Ramai-ramai Tolak Intrusive Ads Telkomsel dan XL Axiata

Ramai-ramai Tolak Intrusive Ads Telkomsel dan XL Axiata
Bola.net - Praktik intrusive advertising yang dilakukan oleh operator seluler Telkomsel dan XL Axiata mendapat penolakan keras dari Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi Digital Indonesia (IDA). Total ada 39 situs anggota idEA dan 21 situs anggota IDA termasuk di dalamnya Bola.net yang menyatakan keberatan dan menyerukan penghentian praktik tersebut.

Penolakan ini dilakukan setelah jalur mediasi selama satu tahun tidak ada kata sepakat. Penayangan iklan ini dilakukan tanpa izin dan kerja sama dengan pemilik situs. Padahal, pengunjung akan selalu beranggapan jika pemilik situs atau media online selalu bertanggung jawab atas semua iklan yang tayang di situs tersebut.

Format advertising pada umumnya mempunyai dua bentuk, yakni interstitial ads dan offdeck ads. Jenis yang pertama biasanya ditayangkan dalam satu layar penuh sebelum pengguna masuk ke halaman situs yang dituju. Sementara off-deck ads merupakan format iklan yang disisipkan di bagian atas halaman sebuah situs.

"Banyak keluhan dari pengguna ditujukan kepada pemilik situs karena pandangan tersebut," kata Ketua Umum idEA Daniel Tumiwa seperti dikutip dari merdeka.com, Rabu (10/9).

Dari segi hukum, hal ini bertentangan dengan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik."

"Selain itu, dari sisi periklanan hal ini juga diatur pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi "Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut."

Contoh Interstitial Ads



Contoh Off Deck Ads



Dilihat dari sisi struktur DNS (Domain Name System) yang sudah tertata rapi di seluruh dunia, alamat situs atau URL (Uniform Resource Locator) apabila diakses seharusnya menuju ke alamat yang sama. Dalam hal ini, operator mengarahkan pengguna ke alamat operator terlebih dahulu untuk menghasilkan pendapatan iklan. Praktik ini dapat digolongkan sebagai upaya hijacking atau hostile redirecting untuk menghasilkan keuntungan sepihak.

Berbagai upaya komunikasi telah ditempuh oleh idEA dan IDA selama 1 tahun terakhir untuk menyelesaikan persoalan ini. idEA telah berupaya mengundang kedua operator seluler tersebut, baik melalui ATSI (Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia) maupun secara langsung ke masing-masing perusahaan, secara formal dan juga informal di berbagai kesempatan. Namun, sampai sekarang upaya komunikasi tersebut belum mendapatkan perhatian serius. 

Jika Bolaneters sepakat tayangan iklan tersebut mengganggu, bisa bergabung dengan netizen lainnya dengan berpartisipasi dalam campaign berikut ini. Bisa dengan mengisi petisi atau ikut menyuarakan praktik iklan-tanpa-permisi tersebut dengan disertai hastag khusus:

  1. Petisi Online pada link yang kamu bisa klik di sini.

  2. Sosial media dengan hashtag #StopTelcoIntrusiveAds

Selain himbauan tersebut. idEA dan IDA juga menampung laporan, tanggapan, dan screenshot dari masyarakat, pengguna situs, serta pemilik situs yang merasa dirugikan, melalui email berikut: contact@idea.or.id atau info@ida.or.id. Bolaneters juga bisa mengajak teman atau netizen lainnya yang merasa terganggu dengan praktik iklan tanpa permisi tersebut untuk ikut berpartisipasi dalam campaign di atas. (prl/mac)