
Bola.net - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memastikan tidak tinggal diam menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)dalam sidang terakhir di Jakarta, Selasa (14/07). Yakni, memenangkan gugatan PSSI atas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi.
Majelis Hakim yang dipimpin Ujang Abdullah meminta Surat Keputusan Menpora per 17 April dicabut. dalam sidang tersebut, SK Menpora per 17 April bukan bertujuan untuk pembinaan, tapi mengambil kewenangan PSSI.
"Ini belum tetap dan kami bisa banding. Intinya kami akan banding," terang kuasa hukum Kemenpora, Faisal Abdullah.
"Kami akan siapkan materinya. Jelas, kami keberatan," tambah Faisal.
Meski demikian, PTUN tetap memberikan waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding. Kemenpora seperti yang disampaikan Faisal, akan segera mengambil langkah menuju banding.
Sementara itu, Tim Pembela PSSI berharap semua disudahi setelah keluarnya putusan PTUN.
"Bahwa SK itu dinyatakan tidak profesional, proporsional, tidak cermat, dan mencampuradukan kewenangannya. Bagi kami, tugas Tim Pembela telah selesai. Kecuali, apabila Menpora mengajukan banding," terang Ketua Tim Pembela PSSI, Togar Manahan Nero.
"Kami serahkan ke Komite Eksekutif PSSI untuk membuka jalan ke Menpora Imam supaya sepak bola berjalan sesuai semestinya. PSSI pasti welcome jika tujuannya memajukan sepak bola. Dengan adanya keputusan ini, kami serahkan ke PSSI dan Menpora. Lupakan hukum, ambil langkah untuk sepak bola," pungkasnya. (esa/dzi)
Majelis Hakim yang dipimpin Ujang Abdullah meminta Surat Keputusan Menpora per 17 April dicabut. dalam sidang tersebut, SK Menpora per 17 April bukan bertujuan untuk pembinaan, tapi mengambil kewenangan PSSI.
"Ini belum tetap dan kami bisa banding. Intinya kami akan banding," terang kuasa hukum Kemenpora, Faisal Abdullah.
"Kami akan siapkan materinya. Jelas, kami keberatan," tambah Faisal.
Meski demikian, PTUN tetap memberikan waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding. Kemenpora seperti yang disampaikan Faisal, akan segera mengambil langkah menuju banding.
Sementara itu, Tim Pembela PSSI berharap semua disudahi setelah keluarnya putusan PTUN.
"Bahwa SK itu dinyatakan tidak profesional, proporsional, tidak cermat, dan mencampuradukan kewenangannya. Bagi kami, tugas Tim Pembela telah selesai. Kecuali, apabila Menpora mengajukan banding," terang Ketua Tim Pembela PSSI, Togar Manahan Nero.
"Kami serahkan ke Komite Eksekutif PSSI untuk membuka jalan ke Menpora Imam supaya sepak bola berjalan sesuai semestinya. PSSI pasti welcome jika tujuannya memajukan sepak bola. Dengan adanya keputusan ini, kami serahkan ke PSSI dan Menpora. Lupakan hukum, ambil langkah untuk sepak bola," pungkasnya. (esa/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Piala Dunia 21 Juni 2026 03:14Link Streaming Piala Dunia 2026: Ekuador vs Curacao
-
Piala Dunia 21 Juni 2026 03:01Arda Guler Akui Malu Usai Turki Tersingkir dari Piala Dunia 2026
-
Piala Dunia 21 Juni 2026 02:31Martin Zubimendi Bela Lini Tengah Spanyol Usai Dikritik Main Lambat
BERITA LAINNYA
-
indonesia 19 Juni 2026 16:45Saddil Ramdani Dapat Banyak Pelajaran Berharga dari Piala Dunia 2026
SOROT
-
Liputan6 21 Juni 2026 02:00Brian Brobbey Tenggelamkan Duet Striker Swedia Bernilai Rp 4,3 Triliun
-
Liputan6 20 Juni 2026 14:19Isi Percakapan di Telepon Genggam Sony Sonjaya yang Dibongkar Jaksa
-
Liputan6 20 Juni 2026 07:55Prabowo Dorong Akademi Olahraga, Bina Calon Atlet Sejak Usia 8 Tahun
-
Liputan6 19 Juni 2026 23:50Kesaksian Warga Sebelum Istri Tewas Dicekik Suami
-
Liputan6 19 Juni 2026 22:48Pimpinan DPR Janji Cabut Status Tersangka 16 Mahasiswa Trisakti
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
10 Negara dengan Koleksi Trofi Mayor Terbanyak, Ar...
5 Pemain yang Bisa Direkrut Liverpool Setelah Penu...
6 Transfer yang Bisa Membawa Manchester United Jua...
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraol...
4 Bek Top yang Jadi Target Real Madrid pada Bursa ...
Man United atau Fenerbahce? 5 Klub yang Bisa Jadi ...
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya

















:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263735/original/044427600_1781976562-063_2282511714.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261730/original/044268900_1781756195-IMG_3586.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263328/original/010998600_1781883632-40d61759-e5b4-4164-b814-01ba8afee642.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263345/original/081855100_1781887842-IMG_20260619_205520.v1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263286/original/078037600_1781877229-IMG_4038.jpeg)
