
Bola.net - Pengadilan Tinggi Surabaya menolak banding yang diajukan Pemerintah Kota Surabaya dan Kepala Kantor Pertanahan setempat ihwal sengketa Mess Karanggayam dengan PT. Persebaya Indonesia. Ketetapan itu tertuang dalam amar putusan bernomor 416/PDT/2030/PT SBY.
Keputusan itu semakin menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 947.Pdt.G/2019/PNSby tertanggal 10 Maret 2020. Kala itu, PN Surabaya mengabulkan sebagian gugatan Persebaya terhadap Pemkot Surabaya.
Putusan Pengadilan Tinggi itu dimuat dalam situs resmi Mahkamah Agung. Sementara, sidang putusan berlangsung pada tanggal 7 Oktober 2020 yang diketuai A. Fadlol Tamam dengan hakim anggota Permadi Widhiyanto dan Mutarto.
Kuasa Hukum Persebaya Surabaya, Yusron Marzuki mengaku sudah mengetahui putusan tersebut melalui website Mahkamah Agung. Tapi, pihaknya belum menerima surat resmi.
"Ya, saya juga sudah baca. Permohonan banding mereka (Pemkot Surabaya) ditolak. Pengadilan Tinggi menguatkan keputusan pengadilan pertama," kata Yusron Marzuki seperti dilansir laman resmi Persebaya, Senin (16/11/2020).
"Alhamdulillah, saya sekarang menunggu surat resminya," imbuh Dosen Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya tersebut.
Scroll ke bawah untuk informasi selengkapnya ya Bolaneters.
Awal Mula Sengketa
Sengketa kepemilikan Mess Karanggayam yang meliputi lapangan dan gedung, bermula ketika Pemkot Persebaya mengklaim bahwa aset itu sebagai miliknya. Dan berujung pengosongan mess yang menjadi tempat pembinaan klub internal Persebaya.
Persebaya kemudian menempuh jalur hukum untuk menyikapi hal itu. Mereka menggugat sertifikat hak pakai yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya. Gugatan itu kemudian dikabulkan oleh PN Surabaya.
Tidak puas dengan putusan itu, Pemkot Surabaya kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hingga akhirnya pengadilan menolak upaya banding itu.
(Bola.net/Mustopa El Abdy)
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Piala Dunia 4 Juni 2026 17:53Ketika 'Godzilla' Mengancam Serang Piala Dunia 2026
BERITA LAINNYA
SOROT
-
Liputan6 4 Juni 2026 17:40Alasan Kejagung Tak Sita 21.801 Motor Listrik di Kasus Korupsi BGN
-
Liputan6 4 Juni 2026 17:39Begini Awal Mula Kejagung Bongkar Kasus Korupsi MBG
MOST VIEWED
Persebaya Berpisah dengan Bruno Moreira: Sudah Ditawari Gaji Lebih Besar tapi Menolak
Persib Tampil pada 4 Kompetisi Musim 2026/2027, Pelatih Igor Tolic Mulai Susun Program Pramusim
Jadwal Persib vs Manila Digger di Play-off ACL Two 2026/27: Bobotoh Dilarang Nonton di Stadion
Akhir Perjalanan Milos Raickovic di Persebaya Surabaya Diwarnai Pesan Misterius
HIGHLIGHT
Chelsea Era Baru: 5 Bintang yang Bisa Bersinar di ...
Masa Depan Marcus Rashford Menggantung! 5 Klub Ini...
5 Destinasi Potensial Dani Carvajal Setelah Tingga...
Ke Mana Pep Guardiola Setelah Man City? Ini 7 Kand...
Darurat Lini Depan Liverpool: 4 Opsi Pengganti Hug...
Daftar Manajer Termuda Juara Premier League, Mikel...
4 Pelatih yang Bisa Gantikan Pep Guardiola di Manc...














:strip_icc()/kly-media-production/medias/7709282/original/047398800_1780509884-WhatsApp_Image_2026-06-03_at_18.47.11.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/7734493/original/027373100_1780540375-6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/7760053/original/015473900_1780569649-IMG_1768.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/7690730/original/050847900_1780488058-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/7734496/original/082984800_1780540375-8.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/7734498/original/009442500_1780540376-9.jpg)

