
Bola.net - Komisi Disiplin PSSI akhirnya menjatuhkan sanksi seumur hidup kepada Edison Pieter Romaropen untuk berkecimpung di persepakbolaan nasional.
"Kami telah memutuskan jika Pieter Romaropen melakukan tindakan buruk sekali dan dihukum seumur hidup," kata Ketua Komdis PSSI Hinca Pandjaitan usai memimpin rapat Komdis di Kantor PSSI Senayan.
Seperti diketahui, Pieter Romaropen melakukan pemukulan terhadap wasit saat laga Persiwa Wamena melawan tuan rumah Pelita Bandung Raya. Akibat tindakannya itu, wasit Muhaimin yang memimpin jalannya laga harus mendapat perawatan medis dan tak bisa melanjutkan memimpin pertandingan.
"Artinya, wasit tidak bisa melanjutkan tugasnya. Maka, sanksi tegas kita berikan meski pemain yang bersangkutan tidak kami panggil dalam sidang," tambah Hinca.
Dalam sidang tersebut, memang tidak menghadirkan Pieter. Hinca beralasan, Komdis memberikan keputusan berdasarkan laporan dan melihat video pertandingan. Selain itu, merujuk pada penjelasan dari pengawas pertandingan. Dengan bersikap tegas terhadap Pieter, Hinca berharap citra PSSI bisa membaik.
"Dari rekaman tersebut, Pieter sudah terbukti bersalah melukai wasit. Pieter berhak untuk mengajukan banding setelah Surat Keputusan-nya (SK) keluar pada Kamis (25/4). Pengajuan banding akan diterima selama 14 hari setelah keluarnya SK," pungkasnya. (esa/dzi)
"Kami telah memutuskan jika Pieter Romaropen melakukan tindakan buruk sekali dan dihukum seumur hidup," kata Ketua Komdis PSSI Hinca Pandjaitan usai memimpin rapat Komdis di Kantor PSSI Senayan.
Seperti diketahui, Pieter Romaropen melakukan pemukulan terhadap wasit saat laga Persiwa Wamena melawan tuan rumah Pelita Bandung Raya. Akibat tindakannya itu, wasit Muhaimin yang memimpin jalannya laga harus mendapat perawatan medis dan tak bisa melanjutkan memimpin pertandingan.
"Artinya, wasit tidak bisa melanjutkan tugasnya. Maka, sanksi tegas kita berikan meski pemain yang bersangkutan tidak kami panggil dalam sidang," tambah Hinca.
Dalam sidang tersebut, memang tidak menghadirkan Pieter. Hinca beralasan, Komdis memberikan keputusan berdasarkan laporan dan melihat video pertandingan. Selain itu, merujuk pada penjelasan dari pengawas pertandingan. Dengan bersikap tegas terhadap Pieter, Hinca berharap citra PSSI bisa membaik.
"Dari rekaman tersebut, Pieter sudah terbukti bersalah melukai wasit. Pieter berhak untuk mengajukan banding setelah Surat Keputusan-nya (SK) keluar pada Kamis (25/4). Pengajuan banding akan diterima selama 14 hari setelah keluarnya SK," pungkasnya. (esa/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 16 Juni 2023 03:00Reputasi Turun, Liga 1 Hanya Peringkat 6 di Asia Tenggara
-
Bola Indonesia 22 Agustus 2020 22:04Mengenang Almarhum Djoko Susilo, Sosok Pelatih yang Idealis
-
Bolatainment 21 Agustus 2019 23:23Lima Bulan Bertugas di Wamena, Ini Kenangan Penggawa Arema pada Papua
LATEST UPDATE
-
Liga Inggris 23 Juli 2026 22:03Alejandro Garnacho Resmi Dipinjamkan Chelsea ke Aston Villa
BERITA LAINNYA
-
indonesia 23 Juli 2026 15:31Jordi Amat Bidik Gelar Juara Piala AFF 2026 Bersama Timnas Indonesia
-
indonesia 23 Juli 2026 11:00Kabar Duka, Legenda Sepak Bola Indonesia M Basri Tutup Usia
SOROT
-
Liputan6 23 Juli 2026 21:37Prabowo Guyon Pengakuan Dosa di Harlah PKB
-
Liputan6 23 Juli 2026 21:15IFG Pangkas 12 Entitas, Bos Danantara Soroti Misinvestment
-
Liputan6 23 Juli 2026 20:30Basarnas: Korban KM Nurul Salsa Jadi 76, Ada Penumpang Batal Berangkat
-
Liputan6 23 Juli 2026 20:06Duduk Perkara Cekcok Sopir Alphard di Bundaran HI versi Satpam
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barc...
10 Target Transfer Arsenal yang Patut Dipantau di ...
Dari Pele hingga Gilberto Mora, Inilah 10 Pemain T...
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraol...
4 Bek Top yang Jadi Target Real Madrid pada Bursa ...
Man United atau Fenerbahce? 5 Klub yang Bisa Jadi ...
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya














:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9305976/original/078346800_1784817430-WhatsApp_Image_2026-07-23_at_21.30.02.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9305961/original/021053100_1784813706-Foto_Ilustrasi_-_Gedung_IFG__Dok._IFG_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9305972/original/066888600_1784815774-WhatsApp_Image_2026-07-23_at_20.52.55.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9305959/original/066248100_1784813469-906809.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9305955/original/074292300_1784813114-WhatsApp_Image_2026-07-23_at_20.15.14.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9305249/original/015409200_1784789746-WhatsApp_Image_2026-07-23_at_13.54.01.jpeg)

