Hanya Izinkan Tiga Pemain ke Timnas U-23, Ini Alasan Persebaya

Hanya Izinkan Tiga Pemain ke Timnas U-23, Ini Alasan Persebaya
Evan Dimas (c) Fafa Wahab
Bola.net - Manajemen Persebaya Surabaya memastikan hanya bersedia melepaskan tiga dari lima pemain yang diminta untuk bergabung dengan tim nasional Indonesia U-23.

Dibawah arahan Aji Santoso, Timnas Indonesia U-23 tengah menjalani training centre (TC)/pemusatan latihan di Lapangan Sutasoma, Halim Perdanakusuma, Jakarta. Hal tersebut, sebagai persiapan berlaga di kualifikasi Piala Asia U-23, 27-31 Maret 2015.

Manajer Persebaya, Sulaiman Harry Ruswanto, mengatakan tiga pemain yang mendapatkan izin bergabung dengan Timnas Indonesia U-23, yakni Evan Dimas Darmono, Putu Gede dan Ilham Udin Armaiyn.

"Ketiganya, sudah berangkat ke Jakarta tadi jam 17.30. Sedangkan M Zainuri dan Zulfiandi, harus kami simpan. Kelima pemain tersebut, merupakan starting eleven kami. Beda dengan tim lain. Karena musim ini, kami mayoritas pemain muda," katanya.

Dilanjutkannya, sebenarnya banyak memiliki pekerjaan rumah dengan kelima pemain tersebut. Sekalipun, kompetisi Indonesia Super League (ISL) musim 2015, baru berlangsung pada 4 April mendatang.

Gendhar- panggilan Sulaiman Harry Ruswanto- menuturkan bahwa kelima pemain tersebut juga masih perlu untuk menyatukan visi dan misi dengan pemain lain. Termasuk, terus meningkatkan kekompakan.

"Jadi, kami pun butuh waktu untuk menyatukan visi bermain semua pemain. Kami punya momen uji coba dan kegiatan lain yang akan memadukan kebersamaan dan saling pengertian antar pemain," tambahnya.

Dipaparkannya lagi, Bajul Ijo- julukan skuad Persebaya- memiliki sejumlah laga uji coba di Jawa Tengah, 5-9 Maret. Kemudian, menuju ke Palembang untuk mengikuti turnamen Piala Gubernur Sumatera Selatan (Sulsel).

Selama di Jawa Tengah, Persebaya akan menghadapi klub Divisi Utama, Persip Pekalongan, di Stadion Kota Batik, Rabu (4/3). Sedangkan lawan PSCS Cilacap, dipastikan batal terlaksana di Stadion Wijayakusuma, Minggu (8/3).

Sebab, karena adanya rencana eksekusi  terpidana hukuman mati kasus narkotika dan obat terlarang (narkoba). Sehingga, tidak mendapatkan izin keamanan dari pihak kepolisian. (esa/dzi)