
Bola.net - Kuasa hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga, Anwar Rachman yakin hakim akan menolak gugatan PSSI dalam putusan sela atau putusan akhir karena organisasi sepak bola tersebut dinilai tidak memiliki legal standing.
"Saya yakin, 'haqul' yakin gugatan tidak akan diterima karena legal standing dari La Nyalla Mattalitti sendiri tidak memenuhi syarat," kata kuasa hukum Kemenpora Anwar Rachman seperti dilansir Antara.
Kuasa hukum Kemenpora menganggap gugatan PSSI terhadap surat keputusan Menpora nomor 01307 tidak sah karena kepengurusan PSSI di bawah La Nyalla Mattalitti sudah tidak diakui.
"Gugatan PSSI yang diwakili oleh La Nyalla Mattalitti tidak sah karena Keputusan Menpora nomor 01307 diterbitkan 17 April 2015, sedangkan La Nyalla terpilih sebagai ketua umum 18 April 2015," kata Anwar.
Selain itu, Anwar juga menegaskan La Nyalla tidak diakui sebagai Ketua Umum PSSI karena belum mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Lebih lanjut, Kemenpora juga menilai kuasa hukum PSSI yang mewakili di persidangan tidak sah karena dibuat oleh orang yang tidak berwenang mewakili PSSI.
Sehingga, lanjut Anwar, seluruh tindakan kuasa hukum untuk membuat, mendaftarkan, mengajukan gugatan, dan menghadiri persidangan perkara adalah tindakan yang tidak sah. "Dari kacamata apapun juga tidak akan diterima gugatan itu," ujar dia.
Sidang lanjutan gugatan PSSI terhadap Kemenpora akan kembali digelar Senin (25/5) dengan agenda pembacaan replik dari PSSI dan dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim tentang penundaan keberlakuan SK Menpora nomor 01307 terkait pembekuan PSSI. (bola/dzi)
"Saya yakin, 'haqul' yakin gugatan tidak akan diterima karena legal standing dari La Nyalla Mattalitti sendiri tidak memenuhi syarat," kata kuasa hukum Kemenpora Anwar Rachman seperti dilansir Antara.
Kuasa hukum Kemenpora menganggap gugatan PSSI terhadap surat keputusan Menpora nomor 01307 tidak sah karena kepengurusan PSSI di bawah La Nyalla Mattalitti sudah tidak diakui.
"Gugatan PSSI yang diwakili oleh La Nyalla Mattalitti tidak sah karena Keputusan Menpora nomor 01307 diterbitkan 17 April 2015, sedangkan La Nyalla terpilih sebagai ketua umum 18 April 2015," kata Anwar.
Selain itu, Anwar juga menegaskan La Nyalla tidak diakui sebagai Ketua Umum PSSI karena belum mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Lebih lanjut, Kemenpora juga menilai kuasa hukum PSSI yang mewakili di persidangan tidak sah karena dibuat oleh orang yang tidak berwenang mewakili PSSI.
Sehingga, lanjut Anwar, seluruh tindakan kuasa hukum untuk membuat, mendaftarkan, mengajukan gugatan, dan menghadiri persidangan perkara adalah tindakan yang tidak sah. "Dari kacamata apapun juga tidak akan diterima gugatan itu," ujar dia.
Sidang lanjutan gugatan PSSI terhadap Kemenpora akan kembali digelar Senin (25/5) dengan agenda pembacaan replik dari PSSI dan dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim tentang penundaan keberlakuan SK Menpora nomor 01307 terkait pembekuan PSSI. (bola/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Piala Dunia 22 Juli 2026 17:31Spanyol Punya Modal Besar Pertahankan Gelar Piala Dunia pada 2030
-
Piala Dunia 22 Juli 2026 16:47Piala Dunia 2026 Pecahkan Rekor! Ini Cara Seluruh 308 Gol Tercipta
-
Bola Indonesia 22 Juli 2026 16:30Tampil di Piala AFF 2026, Singapura Kehilangan Dua Pemain Andalan
BERITA LAINNYA
-
indonesia 22 Juli 2026 16:39Kalah 0-3, Bali United Dapat Ujian Berkualitas dari Timnas Indonesia
-
indonesia 22 Juli 2026 16:30Tampil di Piala AFF 2026, Singapura Kehilangan Dua Pemain Andalan
-
indonesia 21 Juli 2026 21:07Marcos Santos Bangun Identitas Baru untuk Arema FC Musim 2026/2027
-
indonesia 21 Juli 2026 20:59Menanti Daya Ledak Kembalinya Iwan Budianto Tangani Arema FC
SOROT
-
Liputan6 22 Juli 2026 17:46Ketua DPRD Bone Diduga Aniaya Staf Gara-Gara Kue
-
Liputan6 22 Juli 2026 17:37Mengenal Universitas Republik Indonesia Dipimpin Pensiunan Jenderal TNI
-
Liputan6 22 Juli 2026 17:27Gerindra Nilai Sudaryono Sosok Tepat Pimpin BGN
-
Liputan6 22 Juli 2026 17:20MBG di Bandar Lampung Disetop, Dana Operasional Belum Cair
-
Liputan6 22 Juli 2026 16:29DPR Soroti Pesan Prabowo untuk TNI-Polri: Harus Satu Komando
-
Liputan6 22 Juli 2026 16:24Cerita SDN Kebayoran Lama Roboh, 2 Tahun Numpang Sekolah Lain
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barc...
10 Target Transfer Arsenal yang Patut Dipantau di ...
Dari Pele hingga Gilberto Mora, Inilah 10 Pemain T...
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraol...
4 Bek Top yang Jadi Target Real Madrid pada Bursa ...
Man United atau Fenerbahce? 5 Klub yang Bisa Jadi ...
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya














:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304494/original/095146800_1784717176-901934.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304481/original/069210100_1784716665-WhatsApp_Image_2026-07-22_at_16.51.53.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304431/original/058033000_1784714748-IMG_6017.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5080101/original/064595300_1736158589-20250106-Dapur_MBG-MER_1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303922/original/056559900_1784700335-presidenri.go.id-22072026121408-6a6051a0e8ee18.76974960-e1784697352952.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303092/original/073670500_1784618204-1000989135.jpg)
