
Bola.net - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menyurati PSSI. Dalam surat bernomor 01133/MENPORA.SET/VI/2015 yang ditandatangani oleh Sekretaris Kemenpora, Alfitra Salam, Kemenpora meminta PSSI menjalankan sanksi administrasi berupa teguran tertulis.
Dalam sanksi administrasi, PSSI diminta untuk memerintahkan Arema Cronous dan Persebaya untuk melaksanakan keputusan BOPI selambat-lambatnya 7 hari sejak teguran tertulis diterima. Sebelumnya Arema dan Persebaya tidak direkomendasikan BOPI untuk tampil di ISL 2015, namun tetap menggelar laga kandang.
"Menteri Pemuda dan Olahraga dalam memberikan sanksi administratif lebih berat berupa pencabutan izin organisasi dan atau kelembagaan serta kegiatan keolahragaan PSSI tidak diakui apabila nyata-nyata secara sah dan terbukti PSSI tidak melaksanakan teguran tertulis," isi dalam surat Kemenpora.
Selain itu, surat Kemenpora juga meminta Mabes Polri untuk tidak memberikan izin penyelenggaraan keramaian PT Arema Cronus dan PT Mitra Muda Inti Berlian sepanjang belum memperoleh rekomendasi dari BOPI.
"Pemerintah Daerah Kota Surabaya dan Kota Malang untuk tidak memberikan fasilitas dan pelayanan sesuai kewenangannya kepada PT Arema Cronus dan PT Mitra Muda Inti Berlian sepanjang belum melaksanakan keputusan Ketua Umum BOPI."
Surat Kemenpora ditembuskan juga ke Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menpora, Menteri Sekretaris Negara RI, Menteri Dalam Negeri, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Terkait, dan CEO PT Liga Indonesia. (esa/dim)
Dalam sanksi administrasi, PSSI diminta untuk memerintahkan Arema Cronous dan Persebaya untuk melaksanakan keputusan BOPI selambat-lambatnya 7 hari sejak teguran tertulis diterima. Sebelumnya Arema dan Persebaya tidak direkomendasikan BOPI untuk tampil di ISL 2015, namun tetap menggelar laga kandang.
"Menteri Pemuda dan Olahraga dalam memberikan sanksi administratif lebih berat berupa pencabutan izin organisasi dan atau kelembagaan serta kegiatan keolahragaan PSSI tidak diakui apabila nyata-nyata secara sah dan terbukti PSSI tidak melaksanakan teguran tertulis," isi dalam surat Kemenpora.
Selain itu, surat Kemenpora juga meminta Mabes Polri untuk tidak memberikan izin penyelenggaraan keramaian PT Arema Cronus dan PT Mitra Muda Inti Berlian sepanjang belum memperoleh rekomendasi dari BOPI.
"Pemerintah Daerah Kota Surabaya dan Kota Malang untuk tidak memberikan fasilitas dan pelayanan sesuai kewenangannya kepada PT Arema Cronus dan PT Mitra Muda Inti Berlian sepanjang belum melaksanakan keputusan Ketua Umum BOPI."
Surat Kemenpora ditembuskan juga ke Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menpora, Menteri Sekretaris Negara RI, Menteri Dalam Negeri, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Terkait, dan CEO PT Liga Indonesia. (esa/dim)
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Bola Indonesia 22 Oktober 2025 18:14
-
Liga Champions 22 Oktober 2025 18:02
-
Tim Nasional 22 Oktober 2025 17:48
-
Bola Indonesia 22 Oktober 2025 17:30
-
Liga Champions 22 Oktober 2025 17:21
-
Liga Champions 22 Oktober 2025 17:21
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
- 9 Pemain yang Pernah Disarankan Ralf Rangnick untu...
- Manchester United Terpuruk, 4 Eks Pemainnya Malah ...
- 5 Pemain Manchester United yang Bakal Diuntungkan ...
- 7 Pemain Premier League yang Kariernya Bisa Selama...
- 4 Pelatih Paling Cepat Capai 250 Kemenangan di Pre...
- 9 Bek Tengah Incaran Liverpool di Bursa Transfer 2...
- 10 Transfer Termahal Dalam Sejarah AC Milan: Dari ...