
Bola.net - PT Surya Citra Media Tbk (SCM) mengingatkan masyarakat untuk tak melakukan pembajakan tayangan Piala Dunia 2022 dan Premier League 2022-2025. Masyarakat juga diimbau untuk tidak menggelar nonton bareng (nobar) secara komersial maupun non-komersial tanpa izin.
SCM adalah pemegang lisensi eksklusif Piala Dunia 2022 dan Premier League 2022-2025. SCM pun bekerja sama dengan Bareskrim Polri serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk menindak tegas pelaku pembajakan.
Nah bagi masyarakat yang ingin menggelar nobar Piala Dunia 2022 dan Premier League 2022-2025, harus mengantungi izin resmi dan tertulis dari SCM atau PT Indonesia Entertainmen Grup (IEG). IEG adalah anak perusahaan SCM yang ditunjuk sebagai mitra untuk pengelolaan hak penyelenggaraan kegiatan nobar.
"Soal hak siar, konsennya bukan hanya IEG dan SCM, tapi industri," ujar Direktur IEG, Hendy Lim, saat sesi jumpa pers di SCTV Tower, Jakarta Pusat, Kamis (23/6).
"Kalau industri mau benar, pembajakan harus diberantas. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kami harus benar-benar menjaga hak supaya di-monetize dengan baik," katanya menambahkan.
Baca halaman berikutnya ya Bolaneters.
Penjelasan Perwakilan Kemenkumham
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Anom Wibowo mengatakan, menggelar nobar Piala Dunia 2022 dan Premier League 2022-2025 tanpa izin dari pemegang lisensi adalah pelanggaran hukum.
"Ini bentuk penghargaan dari SCM kepada negara dan masyarakat yang mendapatkan hak siar. Hak siar itu tidak gratis. Diperoleh setelah membayar mahal," ucap Anom.
"Saya berkewajiban memberikan perlindungan kepada SCM dari pihak-pihak yang menyalahgunakan hak siar. Contoh nobar di kafe dan harus membayar. Padahal mereka tidak izin."
"Modus lain, masyarakat menggunakan televisi kabel dan menyebarkan hak siar. Rugi sekali karena mereka mencari keuntungan. Menggunakan media sosial dan YouTube untuk mendapatkan uang tanpa memiliki hak siar, itu bisa dikenakan pelanggaran hukum," tambahnya.
Ancaman Penjara dan Denda
Sementara itu, Kanit Tipidter Bareskrim Polri, Wisnu Hadi mengatakan, pembajakan dan nobar Piala Dunia 2022 serta Premier League 2022-2025 secara ilegal dapat melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Ancaman pidananya cukup lumayan sekitar empat tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. Nobar Piala Dunia dan Liga Inggris, harus diperhatikan ketika orang atau pelaku usaha nobar, mesti memiliki kerja sama dengan pemegang hak siar," tuturnya.
"Kami dari Bareskrim melakukan pengawasan terhadap beberapa kafe yang melakukan nobar. Namun, karena sifatnya delik aduan, harus ada laporan dari pemegang hak siar," imbuh Wisnu.
(Bola.net/Fitri Apriani)
Baca Juga:
- Seperti Sadio Mane, Mohamed Salah juga Bangun Sekolah dan Rumah Sakit di Kampungnya
- Jim Croque Gabung Timnas Indonesia U-19, Novalee Augusta Sang Pacar Cantik Banjir Rayuan Warganet
- Pevoli Cantik Women's Volleyball Nations League 2022: Tugba Senoglu, Spiker Turki, Bikin Jatuh Hati
- Deretan WAGs Baru nan Cantik di Premier League Musim 2022/2023
Advertisement
Berita Terkait
-
Liga Inggris 29 Juni 2026 22:47Akankah Marcus Rashford Balik ke Manchester United?
LATEST UPDATE
-
Piala Dunia 30 Juni 2026 16:00Maroko dan Magi yang Tak Pernah Hilang
-
Piala Dunia 30 Juni 2026 15:00Belanda Terjungkal Saat Garis Akhir Sudah Terlihat
-
Lain Lain 30 Juni 2026 13:49Welcoming Dinner FimelaXclusive Batch 4: Akrab, Hangat, dan Berkesan
-
Piala Dunia 30 Juni 2026 13:21Jerman dan Akhir Sebuah Mitos
-
Piala Dunia 30 Juni 2026 12:37Pertunjukan Ketangguhan Mental Maroko
BERITA LAINNYA
-
inggris 29 Juni 2026 22:47Akankah Marcus Rashford Balik ke Manchester United?
-
inggris 29 Juni 2026 21:48Manchester United Belum Siap Bersaing Meraih Gelar Juara Liga Inggris
-
inggris 29 Juni 2026 17:13Update Kondisi Terkini Matthijs De Ligt: Kapan Bisa Comeback di MU?
SOROT
-
Liputan6 30 Juni 2026 16:09Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar di Asrama
-
Liputan6 30 Juni 2026 15:42Kapolri Naikkan Pangkat 87 Pati, 4 Perwira Jadi Komjen
-
Liputan6 30 Juni 2026 15:24Kebakaran Hebat di Tempat Pembuangan Sampah Jatiwaringin Tangerang
-
Liputan6 30 Juni 2026 15:06Momen Tegang Usai Vonis Nadiem, Pengacara Protes Hakim
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barc...
10 Target Transfer Arsenal yang Patut Dipantau di ...
Dari Pele hingga Gilberto Mora, Inilah 10 Pemain T...
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraol...
4 Bek Top yang Jadi Target Real Madrid pada Bursa ...
Man United atau Fenerbahce? 5 Klub yang Bisa Jadi ...
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya

















:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715591/original/052447100_1782810922-WhatsApp_Image_2026-06-30_at_15.47.42.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715579/original/098717100_1782810785-WhatsApp_Image_2026-06-30_at_15.48.07.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715546/original/027937400_1782808943-WhatsApp_Image_2026-06-30_at_15.25.47.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715529/original/035852900_1782808165-Screenshot_20260630_140739_WhatsApp_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8538740/original/099129700_1782474550-Taufik_Hidayat_pelaku_penganiayaan_dan_penyekapan_pacar.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8712794/original/064500200_1782794576-0b57d3db-6604-4d4b-999f-4fa4afedacea.jpeg)

