
Bola.net - Delapan putusan dikeluarkan Komite Disiplin (Komdis) PSSI dalam sidang yang berlangsung pada 13 Maret 2020. Beberapa di antaranya untuk Arema FC dan Persib Bandung, yang membuat komdis meraup Rp130 juta.
Uang sebesar Rp100 juta didapat dari Arema FC. Tim berjuluk Singo Edan itu harus membayar denda tersebut lantaran dianggap bersalah atas dua jenis pelanggaran saat menjamu Persib pada pekan kedua Shopee Liga 1 2020, 8 Maret lalu.
Pertama, Arema FC menerima lima kartu kuning pada pertandingan tersebut. Kedua, Singo Edan dijatuhi sanksi lantaran suporternya melakukan pelemparan botol ke dalam lapangan dan memasuki lapangan.
Sementara Persib didenda lantaran suporternya masuk ke area lapangan kala menjamu Persela Lamongan pada pekan pertama Shopee Liga 1 2020, 1 Maret lalu. Besaran dendanya mencapai Rp30 juta.
Baca halaman berikutnya ya Bolaneters.
Hasil Lengkap Sidang Komdis 13 Maret 2020
1. Pelatih Arema FC, Sdr. Roberto Mario Carlos Gomez
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2020
- Pertandingan: PS Tira vs Arema FC
- Tanggal kejadian: 2 Maret 2020
- Jenis pelanggaran: Protes berlebihan kepada wasit cadangan
- Hukuman: Teguran keras
2. Ofisial Arema FC, Sdr. Charis Yulianto
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2020
- Pertandingan: PS Tira vs Arema FC
- Tanggal kejadian: 2 Maret 2020
- Jenis pelanggaran: Protes berlebihan kepada wasit cadangan
- Hukuman: Teguran keras
3. Pemain Persipura Jayapura, Sdr. Arthur Cunha Da Rocha
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2020
- Pertandingan: Borneo FC vs Persipura Jayapura
- Tanggal kejadian: 7 Maret 2020
- Jenis pelanggaran: Melakukan tindakan tidak sportif dan melanggar Fair Play
- Hukuman: Larangan bermain 1 (satu) pertandingan dan denda Rp. 10.000.000
4. Pemain Persela Lamongan, Sdr. Gabriel Do Carmo
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2020
- Pertandingan: Persela Lamongan vs PSIS Semarang
- Tanggal kejadian: 7 Maret 2020
- Jenis pelanggaran: Melakukan tindakan tidak sportif dan melanggar Fair Play
- Hukuman: Larangan bermain sebanyak 2 (dua) pertandingan dan denda Rp. 20.000.000
Hasil Lengkap Sidang Komdis 13 Maret 2020
5. Arema FC
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2020
- Pertandingan: Arema FC vs Persib Bandung
- Tanggal kejadian: 8 Maret 2020
- Jenis pelanggaran: 5 kartu kuning dalam satu pertandingan
- Hukuman: Denda Rp. 50.000.000
6. Arema FC
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2020
- Pertandingan: Arema FC vs Persib Bandung
- Tanggal kejadian: 8 Maret 2020
- Jenis pelanggaran: Suporter melakukan pelemparan botol ke dalam lapangan & masuknya suporter ke dalam lapangan
- Hukuman: Denda Rp. 50.000.000
7. Pemain Persipura Jayapura, Sdr. Israel Wamiau
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2020
- Pertandingan: Persipura Jayapura vs PSIS Semarang
- Tanggal kejadian: 1 Maret 2020
- Jenis pelanggaran: Menendang pemain lawan
- Hukuman: Larangan bermain 2 (dua) pertandingan dan denda Rp. 10.000.000
8. Panitia Pelaksana Pertandingan Persib Bandung
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2020
- Pertandingan: Persib Bandung vs Persela Lamongan
- Tanggal kejadian: 1 Maret 2020
- Jenis pelanggaran: supporter Persib Bandung masuk ke area lapangan
- Hukuman: Denda Rp. 30.000.000
(Bola.net/Fitri Apriani)
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 20 Januari 2026 12:30Alfeandra Dewangga Siap Bawa Persib Cetak Sejarah Juara 3 Kali Berturut-turut
-
Bola Indonesia 19 Januari 2026 20:22
LATEST UPDATE
-
Voli 20 Januari 2026 14:35 -
Liga Champions 20 Januari 2026 14:23 -
Liga Champions 20 Januari 2026 14:18 -
Otomotif 20 Januari 2026 14:10 -
Liga Inggris 20 Januari 2026 14:01 -
Liga Champions 20 Januari 2026 13:59
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
- 8 Mantan Anak Buah Ole Gunnar Solskjaer yang Masih...
- 8 Pemain Strasbourg yang Wajib Dipertimbangkan Che...
- Peringkat 9 Manajer Manchester United Setelah Sir ...
- 4 Mantan Bintang Man United yang Pernah Jadi Pelat...
- 4 Pemain Gratis yang Bisa Direkrut Manchester Unit...
- Prediksi Starting XI Chelsea di Bawah Liam Rosenio...
- 10 Pemain Premier League yang Berpotensi Pindah pa...

















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5401360/original/036528900_1762165227-Gunung_Kerinci.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478144/original/057142400_1768893018-Menteri_Hukum_Supratman_Andi_Agtas.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478116/original/036851400_1768892502-Polisi_mengamankan_pelaku_penusukan_di_Pringsewu__Lampung_yang_sempat_diamuk_massa.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478094/original/098715900_1768891355-Siswa-VS-Guru.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5443020/original/019202300_1765613354-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478056/original/027625600_1768890018-WhatsApp_Image_2026-01-20_at_13.13.51.jpeg)
