
Bola.net - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi mengembalikan berkas perkara para tersangka Tragedi Kanjuruhan. Berkas perkara yang menyangkut enam tersangka ini dikembalikan dengan disertai petunjuk (P-19) kepada penyidik Polda Jawa Timur.
Dalam rilis bernomor PR – 31 / M.5/Kph.4/11/2022, disebut ada tiga berkas perkara yang dikembalikan ke penyidik. Tiga berkas tersebut adalah berkas penyidikan Akhmad Hadian Lukita (Direktur Utama PT.LIB), berkas penyidikan tersangka Suko Sutrisno (Security Officer) dan Abdul Haris (Ketua Panpel Arema), juga berkas untuk tiga tersangka dari kepolisian, Wahyu Setyo Pranoto, Hasdarman, dan Bambang Sidik Ahmadi.
Ahmad Hadian Lukita, Suko Sutrisno, dan Abdul Haris dijerat dengan pasal sangkaan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sementara, Wahyu Setyo Pranoto, Bambang Sidik Ahmadi, dan Hasdarman, disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
"Bahwa terhadap materi petunjuk yang diberikan Penuntut Umum kepada Penyidik tidak bisa kami sampaikan secara detail karena masuk dalam materi perkara," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Fathur Rohman, SH.MH.
"Namun, secara garis besar bahwa dalam tiga berkas perkara tersebut masih terdapat kekurangan syarat formil dan materiil terhadap pemenuhan unsur unsur pasal yang disangkakan. Selain itu, agar penyidik melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi tersebut," sambungnya.
Simak artikel selengkapnya di bawah ini.
Harap Ada Tambahan Tersangka dan Pasal
Pengembalian berkas ke penyidik ini sesuai dengan harapan dari Aremania. Dalam sejumlah aksi yang digelar pekan lalu, Aremania meminta agar Kejati Jawa Timur mengembalikan berkas ke penyidik.
Mereka menyebut bahwa tak hanya ada enam orang yang layak jadi tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. Ada lebih banyak pihak yang harus bertanggung jawab pada tragedi ini, termasuk pemberi perintah dan pelaksana perintah penembakan gas air mata, yang diarahkan ke tribune.
Selain itu, Aremania juga meminta agar ada penambahan pasal yang disangkakan untuk para tersangka. Mereka meminta pasal 338 dan atau 340 KUHP juga disangkakan terhadap para tersangka ini.
(Bola.net/Dendy Gandakusumah)
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 5 Maret 2026 22:41
LATEST UPDATE
-
Liga Inggris 6 Maret 2026 21:00 -
Liga Spanyol 6 Maret 2026 21:00 -
Liga Inggris 6 Maret 2026 20:56 -
Tim Nasional 6 Maret 2026 20:17 -
Liga Inggris 6 Maret 2026 20:14 -
Liga Inggris 6 Maret 2026 20:00
MOST VIEWED
- Hasil Persija vs Borneo FC: Imbang 2-2, Bikin Persib Nyaman di Puncak Klasemen
- Live Streaming Persija Jakarta vs Borneo FC: Main Jam Berapa dan Tayang di Mana?
- Nyesek! Baru Main 23 Menit untuk Persija di BRI Super League Musim Ini, Mauro Zijlstra Malah Alami Cedera
- 3 Hal yang Disesali Persija Usai Imbang 2-2 Lawan Borneo FC: Peluang Terbuang dan Kesalahan Detik Terakhir
HIGHLIGHT
- 6 Pemain Arsenal yang Kontraknya Habis pada 2027, ...
- 5 Klub MLS yang Paling Mungkin Mendatangkan Casemi...
- 10 Kiper Terhebat dalam Sejarah Premier League Men...
- 6 Calon Pengganti Casemiro di Manchester United: S...
- 5 Kekalahan Terburuk Real Madrid di Copa del Rey A...
- Prediksi Starting XI Chelsea di Bawah Liam Rosenio...
- 10 Pemain Premier League yang Berpotensi Pindah pa...















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5406922/original/073555700_1762644816-IMG_4480.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523360/original/052804100_1772805112-IMG-20260306-WA0046.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523356/original/051393900_1772804124-1001063529.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523341/original/067284000_1772802871-IMG_2133.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523290/original/085749300_1772799875-IMG_2116.jpeg)

