
Senin (25/4) lalu, permohonan praperadilan itu diserahkan Andi ke PN Surabaya. Permohonan praperadilan La Nyalla tercatat diregister nomor 28/Pra.per/PN.Surabaya/2016. "Sidang pertamanya akan dilaksanakan hari Rabu, 4 Mei 2016 nanti," kata Humas PN Surabaya, Efran Basuning.
Perlu diketahui, dua surat perintah penyidikan (sprindik) dikeluarkan Kejati Jatim yang dipraperadilankan La Nyalla, yakni sprindik bernomor Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 bertanggal 12 April 2016 tentang dugaan korupsi hibah Kadin Jatim tahun 2012.
Dan sprindik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hibah Kadin Jatim tahun 2011 bernomor Print.447/0.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 22 April 2016.
Soemarso, salah satu tim kuasa hukum La Nyalla sangat yakin PN Surabaya akan mengabulkan kembali praperadilan yang diajukan La Nyalla. Sebab, penyidikan yang dilakukan kejaksaan atas kliennya, sama dengan dua penyidikan sebelumnya yang sudah dibatalkan hakim.
"Kan mengulang-ulang saja kejaksaan. Saya yakin menang berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya," ucapnya. (faw/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Liga Champions 21 Oktober 2025 19:16
-
Bola Indonesia 21 Oktober 2025 19:13
-
Liga Champions 21 Oktober 2025 18:40
-
Liga Champions 21 Oktober 2025 18:09
-
Liga Champions 21 Oktober 2025 17:44
-
Bola Indonesia 21 Oktober 2025 17:38
MOST VIEWED
- Jadwal Persib Bandung di BRI Super League 2025/2026
- Hasil Persebaya vs Persija: Macan Kemayoran Mengaum, Bantai Bajul Ijo 3-1 di GBT
- Kata-Kata Thom Haye Usai Pamer Kualitas Tingkat Tinggi Saat Persib Bantai PSBS di BRI Super League: Beberapa Hari Terakhir Benar-Benar Berat
- Jadwal Lengkap BRI Super League 2025/2026
HIGHLIGHT
- 9 Pemain yang Pernah Disarankan Ralf Rangnick untu...
- Manchester United Terpuruk, 4 Eks Pemainnya Malah ...
- 5 Pemain Manchester United yang Bakal Diuntungkan ...
- 7 Pemain Premier League yang Kariernya Bisa Selama...
- 4 Pelatih Paling Cepat Capai 250 Kemenangan di Pre...
- 9 Bek Tengah Incaran Liverpool di Bursa Transfer 2...
- 10 Transfer Termahal Dalam Sejarah AC Milan: Dari ...