
Bola.net - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi mengembalikan berkas perkara para tersangka Tragedi Kanjuruhan. Berkas perkara yang menyangkut enam tersangka ini dikembalikan dengan disertai petunjuk (P-19) kepada penyidik Polda Jawa Timur.
Dalam rilis bernomor PR – 31 / M.5/Kph.4/11/2022, disebut ada tiga berkas perkara yang dikembalikan ke penyidik. Tiga berkas tersebut adalah berkas penyidikan Akhmad Hadian Lukita (Direktur Utama PT.LIB), berkas penyidikan tersangka Suko Sutrisno (Security Officer) dan Abdul Haris (Ketua Panpel Arema), juga berkas untuk tiga tersangka dari kepolisian, Wahyu Setyo Pranoto, Hasdarman, dan Bambang Sidik Ahmadi.
Ahmad Hadian Lukita, Suko Sutrisno, dan Abdul Haris dijerat dengan pasal sangkaan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sementara, Wahyu Setyo Pranoto, Bambang Sidik Ahmadi, dan Hasdarman, disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
"Bahwa terhadap materi petunjuk yang diberikan Penuntut Umum kepada Penyidik tidak bisa kami sampaikan secara detail karena masuk dalam materi perkara," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Fathur Rohman, SH.MH.
"Namun, secara garis besar bahwa dalam tiga berkas perkara tersebut masih terdapat kekurangan syarat formil dan materiil terhadap pemenuhan unsur unsur pasal yang disangkakan. Selain itu, agar penyidik melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi tersebut," sambungnya.
Simak artikel selengkapnya di bawah ini.
Harap Ada Tambahan Tersangka dan Pasal
Pengembalian berkas ke penyidik ini sesuai dengan harapan dari Aremania. Dalam sejumlah aksi yang digelar pekan lalu, Aremania meminta agar Kejati Jawa Timur mengembalikan berkas ke penyidik.
Mereka menyebut bahwa tak hanya ada enam orang yang layak jadi tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. Ada lebih banyak pihak yang harus bertanggung jawab pada tragedi ini, termasuk pemberi perintah dan pelaksana perintah penembakan gas air mata, yang diarahkan ke tribune.
Selain itu, Aremania juga meminta agar ada penambahan pasal yang disangkakan untuk para tersangka. Mereka meminta pasal 338 dan atau 340 KUHP juga disangkakan terhadap para tersangka ini.
(Bola.net/Dendy Gandakusumah)
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 20 Januari 2026 12:30Alfeandra Dewangga Siap Bawa Persib Cetak Sejarah Juara 3 Kali Berturut-turut
-
Bola Indonesia 19 Januari 2026 17:14Update Transfer Resmi 18 Klub BRI Super League pada Januari 2026
LATEST UPDATE
-
Liga Inggris 20 Januari 2026 14:01 -
Liga Champions 20 Januari 2026 13:59 -
Voli 20 Januari 2026 13:43 -
Bola Indonesia 20 Januari 2026 13:42 -
Otomotif 20 Januari 2026 13:11 -
Bola Indonesia 20 Januari 2026 12:30
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
- 8 Mantan Anak Buah Ole Gunnar Solskjaer yang Masih...
- 8 Pemain Strasbourg yang Wajib Dipertimbangkan Che...
- Peringkat 9 Manajer Manchester United Setelah Sir ...
- 4 Mantan Bintang Man United yang Pernah Jadi Pelat...
- 4 Pemain Gratis yang Bisa Direkrut Manchester Unit...
- Prediksi Starting XI Chelsea di Bawah Liam Rosenio...
- 10 Pemain Premier League yang Berpotensi Pindah pa...















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478094/original/098715900_1768891355-Siswa-VS-Guru.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5443020/original/019202300_1765613354-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478056/original/027625600_1768890018-WhatsApp_Image_2026-01-20_at_13.13.51.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478049/original/035383700_1768889559-000_346Y7L3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5477922/original/001088200_1768885630-MV5BZWEyNTRmYjMtY2E3OC00OWRjLWFiZjgtNGYzNDY0NDk1YjkxXkEyXkFqcGc_._V1_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478013/original/077005300_1768888136-1.jpg)
