Presiden Prabowo Minta Anggota DPR untuk Lebih Peka dengan Aspirasi Rakyat

Presiden Prabowo Minta Anggota DPR untuk Lebih Peka dengan Aspirasi Rakyat
Presiden RI, Prabowo Subianto. (c) Bay Ismoyo/Pool Photo via AP

Bola.net - Presiden Prabowo Subianto mengingatkan seluruh anggota DPR RI untuk senantiasa peka terhadap kondisi masyarakat. Pesan ini ia sampaikan menanggapi situasi massa dalam beberapa hari terakhir yang meningkatkan eskalasi aksi di sejumlah kota, termasuk Jakarta.

"Anggota DPR harus selalu peka dan berpihak kepada kepentingan rakyat," kata Prabowo saat jumpa pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (31/8/2025).

Prabowo menegaskan, pemerintah tidak pernah melarang siapa pun menyampaikan pendapat. Hal ini, menurutnya, sejalan dengan aturan PBB mengenai hak-hak warga sipil serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Aturan tersebut memberikan hak dan tanggung jawab bagi warga negara dalam menyampaikan aspirasi, baik secara individu maupun kelompok, sebagai bentuk kebebasan yang bertanggung jawab dan bagian dari pelaksanaan hak asasi manusia (HAM).

"Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai," jelas Prabowo.

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa jika aksi penyampaian pendapat berubah menjadi tindakan yang menyimpang atau melanggar hukum, negara wajib bersikap tegas demi melindungi rakyat.

1 dari 1 halaman

Pelanggaran Hukum

"Namun jika dalam pelaksanaannya terdapat kegiatan yang bersifat anarkis, destabilisasi negara, merusak atau membakar fasilitas umum sampai adanya korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik maupun rumah pribadi hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir dan melindungi rakyat," tegas Prabowo.

Ia juga meminta aparat dan petugas keamanan menjalankan prosedur sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran.

"Para para petugas harus melindungi masyarakat melindungi fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat, aparat yang bertugas juga harus menjalankan hukum apabila ada pelanggaran yang mengancam kehidupan masyarakat luas," tandasnya.