
Bola.net - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menyurati PSSI. Dalam surat bernomor 01133/MENPORA.SET/VI/2015 yang ditandatangani oleh Sekretaris Kemenpora, Alfitra Salam, Kemenpora meminta PSSI menjalankan sanksi administrasi berupa teguran tertulis.
Dalam sanksi administrasi, PSSI diminta untuk memerintahkan Arema Cronous dan Persebaya untuk melaksanakan keputusan BOPI selambat-lambatnya 7 hari sejak teguran tertulis diterima. Sebelumnya Arema dan Persebaya tidak direkomendasikan BOPI untuk tampil di ISL 2015, namun tetap menggelar laga kandang.
"Menteri Pemuda dan Olahraga dalam memberikan sanksi administratif lebih berat berupa pencabutan izin organisasi dan atau kelembagaan serta kegiatan keolahragaan PSSI tidak diakui apabila nyata-nyata secara sah dan terbukti PSSI tidak melaksanakan teguran tertulis," isi dalam surat Kemenpora.
Selain itu, surat Kemenpora juga meminta Mabes Polri untuk tidak memberikan izin penyelenggaraan keramaian PT Arema Cronus dan PT Mitra Muda Inti Berlian sepanjang belum memperoleh rekomendasi dari BOPI.
"Pemerintah Daerah Kota Surabaya dan Kota Malang untuk tidak memberikan fasilitas dan pelayanan sesuai kewenangannya kepada PT Arema Cronus dan PT Mitra Muda Inti Berlian sepanjang belum melaksanakan keputusan Ketua Umum BOPI."
Surat Kemenpora ditembuskan juga ke Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menpora, Menteri Sekretaris Negara RI, Menteri Dalam Negeri, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Terkait, dan CEO PT Liga Indonesia. (esa/dim)
Dalam sanksi administrasi, PSSI diminta untuk memerintahkan Arema Cronous dan Persebaya untuk melaksanakan keputusan BOPI selambat-lambatnya 7 hari sejak teguran tertulis diterima. Sebelumnya Arema dan Persebaya tidak direkomendasikan BOPI untuk tampil di ISL 2015, namun tetap menggelar laga kandang.
"Menteri Pemuda dan Olahraga dalam memberikan sanksi administratif lebih berat berupa pencabutan izin organisasi dan atau kelembagaan serta kegiatan keolahragaan PSSI tidak diakui apabila nyata-nyata secara sah dan terbukti PSSI tidak melaksanakan teguran tertulis," isi dalam surat Kemenpora.
Selain itu, surat Kemenpora juga meminta Mabes Polri untuk tidak memberikan izin penyelenggaraan keramaian PT Arema Cronus dan PT Mitra Muda Inti Berlian sepanjang belum memperoleh rekomendasi dari BOPI.
"Pemerintah Daerah Kota Surabaya dan Kota Malang untuk tidak memberikan fasilitas dan pelayanan sesuai kewenangannya kepada PT Arema Cronus dan PT Mitra Muda Inti Berlian sepanjang belum melaksanakan keputusan Ketua Umum BOPI."
Surat Kemenpora ditembuskan juga ke Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menpora, Menteri Sekretaris Negara RI, Menteri Dalam Negeri, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Terkait, dan CEO PT Liga Indonesia. (esa/dim)
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Piala Dunia 22 Juli 2026 10:01Gary Neville: Tanpa Lionel Messi, Argentina Sulit Tembus Semifinal
-
Liga Italia 22 Juli 2026 08:01Inter Milan Dekati Cristian Romero, Tottenham Minta 50 Juta Euro
BERITA LAINNYA
-
indonesia 21 Juli 2026 21:07Marcos Santos Bangun Identitas Baru untuk Arema FC Musim 2026/2027
-
indonesia 21 Juli 2026 20:59Menanti Daya Ledak Kembalinya Iwan Budianto Tangani Arema FC
-
indonesia 21 Juli 2026 19:26Baru Punya Satu Bek Kiri, Persib Bakal Mafaatkan Fleksibelitas Pemain
SOROT
-
Liputan6 22 Juli 2026 10:13Polri Tegaskan Penangkapan WN Palestina Sesuai Prosedur Interpol
-
Liputan6 22 Juli 2026 09:53Warisan Nanik S Deyang untuk BGN dan MBG
-
Liputan6 22 Juli 2026 09:41Mundur dari Kepala BGN, Nanik Sebut MBG Program Mulia
-
Liputan6 22 Juli 2026 09:10Mundur dari Kepala BGN, Nanik Dapat Tugas Baru jadi Ketua Dewan Pengawas
-
Liputan6 22 Juli 2026 08:49Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri Lulusan 2026
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barc...
10 Target Transfer Arsenal yang Patut Dipantau di ...
Dari Pele hingga Gilberto Mora, Inilah 10 Pemain T...
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraol...
4 Bek Top yang Jadi Target Real Madrid pada Bursa ...
Man United atau Fenerbahce? 5 Klub yang Bisa Jadi ...
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya

















:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303730/original/050598400_1784690023-WhatsApp_Image_2026-07-22_at_10.12.18.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7763181/original/059946300_1780573211-IMG_0933.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8068946/original/097188800_1780913673-Prabowo_Nanik.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8068880/original/047679700_1780913629-Nanik_Nangis.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303643/original/076058700_1784682934-WhatsApp_Image_2026-07-22_at_08.04.03.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303655/original/043374800_1784684994-IMG_4635.jpeg)

