
Bola.net - Setelah lama tertunda, keputusan Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) akhirnya menemui titik terang. Jumat (02/05), Panel Arbitrase CAS memutuskan tidak memiliki yurisdiksi untuk menyidangkan gugatan LPIS dan beberapa pihak lainnya kepada FIFA, AFC dan PSSI.
"Hari ini, mereka bersidang. Hasilnya, mereka memutuskan 'no jurisdiction'. Ini berarti mereka tak memiliki kewenangan memutus gugatan ini," ujar CEO LPIS, Widjajanto kepada Bola.net.
"Kami baru sore ini menerima keputusan mereka," sambungnya.
Sebelumnya, LPIS -bersama beberapa pihak lain- dipastikan telah resmi melayangkan gugatan melalui CAS. Kepastian ini didapat dari surel yang dikirimkan Sekretaris/Asisten Media badan yang bermarkas di Swiss tersebut, Katy Hogg, pada Bola.net, beberapa waktu lalu.
"(Kami mengirim) surel ini untuk mengonfirmasikan bahwa CAS telah mendaftarkan prosedur arbitrase dari: Liga Prima Indonesia Sportindo, Persibo, Persebaya, Persema, PSM, Arema, Persipasi, Farid Rahman, Tuty Dau, Widodo Santoso, Sihar Sitorus, Bob Hippy, Mawardi Nurdin juga Halim Mahfudz (sebagai penggugat) melawan FIFA, AFC, PSSI, dan Djohar Arifin Husin (sebagai tergugat)," tulis Katy.
Lebih lanjut, Katy menulis, saat ini proses arbitrase masih berlangsung. Dia juga menyebut bahwa jadwal hearing masih belum ditentukan. Setelah ditentukan, Katy menambahkan, jadwal bakal dipublikasikan dalam laman CAS."Itu saja yang bisa dikonfirmasi saat ini. CAS belum bisa memberikan informasi lebih lanjut lagi," tandas Katy. (den/hsw)
"Hari ini, mereka bersidang. Hasilnya, mereka memutuskan 'no jurisdiction'. Ini berarti mereka tak memiliki kewenangan memutus gugatan ini," ujar CEO LPIS, Widjajanto kepada Bola.net.
"Kami baru sore ini menerima keputusan mereka," sambungnya.
Sebelumnya, LPIS -bersama beberapa pihak lain- dipastikan telah resmi melayangkan gugatan melalui CAS. Kepastian ini didapat dari surel yang dikirimkan Sekretaris/Asisten Media badan yang bermarkas di Swiss tersebut, Katy Hogg, pada Bola.net, beberapa waktu lalu.
"(Kami mengirim) surel ini untuk mengonfirmasikan bahwa CAS telah mendaftarkan prosedur arbitrase dari: Liga Prima Indonesia Sportindo, Persibo, Persebaya, Persema, PSM, Arema, Persipasi, Farid Rahman, Tuty Dau, Widodo Santoso, Sihar Sitorus, Bob Hippy, Mawardi Nurdin juga Halim Mahfudz (sebagai penggugat) melawan FIFA, AFC, PSSI, dan Djohar Arifin Husin (sebagai tergugat)," tulis Katy.
Lebih lanjut, Katy menulis, saat ini proses arbitrase masih berlangsung. Dia juga menyebut bahwa jadwal hearing masih belum ditentukan. Setelah ditentukan, Katy menambahkan, jadwal bakal dipublikasikan dalam laman CAS."Itu saja yang bisa dikonfirmasi saat ini. CAS belum bisa memberikan informasi lebih lanjut lagi," tandas Katy. (den/hsw)
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Liga Inggris 7 Maret 2026 06:13 -
Liga Inggris 7 Maret 2026 05:16 -
Liga Spanyol 7 Maret 2026 05:15 -
Liga Inggris 7 Maret 2026 05:04 -
Bundesliga 7 Maret 2026 04:57 -
Liga Eropa Lain 7 Maret 2026 04:50
MOST VIEWED
- Nyesek! Baru Main 23 Menit untuk Persija di BRI Super League Musim Ini, Mauro Zijlstra Malah Alami Cedera
- Prediksi BRI Super League: Persijap vs Persis 5 Maret 2026
- Hasil Semen Padang vs PSIM: Nihil Gol, Kabau Sirah Masih Terpuruk di Papan Bawah BRI Super League
- Prediksi BRI Super League: Arema FC vs Bali United 6 Maret 2026
HIGHLIGHT
- 6 Pemain Arsenal yang Kontraknya Habis pada 2027, ...
- 5 Klub MLS yang Paling Mungkin Mendatangkan Casemi...
- 10 Kiper Terhebat dalam Sejarah Premier League Men...
- 6 Calon Pengganti Casemiro di Manchester United: S...
- 5 Kekalahan Terburuk Real Madrid di Copa del Rey A...
- Prediksi Starting XI Chelsea di Bawah Liam Rosenio...
- 10 Pemain Premier League yang Berpotensi Pindah pa...
















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523436/original/088155600_1772816651-1001064690.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523431/original/011866200_1772816106-260254.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5211473/original/020366100_1746581539-hansi.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5519603/original/021723700_1772587901-AP26062748359237.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5343404/original/006730000_1757415749-14689.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523402/original/083790500_1772811975-IMG_2172.jpeg)

