
Hasil positif itu didapat setelah kedua belah pihak melakukan pertemuan dengan PT Gelora Trisula Semesta (GTS) selaku operator ISC, Asosiasi Pemain Profesional Indonesia (APPI), dan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta, Selasa (25/10).
"Pertemuan tadi berjalan dengan baik. Saya dan Barito Putera diberikan waktu dua minggu untuk negosiasi," ujar Alhadji usai pertemuan.
Selain itu, Alhadji juga bisa bernafas lega. Sebab, Barito Putera dinilainya masih memiliki niat baik untuk menyelesaikan masalah ini. "Pihak Barito Putera juga sudah ada itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan gaji," ungkapnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Alhadji mengklaim bahwa Barito Putera telah menunggak uang bulanan atau gaji sebesar Rp 37.500.000 x 4 bulan, uang urus izin tinggal (Kitas) sebesar Rp 37.000.000, uang tiket pesawat PP Indonesia-Kamerun sebesar Rp 25.000.000, dan uang bonus pertandingan Arema vs Barito Putera dan Barito Putera vs Persiba Balikpapan. [initial] (fit/asa)
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 25 Mei 2025 16:56 -
Bola Indonesia 24 Mei 2025 13:58
LATEST UPDATE
-
Liga Champions 21 Januari 2026 10:29 -
Liga Champions 21 Januari 2026 10:24 -
Liga Champions 21 Januari 2026 10:19 -
Liga Champions 21 Januari 2026 10:16 -
Liga Champions 21 Januari 2026 10:14 -
Liga Champions 21 Januari 2026 10:10
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
- 8 Mantan Anak Buah Ole Gunnar Solskjaer yang Masih...
- 8 Pemain Strasbourg yang Wajib Dipertimbangkan Che...
- Peringkat 9 Manajer Manchester United Setelah Sir ...
- 4 Mantan Bintang Man United yang Pernah Jadi Pelat...
- 4 Pemain Gratis yang Bisa Direkrut Manchester Unit...
- Prediksi Starting XI Chelsea di Bawah Liam Rosenio...
- 10 Pemain Premier League yang Berpotensi Pindah pa...















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5476882/original/013946900_1768801694-122428.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478006/original/000390800_1768887810-pati2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3274952/original/072089200_1603351856-20201022-Aksi-Tolak-UU-Omnibus-Law-6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5383964/original/082146600_1760706112-Mensesneg_Prasetyo_Hadi.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478700/original/061728400_1768912854-WhatsApp_Image_2026-01-20_at_19.21.38.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478812/original/086450500_1768927581-3.jpg)

