
Bola.net - - Manajemen Bhayangkara FC mempersilakan Mitra Kukar melakukan banding atas hukuman yang dijatuhkan Komdis PSSI. Hukuman yang dimaksud adalah denda Rp. 100 juta dan dinyatakan kalah dari Bhayangkara FC dengan skor 0-3.
Sanksi tersebut merupakan buntut dari pelanggaran yang dilakukan oleh Mitra Kukar karena diduga menurunkan pemain terlarang, Mohamed Sissoko. Sebab saat menghadapi Bhayangkara, Sissoko tengah menjalani sanksi dari Komdis PSSI.
"Jadi begini, kita akan tetap menaati regulasi yang ada, kita semua klub pasti akan menganut tatacara regulasi yang ada," ungkap Manajer Bhayangkara FC, AKBP. Sumardji.
Dikatakan Sumardji, jika keputusan yang dikeluarkan komdis bisa dilakukan banding. Maka tidak ada salahnya klub menggunakan kesempatan tersebut untuk melakukan banding atas keputusan Komdis PSSI.
"Di regulasi itu kan sudah dijelaskan, ada ketentuan kalau dapat ini dapat sanksi silahkan banding. Saya kira kalau mau dipergunakan, kita gak ngurus itu. Sama sekali kita gak mempermasalahkan," tegasnya
Dia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mempersoalkan jikapun nantinya komisi banding mengabulkan banding Mitra Kukar dan pertandingan dinyatakan imbang. Sebab baginya juara atau tidaknya Bhayangkara tergantung yang di atas.
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Tim Nasional 26 Maret 2026 22:56 -
Tim Nasional 26 Maret 2026 22:41 -
Liga Champions 26 Maret 2026 22:07 -
Piala Dunia 26 Maret 2026 21:50 -
Tim Nasional 26 Maret 2026 21:21 -
Tim Nasional 26 Maret 2026 20:58
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
- Michael Carrick Buka Sinyal Transfer, Ini 8 Winger...
- Rodrygo Masuk Daftar, Ini Starting XI Pemain yang ...
- Chelsea Terancam Jual Superstar, 5 Nama Besar yang...
- 7 Bintang Dunia yang Bisa Gabung MLS di 2026, Term...
- 5 Perebutan Transfer Panas Man Utd vs Man City: Si...
- Juara Bukan Jaminan Aman: 5 Manajer yang Dipecat S...
- 3 Alasan Malick Diouf Layak Jadi Target MU di 2026...

















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5538649/original/023349500_1774542102-Warga_bantaran_rel_Senen_sambut_Presiden_Prabowo_Subianto.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5538327/original/042374000_1774511906-658940841_970159978701251_5797866487023127599_n.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2820891/original/083899400_1559366590-20190601-Satu-Arah-2.jpg)
