
Bola.net - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI tak main-main dengan teguran mereka pada PSSI. Menyusul tak memuaskannya jawaban PSSI terkait surat teguran mereka, Kemenpora memberi surat teguran ketiga bagi federasi sepakbola Indonesia ini.
Pada surat bernomor 01306/ MENPORA/IV/2015 yang ditujukan pada Ketua Umum PSSI ini, Kemenpora menilai jawaban PSSI -melalui surat bernomor 518/UDN/358/IV-2015 tak menjawab pokok persoalan. Kemenpora juga menilai tidak ada tindakan konkret dari PSSI dalam melaksanakan kebijakan Menteri Pemuda dan Olahraga melalui BOPI.
"Atas dasar pertimbangan tersebut, Pemerintah melalui Menteri Pemuda dan Olahraga memberikan sanksi administratif berupa Teguran Tertulis III, agar PSSI melaksanakan butir-butir sebagaimana tertuang dalam Teguran Tertulis I dan II selambat-lambatnya 1X24 jam (satu kali dua puluh empat jam) sejak diterimanya teguran tertulis II ini," demikian tertulis dalam surat tertanggal 15 April 2015, yang ditandatangani Sekretaris Kemenpora, Dr. Alfitra Salamm APU.
Lebih lanjut, Kemenpora juga mengantisipasi jika PSSI kembali mengabaikan surat peringatan kedua ini. Mereka mengaku akan menjatuhkan sanksi administratif lebih berat jika PSSI bergeming.
"Apabila PSSI tidak melaksanakan surat Teguran Tertulis ini, Pemerintah melalui Menteri Pemuda dan Olahraga akan mengambil tindakan tegas berupa penjatuhan sanksi administratif lebih berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan." (den/dzi)
Pada surat bernomor 01306/ MENPORA/IV/2015 yang ditujukan pada Ketua Umum PSSI ini, Kemenpora menilai jawaban PSSI -melalui surat bernomor 518/UDN/358/IV-2015 tak menjawab pokok persoalan. Kemenpora juga menilai tidak ada tindakan konkret dari PSSI dalam melaksanakan kebijakan Menteri Pemuda dan Olahraga melalui BOPI.
"Atas dasar pertimbangan tersebut, Pemerintah melalui Menteri Pemuda dan Olahraga memberikan sanksi administratif berupa Teguran Tertulis III, agar PSSI melaksanakan butir-butir sebagaimana tertuang dalam Teguran Tertulis I dan II selambat-lambatnya 1X24 jam (satu kali dua puluh empat jam) sejak diterimanya teguran tertulis II ini," demikian tertulis dalam surat tertanggal 15 April 2015, yang ditandatangani Sekretaris Kemenpora, Dr. Alfitra Salamm APU.
Lebih lanjut, Kemenpora juga mengantisipasi jika PSSI kembali mengabaikan surat peringatan kedua ini. Mereka mengaku akan menjatuhkan sanksi administratif lebih berat jika PSSI bergeming.
"Apabila PSSI tidak melaksanakan surat Teguran Tertulis ini, Pemerintah melalui Menteri Pemuda dan Olahraga akan mengambil tindakan tegas berupa penjatuhan sanksi administratif lebih berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan." (den/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Piala Dunia 29 Juni 2026 21:00Prediksi Piala Dunia 2026: Inggris vs RD Kongo, 1 Juli 2026
-
Piala Dunia 29 Juni 2026 20:00Prediksi Piala Dunia 2026: Meksiko vs Ekuador 1 Juli 2026
BERITA LAINNYA
-
indonesia 26 Juni 2026 13:42RESMI: Persib Bandung Sudah Lepas 4 Pemain Asing
-
indonesia 22 Juni 2026 15:34Persib Bandung Dikaitkan dengan Aymen Hussein dan Mike van der Hoorn
SOROT
-
Liputan6 29 Juni 2026 21:17Prabowo Siapkan Amnesti Napi pada HUT Ke-81 RI
-
Liputan6 29 Juni 2026 20:27Latihan Militer Manajer Kopdes Disetop, Ini Gantinya
-
Liputan6 29 Juni 2026 20:26
RUU HAM Perkuat Komnas HAM, Beri Kewenangan Penyidikan
-
Liputan6 29 Juni 2026 19:34Latihan Militer Manajer Kopdes Resmi Disetop Buntut 5 Peserta Meninggal
-
Liputan6 29 Juni 2026 19:01Akal-akalan Bos Percetakan Cari Untung dari Penyekapan Pegawai
HIGHLIGHT
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barc...
10 Target Transfer Arsenal yang Patut Dipantau di ...
Dari Pele hingga Gilberto Mora, Inilah 10 Pemain T...
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraol...
4 Bek Top yang Jadi Target Real Madrid pada Bursa ...
Man United atau Fenerbahce? 5 Klub yang Bisa Jadi ...
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya

















:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5456501/original/060848400_1766893677-130-warga-binaan-dipindahkan-ke-Nusakambangan.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8671572/original/037280300_1782709904-Jepretan_Layar_2026-06-26_pukul_12.07.20.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8578945/original/054168400_1782537776-Konpres_Kemhan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4980062/original/061131900_1729855142-WhatsApp_Image_2024-10-25_at_17.11.04.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8681128/original/064487800_1782730300-IMG_5131.jpeg)
