
Bola.net - Terus-terus gagal mendapatkan izin menyaksikan Persija Jakarta berlaga di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, membuat The Jakmania berencana mengajukan gugatan terhadap kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, The Jakmania menilai, jika sudah menjadi tugas dan kewajiban korps baju coklat untuk menjaga keamanan. Karena itu, tidak seharusnya pihak kepolisian membekukan izin pertandingan Persija untuk disaksikan suporter.
"Pandangan pihak kepolisian bahwa wilayah sekitar SUGBK sebagai daerah ring 1, pusat bisnis dan perkantoran wajib mendapatkan pengamanan, kami sepakat. Namun, bukan berarti pihak kepolisian menjadi diskriminatif dalam menerapkan aturan. Yudisial review tersebut, pernah dilakukan grup band Slank," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) The Jakmania, Chairul Ichsan.
Karena itu, dilanjutkan Chibom- panggilan Chairul Ichsan- The Jakmania segera mendaftarkan permohonan pengujian Pasal 14 Ayat 2a Undang-Undang No.2/2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang mengatur kewenangan mengeluarkan izin keramaian ke MK.
Pasal 15 ayat 2a UU Polri tersebut berbunyi, kepolisian negara RI sesuai peraturan perundang-undangan berwenang memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya.
"Bukan hanya The Jakmania yang dirugikan, namun masyarakat Jakarta dan sekitarnya. Sebab, sepak bola adalah hiburan rakyat. Kami ingin menjadi tuan rumah yang sesungguhnya. Yakni, dapat menyaksikan tim kebanggaan di rumah sendiri," tegasnya.
Hal serupa, memang pernah dilakukan grup band papan atas Indonesia, Slank. Salah satu contohnya, Slank meminta diberikan izin untuk menggelar konser pada bulan Ramadhan tahun 2012. Namun, pihak Polri urung menyetujui akibat para Slankers- sebutan penggemar Slank- kerap membuat kericuhan. (esa/rdt)
Pasalnya, The Jakmania menilai, jika sudah menjadi tugas dan kewajiban korps baju coklat untuk menjaga keamanan. Karena itu, tidak seharusnya pihak kepolisian membekukan izin pertandingan Persija untuk disaksikan suporter.
"Pandangan pihak kepolisian bahwa wilayah sekitar SUGBK sebagai daerah ring 1, pusat bisnis dan perkantoran wajib mendapatkan pengamanan, kami sepakat. Namun, bukan berarti pihak kepolisian menjadi diskriminatif dalam menerapkan aturan. Yudisial review tersebut, pernah dilakukan grup band Slank," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) The Jakmania, Chairul Ichsan.
Karena itu, dilanjutkan Chibom- panggilan Chairul Ichsan- The Jakmania segera mendaftarkan permohonan pengujian Pasal 14 Ayat 2a Undang-Undang No.2/2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang mengatur kewenangan mengeluarkan izin keramaian ke MK.
Pasal 15 ayat 2a UU Polri tersebut berbunyi, kepolisian negara RI sesuai peraturan perundang-undangan berwenang memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya.
"Bukan hanya The Jakmania yang dirugikan, namun masyarakat Jakarta dan sekitarnya. Sebab, sepak bola adalah hiburan rakyat. Kami ingin menjadi tuan rumah yang sesungguhnya. Yakni, dapat menyaksikan tim kebanggaan di rumah sendiri," tegasnya.
Hal serupa, memang pernah dilakukan grup band papan atas Indonesia, Slank. Salah satu contohnya, Slank meminta diberikan izin untuk menggelar konser pada bulan Ramadhan tahun 2012. Namun, pihak Polri urung menyetujui akibat para Slankers- sebutan penggemar Slank- kerap membuat kericuhan. (esa/rdt)
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 15 Juli 2026 20:33Denis Kolinger, Tembok Udara Persija dengan Tinggi 199 Cm
-
Bola Indonesia 15 Juli 2026 19:19Misi Perdana Shin Tae-yong di Persija: Bangun Fondasi Fisik
-
Bola Indonesia 13 Juli 2026 19:23Jejak Marko Simic dan Kedatangan Denis Kolinger ke Persija Jakarta
LATEST UPDATE
-
Piala Dunia 23 Juli 2026 12:01Jurgen Klopp Selangkah Lagi Latih Timnas Jerman
BERITA LAINNYA
-
indonesia 23 Juli 2026 11:00Kabar Duka, Legenda Sepak Bola Indonesia M Basri Tutup Usia
-
indonesia 23 Juli 2026 11:00Piala Presiden 2026: Pembagian Grup, Format, hingga Jadwal Pertandingan
SOROT
-
Liputan6 23 Juli 2026 13:57Hotman Paris Siap Hadapi Laporan Organisasi Wartawan: Don’t Worry
-
Liputan6 23 Juli 2026 13:55Polisi Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Cekcok di Bundaran HI
-
Liputan6 23 Juli 2026 13:51Viral Video Duel Pedang di Lampung, Tangan Korban Nyaris Putus
-
Liputan6 23 Juli 2026 13:34Eksepsi Diterima, Dokter Tifa Klaim Kantongi Bukti Baru Ijazah Jokowi
-
Liputan6 23 Juli 2026 13:23Delapan Siswa SMP Tanggamus Mendadak Sakit, Menu MBG Diperiksa
-
Liputan6 23 Juli 2026 13:20Mengenal École Prancis yang Jadi Model Universitas Republik Indonesia
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barc...
10 Target Transfer Arsenal yang Patut Dipantau di ...
Dari Pele hingga Gilberto Mora, Inilah 10 Pemain T...
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraol...
4 Bek Top yang Jadi Target Real Madrid pada Bursa ...
Man United atau Fenerbahce? 5 Klub yang Bisa Jadi ...
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya















:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4314621/original/003471000_1675653014-329325344_850611612668379_4651093622949196622_n.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9305249/original/015409200_1784789746-WhatsApp_Image_2026-07-23_at_13.54.01.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9305246/original/026543500_1784789481-1001489611.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9305230/original/051948100_1784788477-IMG_2281.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9305220/original/005708000_1784787809-1001489242.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9305149/original/022929500_1784785968-a_wide_scenic_daylight_photograph_of_a_historic_s.jpg)

