpuruk, 4 Eks Pemainnya Malah ...
- 5 Pemain Manchester United yang Bakal Diuntungkan ...
- 7 Pemain Premier League yang Kariernya Bisa Selama...
- 4 Pelatih Paling Cepat Capai 250 Kemenangan di Pre...
- 9 Bek Tengah Incaran Liverpool di Bursa Transfer 2...
- 10 Transfer Termahal Dalam Sejarah AC Milan: Dari ...