
Bola.net - Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Jawa Barat telah menerima berkas kasus pelanggaran hak cipta terhadap tayangan sepak bola Eropa dari Polda Jawa Barat. Para tersangka dianggap melakukan pelanggaran hak kekayaan intelektual atas MOLA Content & Channels.
Karena pelanggaran tersebut, para tersangka terancam hukuman berat. Mereka bisa kena pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda sampai Rp4 miliar.
Ancaman itu sudah sesuai hukum yang berlaku. Yaitu, pasal 118 ayat (2) juncto pasal 25 huruf ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta.
"Hasil pra penuntutan dan penelitian berkas perkara yang telah diberikan oleh penyidik Polda Jawa Barat telah lengkap atau P-21 tertanggal 12 Mei 2020," ujar Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan Pidana Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Muhammad Afif Perwiratama Pramono.
"Artinya perkara dengan dua tersangka tersebut sudah diterima oleh Kejati Jawa Barat dan diambil alih oleh Kejati Jawa Barat untuk nantinya akan dipersiapkan untuk dapat disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Bandung," katanya menambahkan.
Baca halaman berikutnya ya Bolaneters.
Tersangka Tidak Mengindahkan Peringatan
Di sisi lain, Kuasa Hukum MOLA TV, Uba Rialin menjelaskan bahwa awalnya pihaknya punya itikad baik untuk menyelesaikan kasus ini dengan tersangka. Tapi akhirnya upaya hukum harus ditempuh karena para tersangka tak mengindahkan peringatan yang dikeluarkan oleh pihaknya lewat surat kabar nasional.
"Sebagai pengetahuan bagi publik, bahwa atas seluruh tayangan MOLA Content & Channels melekat pula hak-hak ekonomi MOLA TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerjasama, izin ataupun persetujuan tertulis dari MOLA TV," tutur Uba Rialin.
"Sehingga segala bentuk penayangan, publikasi atau kegiatan apa pun terkait tayangan MOLA Content & Channels di wilayah Negara Republik Indonesia melalui media apa pun juga yang dlakukan tanpa izin, persetujuan tertulis dan/atau kerjasama dari MOLA TV di area komersil atau dengan tujuan komersil adalah pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum serta dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.
(Bola.net/Fitri Apriani)
Advertisement
Berita Terkait
-
Piala Dunia 29 Desember 2025 15:17Kabar Gembira, TVRI Resmi jadi Pemegang Hak Siar Piala Dunia 2026
-
Liga Inggris 25 Februari 2024 17:30Link Nonton Live Streaming Chelsea vs Liverpool - Final Carabao Cup 2023/2024
-
Liga Inggris 25 Februari 2024 09:13Jadwal Final Carabao Cup 2023/2024: Chelsea vs Liverpool
LATEST UPDATE
-
Liga Spanyol 23 Juli 2026 18:24Karim Adeyemi Resmi Gabung Barcelona dari Borussia Dortmund
BERITA LAINNYA
-
inggris 23 Juli 2026 09:16Joshua Zirkzee Tegaskan Ingin Bertahan di Manchester United
-
inggris 23 Juli 2026 06:07Kabar Buruk untuk Arsenal, William Saliba Menepi dalam Waktu Lama
SOROT
-
Liputan6 23 Juli 2026 18:30Mendikti Buka Suara Soal URI, Tegaskan Tak Membawahi Seluruh Kampus
-
Liputan6 23 Juli 2026 18:21Mulai September 2026, Bansos Disalurkan Lewat Koperasi Desa Merah Putih
MOST VIEWED
Jadi Rekrutan Keempat, Manchester United Tawarkan Jalur 'Fast Track' untuk Tynan Thompson
Inikah Gelandang Ketiga yang akan Dibeli Manchester United di Musim Panas 2026?
Alasan Manchester United Enggan Belanja Pemain Tembus 100 Juta Pounds
Michael Carrick Buka Pintu untuk Marcus Rashford Kembali Perkuat Manchester United
HIGHLIGHT
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barc...
10 Target Transfer Arsenal yang Patut Dipantau di ...
Dari Pele hingga Gilberto Mora, Inilah 10 Pemain T...
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraol...
4 Bek Top yang Jadi Target Real Madrid pada Bursa ...
Man United atau Fenerbahce? 5 Klub yang Bisa Jadi ...
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya
















:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5547972/original/053740900_1775480530-e83bb935-bce9-4a7e-a1fa-5f5a68b277e7.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304080/original/037315600_1784706181-12394.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8669810/original/074257300_1782706469-WhatsApp_Image_2026-06-29_at_11.12.12.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4762001/original/051041800_1709608675-20240305-Imbauan_Keselamatan-MER_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9305791/original/088403500_1784802594-WhatsApp_Image_2026-07-23_at_16.46.10.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302840/original/055070800_1784609043-01kxzhkva65j0s4aysz9nvc14a.webp)

