
Bola.net - Komisi Disiplin PSSI akhirnya menjatuhkan sanksi seumur hidup kepada Edison Pieter Romaropen untuk berkecimpung di persepakbolaan nasional.
"Kami telah memutuskan jika Pieter Romaropen melakukan tindakan buruk sekali dan dihukum seumur hidup," kata Ketua Komdis PSSI Hinca Pandjaitan usai memimpin rapat Komdis di Kantor PSSI Senayan.
Seperti diketahui, Pieter Romaropen melakukan pemukulan terhadap wasit saat laga Persiwa Wamena melawan tuan rumah Pelita Bandung Raya. Akibat tindakannya itu, wasit Muhaimin yang memimpin jalannya laga harus mendapat perawatan medis dan tak bisa melanjutkan memimpin pertandingan.
"Artinya, wasit tidak bisa melanjutkan tugasnya. Maka, sanksi tegas kita berikan meski pemain yang bersangkutan tidak kami panggil dalam sidang," tambah Hinca.
Dalam sidang tersebut, memang tidak menghadirkan Pieter. Hinca beralasan, Komdis memberikan keputusan berdasarkan laporan dan melihat video pertandingan. Selain itu, merujuk pada penjelasan dari pengawas pertandingan. Dengan bersikap tegas terhadap Pieter, Hinca berharap citra PSSI bisa membaik.
"Dari rekaman tersebut, Pieter sudah terbukti bersalah melukai wasit. Pieter berhak untuk mengajukan banding setelah Surat Keputusan-nya (SK) keluar pada Kamis (25/4). Pengajuan banding akan diterima selama 14 hari setelah keluarnya SK," pungkasnya. (esa/dzi)
"Kami telah memutuskan jika Pieter Romaropen melakukan tindakan buruk sekali dan dihukum seumur hidup," kata Ketua Komdis PSSI Hinca Pandjaitan usai memimpin rapat Komdis di Kantor PSSI Senayan.
Seperti diketahui, Pieter Romaropen melakukan pemukulan terhadap wasit saat laga Persiwa Wamena melawan tuan rumah Pelita Bandung Raya. Akibat tindakannya itu, wasit Muhaimin yang memimpin jalannya laga harus mendapat perawatan medis dan tak bisa melanjutkan memimpin pertandingan.
"Artinya, wasit tidak bisa melanjutkan tugasnya. Maka, sanksi tegas kita berikan meski pemain yang bersangkutan tidak kami panggil dalam sidang," tambah Hinca.
Dalam sidang tersebut, memang tidak menghadirkan Pieter. Hinca beralasan, Komdis memberikan keputusan berdasarkan laporan dan melihat video pertandingan. Selain itu, merujuk pada penjelasan dari pengawas pertandingan. Dengan bersikap tegas terhadap Pieter, Hinca berharap citra PSSI bisa membaik.
"Dari rekaman tersebut, Pieter sudah terbukti bersalah melukai wasit. Pieter berhak untuk mengajukan banding setelah Surat Keputusan-nya (SK) keluar pada Kamis (25/4). Pengajuan banding akan diterima selama 14 hari setelah keluarnya SK," pungkasnya. (esa/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 16 Juni 2023 03:00 -
Bola Indonesia 22 Agustus 2020 22:04 -
Bolatainment 21 Agustus 2019 23:23Lima Bulan Bertugas di Wamena, Ini Kenangan Penggawa Arema pada Papua
LATEST UPDATE
-
Liga Italia 8 Maret 2026 17:00 -
Liga Italia 8 Maret 2026 16:57 -
Liga Inggris 8 Maret 2026 16:36 -
Liga Inggris 8 Maret 2026 16:26 -
Otomotif 8 Maret 2026 16:25 -
Liga Inggris 8 Maret 2026 15:51
MOST VIEWED
- Prediksi BRI Super League: Arema FC vs Bali United 6 Maret 2026
- Tegas! Viking Pilih Jaga Jarak dengan Bonek, Istirahatkan Slogan Viking-Bonek Satu Hati
- Hasil Arema FC vs Bali United: Drama 7 Gol dan 2 'Bunuh Diri' di Stadion Kanjuruhan
- Ketika Hokky Caraka Jadi Kiper Dadakan dan Berujung Denda Rp50 Juta untuk Persita Tangerang
HIGHLIGHT
- 6 Pemain Arsenal yang Kontraknya Habis pada 2027, ...
- 5 Klub MLS yang Paling Mungkin Mendatangkan Casemi...
- 10 Kiper Terhebat dalam Sejarah Premier League Men...
- 6 Calon Pengganti Casemiro di Manchester United: S...
- 5 Kekalahan Terburuk Real Madrid di Copa del Rey A...
- Prediksi Starting XI Chelsea di Bawah Liam Rosenio...
- 10 Pemain Premier League yang Berpotensi Pindah pa...
















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5524633/original/032170700_1772960306-WhatsApp_Image_2026-03-08_at_3.55.34_PM.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5131770/original/060031700_1739425622-5-tahun-berjuang-melawan-kanker-vid-0-2e423.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5192610/original/075951700_1745188702-MADRID_BILBAO_1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5524385/original/061264000_1772944251-ClipDown.com_551256479_18525425173022238_7948439602243380320_n.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5524438/original/084882300_1772947426-Banjir_di_Cipinang_Melayu.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5400733/original/020747600_1762146027-ClipDown.com_571045026_18531746140022238_5678456159712626039_n.jpg)

