Komding Belum Terima Banding Persipura

Komding Belum Terima Banding Persipura
Copa Indonesia
- Komisi Banding (Komding) PSSI akan mencermati kasus Persipura Jayapura secara mendalam apabila memori banding telah diajukan ke Sekretariat PSSI.

Ketua Komisi Banding PSSI, Rusdi Taher, SH di Jakarta, Selasa (4/8) mengatakan, sejauh ini pihaknya masih belum menerima memori banding tersebut.

"Kami belum menerima memori banding mereka secara tertulis. Kalau memang sudah diterima, tentu kami akan mencermatinya dan secepatnya akan menyidangkan," katanya.

Ditegaskannya, selaku lembaga peradilan resmi, Komisi Banding tidak harus bersifat proaktif untuk menanggapi suatu kasus yang telah diputuskan oleh lembaga lain. Karena untuk menelaah kasus harus dilakukan sesuai prosedur.

"Kalau memang memori banding itu telah diterima PSSI, mungkin hanya sampai tiga hari kasusnya akan kami sidangkan. Sejauh ini kami belum menerima pengajuan banding itu secara tertulis," ujarnya.

Rusdi menjabarkan, bahwa untuk pengajuan banding itu telah ditetapkan tiga syarat prosedur yang harus dipenuhi, yakni pengajuan banding sesuai dengan tenggang waktu yang disyaratkan oleh PSSI sejak keputusan Komisi Disiplin dikeluarkan.

Kemudian pengajuan memori banding harus dilampiri dengan keputusan Komisi Disiplin tentang sanksi yang mereka terima, dan pengaju banding harus menyerahkan dana deposit sebesar Rp 10 juta sebagai garansi.

"Mengenai uang jaminan ini sesuai dengan pasal 132 peraturan pertandingan. Ini hanya sebagai jaminan agar pengaju banding melakukannya dengan sungguh-sungguh," ujarnya.

Untuk menyidangkan kasus banding, lanjutnya, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak tertentu yang merasa menjadi korban untuk dimintai keterangan. (kpl/zul)

Berita Terkait