
Bola.net - Manajemen Persebaya United memberikan reaksi atas tindakan Direktur Utama Persebaya 1927, Cholid Ghoromah terkait pendaftaran logo Persebaya ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Mereka menganggap, logo yang didaftarkan adalah miliknya Persebaya United, bukan Persebaya 1927.
Dalam rilis yang dikirim ke awak media, Senin (21/9) tengah malam, Persebaya United menganggap tindakan ilegal dan tak beretika. Karena selain proses persidangan sengketa pengelolaan Persebaya di Pengadilan Negeri Surabaya masih berjalan, cara ini melanggar pasal 4 undang-undang hak merek.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Persebaya United, Rohmat Amrulloh menyatakan, seharusnya Dirjen HKI mengumumkan lebih dulu sebelum menerima permohonan Persebaya 1927 untuk mematenkan logo Persebaya. Tim kuasa hukum Persebaya United dalam waktu dekat akan mengajukan keberatan pada Dirjen HKI.
"Kami juga meminta pada Dirjen HKI agar menunggu putusan final PN Surabaya," ujar Amru, sapaan akrabnya.
Amru sendiri menyebut Cholid Goromah dan Saleh Mukadar sebagai dua petinggi Persebaya 1927, tidak berhak mendaftarkan merk (logo) Persebaya ke HKI. Sebab PT Persebaya Indonesia didirikan pada 2009, sementara Persebaya dan logonya sudah ada sejak 1927. "Kalau mau jujur, yang berhak mendaftarkan adalah pendiri Persebaya dan ahli warisnya," imbuh Amru.
Bagi tim kuasa hukum Persebaya PT MMIB, pendaftaran logo Persebaya ke HKI sebuah ironi. Sebab, dalam sidang saja mereka tidak siap membuktikan bahwa mereka yang berhak atas pengelolaan Persebaya, sekarang malah mendaftarkan logo Persebaya. Apalagi dalam gugatannya di PN Surabaya, PT PI selaku penggugat tidak pernah menyebut nama Persebaya 1927.
"Ini artinya mereka tidak mengakui keberadaan klub mereka sendiri, Persebaya 1927. Mereka sadar bahwa Persebaya hanya ada satu, Persebaya yang main di ISL, bukan Persebaya 1927," tutup Amru. (faw/dzi)
Dalam rilis yang dikirim ke awak media, Senin (21/9) tengah malam, Persebaya United menganggap tindakan ilegal dan tak beretika. Karena selain proses persidangan sengketa pengelolaan Persebaya di Pengadilan Negeri Surabaya masih berjalan, cara ini melanggar pasal 4 undang-undang hak merek.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Persebaya United, Rohmat Amrulloh menyatakan, seharusnya Dirjen HKI mengumumkan lebih dulu sebelum menerima permohonan Persebaya 1927 untuk mematenkan logo Persebaya. Tim kuasa hukum Persebaya United dalam waktu dekat akan mengajukan keberatan pada Dirjen HKI.
"Kami juga meminta pada Dirjen HKI agar menunggu putusan final PN Surabaya," ujar Amru, sapaan akrabnya.
Amru sendiri menyebut Cholid Goromah dan Saleh Mukadar sebagai dua petinggi Persebaya 1927, tidak berhak mendaftarkan merk (logo) Persebaya ke HKI. Sebab PT Persebaya Indonesia didirikan pada 2009, sementara Persebaya dan logonya sudah ada sejak 1927. "Kalau mau jujur, yang berhak mendaftarkan adalah pendiri Persebaya dan ahli warisnya," imbuh Amru.
Bagi tim kuasa hukum Persebaya PT MMIB, pendaftaran logo Persebaya ke HKI sebuah ironi. Sebab, dalam sidang saja mereka tidak siap membuktikan bahwa mereka yang berhak atas pengelolaan Persebaya, sekarang malah mendaftarkan logo Persebaya. Apalagi dalam gugatannya di PN Surabaya, PT PI selaku penggugat tidak pernah menyebut nama Persebaya 1927.
"Ini artinya mereka tidak mengakui keberadaan klub mereka sendiri, Persebaya 1927. Mereka sadar bahwa Persebaya hanya ada satu, Persebaya yang main di ISL, bukan Persebaya 1927," tutup Amru. (faw/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Liga Italia 22 Juli 2026 05:52Luka Modric Sepakat Perpanjang Kontrak di AC Milan
-
Piala Dunia 22 Juli 2026 05:26Italia Siap Buat Pengecualian Anggaran demi Datangkan Pep Guardiola
-
Piala Dunia 22 Juli 2026 01:18Emi Martinez Pertimbangkan Mundur dari Timnas Argentina
BERITA LAINNYA
-
indonesia 21 Juli 2026 21:07Marcos Santos Bangun Identitas Baru untuk Arema FC Musim 2026/2027
-
indonesia 21 Juli 2026 20:59Menanti Daya Ledak Kembalinya Iwan Budianto Tangani Arema FC
-
indonesia 21 Juli 2026 19:26Baru Punya Satu Bek Kiri, Persib Bakal Mafaatkan Fleksibelitas Pemain
SOROT
-
Liputan6 22 Juli 2026 06:31Kebakaran di Djakarta Theater Ternyata Berasal dari Dapur XXI
-
Liputan6 22 Juli 2026 05:51KPK Sebut Bupati Lombok Barat Korupsi 32 Paket Proyek
-
Liputan6 22 Juli 2026 05:30KPK: Bupati Lombok Barat Punya 55 Aset Tanah, Banyak Tak Dilaporkan
-
Liputan6 22 Juli 2026 05:08Merasakan Bermalam di Stasiun Cikarang
-
Liputan6 22 Juli 2026 00:37Jerit PPPK Dinkes Depan Balai Kota: Kami ASN, Mengapa Hak Kami Berbeda?
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barc...
10 Target Transfer Arsenal yang Patut Dipantau di ...
Dari Pele hingga Gilberto Mora, Inilah 10 Pemain T...
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraol...
4 Bek Top yang Jadi Target Real Madrid pada Bursa ...
Man United atau Fenerbahce? 5 Klub yang Bisa Jadi ...
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya
















:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303573/original/063647400_1784648167-WhatsApp_Image_2026-07-21_at_22.33.42.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303515/original/013109500_1784639599-lom6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303516/original/047102500_1784639599-lom8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303550/original/035388300_1784643439-57347.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303563/original/024268600_1784646208-WhatsApp_Image_2026-07-21_at_20.52.19.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303595/original/097016900_1784652386-400995.jpg)

