
Bola.net - Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Jawa Barat telah menerima berkas kasus pelanggaran hak cipta terhadap tayangan sepak bola Eropa dari Polda Jawa Barat. Para tersangka dianggap melakukan pelanggaran hak kekayaan intelektual atas MOLA Content & Channels.
Karena pelanggaran tersebut, para tersangka terancam hukuman berat. Mereka bisa kena pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda sampai Rp4 miliar.
Ancaman itu sudah sesuai hukum yang berlaku. Yaitu, pasal 118 ayat (2) juncto pasal 25 huruf ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta.
"Hasil pra penuntutan dan penelitian berkas perkara yang telah diberikan oleh penyidik Polda Jawa Barat telah lengkap atau P-21 tertanggal 12 Mei 2020," ujar Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan Pidana Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Muhammad Afif Perwiratama Pramono.
"Artinya perkara dengan dua tersangka tersebut sudah diterima oleh Kejati Jawa Barat dan diambil alih oleh Kejati Jawa Barat untuk nantinya akan dipersiapkan untuk dapat disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Bandung," katanya menambahkan.
Baca halaman berikutnya ya Bolaneters.
Tersangka Tidak Mengindahkan Peringatan
Di sisi lain, Kuasa Hukum MOLA TV, Uba Rialin menjelaskan bahwa awalnya pihaknya punya itikad baik untuk menyelesaikan kasus ini dengan tersangka. Tapi akhirnya upaya hukum harus ditempuh karena para tersangka tak mengindahkan peringatan yang dikeluarkan oleh pihaknya lewat surat kabar nasional.
"Sebagai pengetahuan bagi publik, bahwa atas seluruh tayangan MOLA Content & Channels melekat pula hak-hak ekonomi MOLA TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerjasama, izin ataupun persetujuan tertulis dari MOLA TV," tutur Uba Rialin.
"Sehingga segala bentuk penayangan, publikasi atau kegiatan apa pun terkait tayangan MOLA Content & Channels di wilayah Negara Republik Indonesia melalui media apa pun juga yang dlakukan tanpa izin, persetujuan tertulis dan/atau kerjasama dari MOLA TV di area komersil atau dengan tujuan komersil adalah pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum serta dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.
(Bola.net/Fitri Apriani)
Advertisement
Berita Terkait
-
Piala Dunia 29 Desember 2025 15:17Kabar Gembira, TVRI Resmi jadi Pemegang Hak Siar Piala Dunia 2026
-
Liga Inggris 25 Februari 2024 17:30Link Nonton Live Streaming Chelsea vs Liverpool - Final Carabao Cup 2023/2024
-
Liga Inggris 25 Februari 2024 09:13Jadwal Final Carabao Cup 2023/2024: Chelsea vs Liverpool
LATEST UPDATE
BERITA LAINNYA
-
inggris 25 Mei 2026 15:14West Ham Turun Kasta, Bagaimana Nasib Jarrod Bowen?
SOROT
-
Liputan6 25 Mei 2026 17:10
Puncak Haji 2026, Jemaah Lansia Dapat Layanan Safari Wukuf Khusus
-
Liputan6 25 Mei 2026 17:08Penipuan Rekrutmen Akpol, Polisi Gadungan Minta Uang Rp 1,5 Miliar
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
10 Pemain Aktif yang Butuh Trofi Liga Champions de...
6 Pemain Arsenal yang Berpotensi Dilepas Mikel Art...
8 Pesepak Bola Top yang Ternyata Perokok, Ada Szcz...
7 Kandidat Pengganti Casemiro di Manchester United...
Darurat Lini Depan Liverpool: 4 Opsi Pengganti Hug...
9 Kandidat Pengganti Alvaro Arbeloa di Real Madrid...
Jika Barcelona Mundur: 6 Destinasi Potensial Marcu...















:strip_icc()/kly-media-production/medias/6928997/original/022984200_1779699119-IMG-20260525-WA0014.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/6934180/original/050582700_1779703732-IMG-20260525-WA0108.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5553634/original/052043800_1775993271-Haiti.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5432417/original/003244900_1764776136-Luhut_Bertemu_Prabowo.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/6916412/original/094001200_1779687094-IMG_2331.jpg)

