
Bola.net - Pemain Timnas Indonesia, Saddil Ramdani kembali terjerat kasus hukum. Kali ini, pesepakbola berusia 21 tahun itu diduga melakukan tindakan penganiayaan.
Tempat kejadian perkara berlangsung di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kendari, Jumat (27/3/2020) malam WITA. Saat ini, Saddil pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kendari, Sulawesi Tenggara
Kasus dugaan penganiayaan tersebut merupakan yang kedua bagi Saddil. Sebelumnya pada 2018 lalu, pemain Bhayangkara FC itu pernah dilaporkan ke Polres Lamongan setelah menganiaya mantan kekasihnya.
Kasus hukum yang menimpa Saddil mendapat komentar dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali. Menpora pun berharap kasus sekarang jadi yang terakhir.
"Jangan sampai terulang lagi. Jaga nama baik keluarga, klub, dan statusnya sebagai pemain timnas Indonesia," ujar Menpora, Selasa (7/4).
Baca halaman berikutnya ya Bolaneters.
Patuhi Proses Hukum
Sementara itu meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kendari, Saddil belum ditahan. Ia hanya diminta wajib lapor dan memenuhi panggilan untuk proses penyidikan lanjutan.
Menpora pun meminta Saddil untuk mematuhi proses hukum yang sedang berjalan. Adapun bila terbukti bersalah, maka Saddil terancam hukuman tujuh tahun penjara mengacu pasal 351 ayat 1 dan 170 KUHP.
"Ikuti saja prosesnya di kepolisian. Jaga diri baik-baik, hindari kekerasan, konsentrasi saja untuk berlatih secara profesional," imbuh Menpora.
(Bola.net/Fitri Apriani)
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Liga Inggris 23 Juli 2026 22:03Alejandro Garnacho Resmi Dipinjamkan Chelsea ke Aston Villa
BERITA LAINNYA
-
indonesia 23 Juli 2026 15:31Jordi Amat Bidik Gelar Juara Piala AFF 2026 Bersama Timnas Indonesia
-
indonesia 23 Juli 2026 11:00Kabar Duka, Legenda Sepak Bola Indonesia M Basri Tutup Usia
SOROT
-
Liputan6 23 Juli 2026 22:10Prabowo Sebut Koalisi Pemerintah Senapas, Yakin PDIP Akan Bersama
-
Liputan6 23 Juli 2026 21:37Prabowo Guyon Pengakuan Dosa di Harlah PKB
-
Liputan6 23 Juli 2026 21:15IFG Pangkas 12 Entitas, Bos Danantara Soroti Misinvestment
-
Liputan6 23 Juli 2026 20:30Basarnas: Korban KM Nurul Salsa Jadi 76, Ada Penumpang Batal Berangkat
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barc...
10 Target Transfer Arsenal yang Patut Dipantau di ...
Dari Pele hingga Gilberto Mora, Inilah 10 Pemain T...
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraol...
4 Bek Top yang Jadi Target Real Madrid pada Bursa ...
Man United atau Fenerbahce? 5 Klub yang Bisa Jadi ...
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya















:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9305984/original/092121400_1784820529-WhatsApp_Image_2026-07-23_at_19.46.44.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9305972/original/066888600_1784815774-WhatsApp_Image_2026-07-23_at_20.52.55.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9305976/original/078346800_1784817430-WhatsApp_Image_2026-07-23_at_21.30.02.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9305961/original/021053100_1784813706-Foto_Ilustrasi_-_Gedung_IFG__Dok._IFG_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9305959/original/066248100_1784813469-906809.jpg)

