
Direktur Utama (Dirut) PT GTS, Joko Driyono mengaku tidak menerima laporan adanya penunggakan gaji yang menimpa Mohamadou Alhadji Adamou selama memperkuat klub Barito Putera.
"PT GTS tidak terima report apapun dari pemain," ujar pria yang akrab disapa Jokdri ini saat dihubungi , Jumat (21/10).
Seperti diketahui, Alhadji dalam suratnya kepada Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) menerangkan bahwa Barito Putera telah memutus kontraknya pada bulan Agustus lalu. Padahal, dirinya dikontrak oleh Laskar Antasari sejak Mei hingga Desember 2016.
Selain itu, Alhadji juga membeberkan hak-haknya yang sampai saat ini belum diselesaikan manajemen Barito Putera. Yakni, gaji selama empat bulan yang belum dibayar, uang urus izin tinggal (Kitas), uang tiket pesawat PP Indonesia-Kamerun, dan uang bonus dua kali pertandingan.
Menurut Jokdri, masalah tersebut sebenarnya adalah soal kesepakatan pemutusan kontrak antara Barito dan Alhadji. Pria asal Ngawi ini menilai ada miss komunikasi diantara keduanya.
"Ini case pemutusan kontrak, PT GTS follow up. Klarifikasi dari keduanya (pemain dan klub) dalam proses," tutupnya.
(fit/dim)Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 25 Mei 2025 16:56 -
Bola Indonesia 24 Mei 2025 13:58
LATEST UPDATE
-
Liga Spanyol 21 Januari 2026 11:07 -
Liga Champions 21 Januari 2026 10:52 -
Liga Champions 21 Januari 2026 10:48 -
Liga Champions 21 Januari 2026 10:47 -
Liga Champions 21 Januari 2026 10:45 -
Liga Champions 21 Januari 2026 10:41
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
- 8 Mantan Anak Buah Ole Gunnar Solskjaer yang Masih...
- 8 Pemain Strasbourg yang Wajib Dipertimbangkan Che...
- Peringkat 9 Manajer Manchester United Setelah Sir ...
- 4 Mantan Bintang Man United yang Pernah Jadi Pelat...
- 4 Pemain Gratis yang Bisa Direkrut Manchester Unit...
- Prediksi Starting XI Chelsea di Bawah Liam Rosenio...
- 10 Pemain Premier League yang Berpotensi Pindah pa...
















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5479073/original/062658600_1768967509-Uji_Geo_Listrik_Bpptkg_Ungkap_Rongga_Raksasa_Di_Bawah_Permukiman_Girikarto_2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5479054/original/023192900_1768966411-1000752976.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5476882/original/013946900_1768801694-122428.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478006/original/000390800_1768887810-pati2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3274952/original/072089200_1603351856-20201022-Aksi-Tolak-UU-Omnibus-Law-6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5383964/original/082146600_1760706112-Mensesneg_Prasetyo_Hadi.jpg)

