Gabung Manchester United, Harry Maguire Digaji Rp3,2 Miliar Per Pekan

Gabung Manchester United, Harry Maguire Digaji Rp3,2 Miliar Per Pekan
Harry Maguire (c) AFP

Bola.net - Manchester United disebut bakal segera mengumumkan transfer Harry Maguire beberapa hari ke depan. Setelah negosiasi yang berjalan alot berpekan-pekan, Setan Merah akhirnya membungkus target utama mereka.

Mirror menyebut saga transfer Maguire ini cukup menarik. Leicester City tahu bagaimana posisi MU pada bursa transfer musim panas ini, sebab itu mereka sengaja memasang harga tinggi untuk Maguire.

MU sempat bersaing dengan Manchester City pada tahap awal negosiasi. Namun, juara bertahan Premier League itu perlahan-lahan mundur teratur karena harga jual Leicester yang begitu tinggi.

Kini, MU bakal segera mengumumkan pembelian Maguire yang bakal menyandang status bek termahal di dunia. Baca ulasan selengkapnya di bawah ini ya, Bolaneters!

1 dari 2 halaman

Bek Termahal di Dunia

Tidak main-main, MU harus mengeluarkan 80 juta poundsterling untuk mendapatkan Maguire. Biaya transfer itu langsung menjadikan Maguire sebagai bek termahal di dunia.

Status tersebut sampai saat ini masih dipegang oleh Virgil van Dijk. Kala itu, Liverpool mengeluarkan 75 juta pounds untuk memaksa Southampton melepas Van Dijk.

Van Dijk bakal kehilangan status tersebut beberapa hari ke depan. Maguire bakal jadi bek termahal yang baru, juga mendapatkan gaji cukup besar.

2 dari 2 halaman

Besar Gaji Maguire

Masih menurut Mirror, Maguire disebut sudah menyepakati gaji 190.000 pounds alias sekitar 3,1 miliar per pekan di Old Trafford. Gaji tersebut cukup besar untuk ukuran pemain baru.

Mengutip Spotrac.com, dengan gaji tersebut, Maguire bakal jadi pemain keenam dalam daftar beban gaji tertinggi MU. Dia mengungguli Romelu Lukaku yang mendapatkan 180.000 pounds per pekan.

Biar begitu, gaji Maguire masih di bawah Marcus Rashford (200.000 pounds), Anthony Martial (250.000 pounds), Paul Pogba (290.000 pounds), Alexis Sanchez (350.000 pounds), dan David De Gea (375.000 pounds).