
"Sejujurnya, ini hanya body charge yang tidak terlalu keras," ujar Arthur, pada .
"Ini pun saya lakukan ketika posisi bola 50:50," sambungnya.
Sebelumnya, Mitra Kukar sukses melaju ke partai puncak Piala Jenderal Sudirman. Pada leg kedua, yang dihelat di Stadion Kanjuruhan Malang, Minggu (17/01), mereka menang 3-2 dari Arema Cronus pada adu penalti. Adu penalti ini dilakukan menyusul hasil agregat 3-3 pada waktu normal.
Dalam laga ini, Mitra Kukar harus mengakhiri pertandingan dengan sembilan orang. Dua pemain mereka, Abdul Gamal dan Bayu Pradana, diusir wasit. Sementara, dari kubu Arema, Toni Mossi harus meninggalkan lapangan lebih cepat usai dikartumerah wasit.
Lebih lanjut, walau mengaku masih tak mengerti dengan keputusan wasit tersebut, Arthur mengaku tak akan memperpanjang masalah ini. Menurut pemain asal Brasil ini, yang terpenting Mitra Kukar pada akhirnya lolos ke Final.
"Ini bukanlah masalah besar. Terpenting kita akhirnya lolos," tandasnya. [initial]
Baca Juga
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 28 September 2020 12:01Kiprah 5 Legiun Asing Brasil Terakhir di Arema FC: Hanya Arthur Cunha yang Sukses
LATEST UPDATE
-
Bola Indonesia 20 Januari 2026 20:14 -
Liga Champions 20 Januari 2026 20:06 -
Liga Champions 20 Januari 2026 20:00 -
Liga Champions 20 Januari 2026 19:58 -
Bola Indonesia 20 Januari 2026 19:57 -
Liga Champions 20 Januari 2026 19:47
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
- 8 Mantan Anak Buah Ole Gunnar Solskjaer yang Masih...
- 8 Pemain Strasbourg yang Wajib Dipertimbangkan Che...
- Peringkat 9 Manajer Manchester United Setelah Sir ...
- 4 Mantan Bintang Man United yang Pernah Jadi Pelat...
- 4 Pemain Gratis yang Bisa Direkrut Manchester Unit...
- Prediksi Starting XI Chelsea di Bawah Liam Rosenio...
- 10 Pemain Premier League yang Berpotensi Pindah pa...














:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478016/original/062089100_1768888137-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474068/original/070100900_1768465910-PHOTO-2026-01-15-14-38-29.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478701/original/090462600_1768913028-Pemerintah_cabut_izin_28_perusahaan_perusak_alam_Sumatera.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478699/original/008256800_1768912854-WhatsApp_Image_2026-01-20_at_19.21.37.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478605/original/034109000_1768905933-Asisten_Deputi_Cadangan_dan_Bantuan_Pangan_Kemenko_Pangan__Sugeng_Harmono.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5334346/original/088056600_1756713071-AP25243767094515.jpg)

