Akibat Tayangkan Cuplikan Sepak Bola Ilegal, Pria di Semarang Masuk Bui

Akibat Tayangkan Cuplikan Sepak Bola Ilegal, Pria di Semarang Masuk Bui
Ilustrasi streaming ilegal (c) MOLA

Bola.net - Seorang pria di Semarang dijatuhi hukuman penjara akibat menayangkan cuplikan laga sepak bola secara ilegal di media sosial. Tidak tanggung-tanggung, pria berinisial MR itu divonis hukuman penjara selama empat tahun.

MR merupakan pemilik dari akun Instagram @bolapublik. Akun ini kerap menayangkan cuplikan-cuplikan laga sepak bola secara ilegal. Ia kerap mencomot tayangan dari MOLA Content and Channels.

Alhasil, MR diseret ke Pengadilan Negeri Semarang akibat perbuatannya. Prosesi sidang sudah dijalani MR sejak 20 Desember 2021. Selain hukuman empat tahun penjara, MR juga didenda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim.

Sebelum MR, ibu-ibu paruh baya berinisial DS juga diseret ke pengadilan karena menjual kode akses berlangganan untuk perangkat parabola dan set top receiver, yang dapat menayangkan siaran MOLA Content and Channels secara ilegal.

Akibat perbuatannya ini, DS pun dikabarkan akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Jambi.

Baca halaman berikutnya ya Bolaneters.

1 dari 1 halaman

Tidak Hiraukan Peringatan

Tidak Hiraukan Peringatan

Ilustrasi (c) Mola TV

Tim Kuasa Hukum MOLA, Uba Rialin, menyebut jalur hukum ditempuh lantaran kedua orang ini tidak mengindahkan peringatan tertulis dari MOLA. Sebelumnya, MOLA sudah membuka jalur mediasi lebih dulu.

"Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata, khususnya terkait kasus pelanggaran Hak Cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini," ujar Uba Rialin, dalam rilis yang diterima Bola.net, Senin (3/1/2022).

MR dan DS didakwa dengan pasal 113 jo. Pasal 9 Undang-Undang no. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan/atau pasal 118 jo. Pasal 25 Undang-Undang no, 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

(Bola.net/Fitri Apriani)