
Bola.net - Upaya penegakan hukum terhadap pembajakan konten digital kembali membuahkan hasil. Seorang pengguna TikTok berinisial AP yang berdomisili di Bali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pembajakan siaran langsung BYON Combat Showbiz Vol.6 yang tayang eksklusif di Vidio.
AP diduga melakukan unauthorized live streaming atau restreaming pertandingan pada 22 November 2025 melalui TikTok Live. Dengan menggunakan dua ponsel, pelaku menangkap tayangan resmi yang hanya dapat diakses melalui layanan berbayar Vidio, kemudian menyiarkannya kembali secara gratis.
Praktik tersebut tidak hanya merugikan pemegang hak siar, tetapi juga berdampak pada promotor, atlet, penyelenggara, tim produksi, hingga mitra distribusi. Pembajakan juga berpotensi menghilangkan pendapatan dari hak siar resmi dan menciptakan persaingan tidak sehat bagi layanan digital legal.
Vidio Tegaskan Tidak Ada Toleransi
Vidio menilai pemberantasan pembajakan tidak cukup dilakukan melalui pemutusan akses atau blocking, tetapi juga membutuhkan penegakan hukum untuk memberikan efek jera.
Digital Piracy Manager Vidio, Luthfi Rachman, menegaskan bahwa pembajakan merupakan pelanggaran serius karena di balik setiap konten premium terdapat investasi dan kerja keras banyak pihak.
“Pembajakan bukan lagi persoalan menonton pertandingan secara gratis. Di balik setiap konten premium terdapat investasi, hak ekonomi, dan kerja keras ribuan orang yang harus dilindungi. Karena itu, setiap bentuk penyiaran ulang tanpa izin merupakan pelanggaran yang kami tangani secara serius,” ujar Luthfi.
Ia menambahkan, Vidio akan terus menempuh jalur hukum terhadap pelaku pembajakan untuk membangun kesadaran bahwa pelanggaran hak cipta di ruang digital memiliki konsekuensi hukum.
Pelanggaran Hak Cipta Bisa Dipidana
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan bahwa perkembangan platform digital tidak menghapus kewajiban pengguna untuk menghormati hak kekayaan intelektual.
Direktur Penegakan Hukum DJKI sekaligus Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan Kementerian Hukum, Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi, mengingatkan kreator konten dan pengguna media sosial agar tidak menyiarkan ulang konten berhak cipta tanpa izin.
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pelanggaran hak ekonomi pemegang hak cipta untuk kepentingan komersial dapat dikenai pidana penjara maksimal empat tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Penyebaran informasi elektronik tanpa hak juga diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
“Kesadaran tersebut harus dibangun bersama agar ekosistem digital Indonesia semakin sehat,” ujar Arie.
Komdigi Dukung Penegakan Hukum
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai pemberantasan pembajakan membutuhkan kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, platform digital, dan pemegang hak cipta.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Irjen Pol. Alexander Sabar, mengapresiasi langkah Vidio yang tidak hanya melakukan blocking terhadap konten ilegal, tetapi juga membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
“Pendekatan seperti ini memberikan pesan yang tegas bahwa pembajakan merupakan pelanggaran yang memiliki konsekuensi hukum yang nyata,” kata Alexander.
BYON Combat dan Vidio turut mengapresiasi dukungan Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus tersebut. Keduanya menegaskan komitmen untuk terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan dalam mengawasi serta menindak pembajakan digital.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembajakan bukan tindakan tanpa konsekuensi. Mengakses konten melalui platform resmi merupakan bentuk dukungan terhadap keberlangsungan industri kreatif, olahraga, dan seluruh pihak yang terlibat dalam produksi sebuah karya.
Advertisement
Berita Terkait
-
Liga Champions 3 November 2026 21:21Live Streaming Villarreal vs PSG: Jadwal dan Link Nonton Liga Champions
-
Liga Champions 3 November 2026 21:15Live Streaming Bodo/Glimt vs Lille: Jadwal dan Link Nonton Liga Champions
-
Liga Champions 3 November 2026 21:12Live Streaming Feyenoord vs Inter: Jadwal dan Link Nonton Liga Champions
-
Liga Champions 3 November 2026 20:16Live Streaming Shakhtar vs Sporting CP: Jadwal dan Link Nonton Liga Champions
LATEST UPDATE
-
Liga Champions 3 November 2026 21:21Live Streaming Villarreal vs PSG: Jadwal dan Link Nonton Liga Champions
-
Liga Champions 3 November 2026 21:15Live Streaming Bodo/Glimt vs Lille: Jadwal dan Link Nonton Liga Champions
-
Liga Champions 3 November 2026 21:12Live Streaming Feyenoord vs Inter: Jadwal dan Link Nonton Liga Champions
-
Otomotif 3 November 2026 21:08MotoGP Qatar 2026 Terancam Sepi Pembalap, Yamaha Mundur dan Alex Marquez Absen
BERITA LAINNYA
-
lain lain 3 November 2026 17:45Mau Tampil Fresh Setiap Hari? Ini Basic Grooming Routine yang Praktis untuk Pria
-
lain lain 28 Oktober 2026 22:30KapanLagi Korea Hadirkan Pengalaman Belajar Hangeul yang Seru Bersama Kkuljaem
-
lain lain 27 Oktober 2026 08:45Nikmati Perayaan Belanja Penuh Warna bersama no na di Shopee 11.11 Big Sale
-
lain lain 21 Oktober 2026 13:30Merangkai Kreasi, Mempererat Kebersamaan di Beadswatch Workshop Fimelahood
SOROT
-
Liputan6 3 November 2026 20:41Kronologi Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
-
Liputan6 3 November 2026 20:24Listyo Sigit dan Dua Jenderal Tersangka Penyadapan Ditahan di Rutan Mabes Polri
-
Liputan6 3 November 2026 18:50Suahasil Lapor Prabowo, Inflasi 3,23% Masih Wajar
-
Liputan6 3 November 2026 14:44Prabowo Panggil Menteri-menteri Ekonomi ke Istana
-
Liputan6 3 November 2026 06:25Momen 2 Pengunjung Diusir dari Sidang Febrie Adriansyah
-
Liputan6 3 November 2026 06:11Peredaran Uang Palsu Terbongkar di Cengkareng, Dipakai Beli Etomidate
HIGHLIGHT
Chelsea Rebut Morgan Rogers, Ini 5 Pemain yang Bis...
Gagal Dapat Michael Olise? Ini 5 Galactico Alterna...
7 Pemain Manchester United yang Wajib Bersinar di ...
8 Pemain Arsenal yang Berpotensi Dilepas untuk Dan...
5 Alternatif Lebih Murah dari Bradley Barcola yang...
Gagal Dapat Vinicius Junior? Ini 5 Winger yang Bis...
7 Transfer yang Bisa Dituntaskan Manchester United...

















:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363221/original/085198400_1790845103-Screenshot_2015-10-01_155753.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9371008/original/099531400_1791723211-235038.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9389297/original/000430300_1793703786-1000494787.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9350074/original/066511000_1789556420-PHOTO-2026-09-16-16-12-37.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9388642/original/045829000_1793661908-IMG-20261102-WA0113.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9388640/original/026971600_1793661114-155329.jpg)
