Divonis Bersalah, 4 Penjual Set Top Box Siaran Bajakan Sepak Bola Dipenjara
Ari Prayoga | 5 Februari 2022 00:15
Bola.net - Vonis penjara selama dua hingga tiga tahun dijatuhkan Majelis Halim terhadap empat penjual Set Top Box atau STB. Alat itu buat menayangkan siaran dari MOLA Content & Channels.
Empat penjual alat itu berasal dari berbagai kota di Indonesia. Di antaranya Jakarta, Tangerang, hingga Medan, dengan inisial HG, YAN, RS, RH.
Keempat pelanggar itu dinyatakan melanggar hak ekonomi atas tayangan MOLA Content & Channels untuk dikomersialisasi. Selain hukuman dua sampai tiga tahun penjara, mereka juga divonis denda sebesar Rp 500 juta-Rp 1 miliar.
Upaya hukum yang dilakukan MOLA selaku pemegang hak cipta ini berdasarkan ketentuan Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014. Isinya mengatur tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.
Tim Kuasa Hukum Mola, Uba Rialin menerangkan putusan hakim sudah memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pemegang hak terdaftar. Ini menjadi preseden yang sangat baik bagi pencipta dan pemegang hak cipta.
"Kami sangat menghargai kerja keras para penegak hukum dan majelis hakim yang telah maksimal berupaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum. Hal ini menjadi pelajaran bagi oknum yang berupaya mengambil keuntungan secara melawan hukum," ujar Uba Rialin, dalam rilis yang diterima Bola.net, Jumat (4/2/2022).
Baca halaman berikutnya ya Bolaneters
Hak Ekonomi yang Melekat
Dijelaskan lebih lanjut bahwa atas seluruh tayangan MOLA Content & Channels, melekat pula hak-hak ekonomi yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama, izin atau pun persetujuan tertulis. Maka semua bentuk penayangan, publikasi, atau kegiatan apapun terkait tayangan MOLA Content & Channels yang dilakukan tanpa izin, berarti memiliki konsekuensi hukum.
Aparat penegak hukum secara intensif akan terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum. Termasuk sanksi pidana terhadap para terduga pelaku pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA Content & Channels di Indonesia.
Contohnya seperti para penyelenggara layanan illegal streaming atau pembajak konten, penyelenggara kegiatan nonton bareng tanpa izin, pengedar, penyebar, pelaku endorsement di media sosial. Selain itu juga pengguna atau pembeli konten ilegal atas tayangan MOLA Content & Channels.
(Bola.net/Fitri Apriani)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Jadwal Perempat Final Carabao Cup Pekan Ini Live di Mola TV, 20-21 Desember 2023
Liga Inggris 20 Desember 2023, 07:55
-
Jadwal 16 Besar Carabao Cup 2023/2024 Hari Ini
Liga Inggris 1 November 2023, 10:06
-
Jadwal Carabao Cup Pekan Ini Live di Mola, 27-28 September 2023
Liga Inggris 27 September 2023, 06:41
LATEST UPDATE
-
Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Persaingan Ketat dan Optimisme Juara
Tim Nasional 23 Juli 2026, 15:59
-
Jordi Amat Bidik Gelar Juara Piala AFF 2026 Bersama Timnas Indonesia
Bola Indonesia 23 Juli 2026, 15:31
-
Jurgen Klopp Selangkah Lagi Latih Timnas Jerman
Piala Dunia 23 Juli 2026, 12:01
-
Nonton Piala Dunia 2026 Full 104 Laga Cukup Beli Voucher FolaPlay di GoPay
Lain Lain 23 Juli 2026, 11:03
LATEST EDITORIAL
-
6 Alternatif Enzo Fernandez untuk Real Madrid
Editorial 3 Juli 2026, 14:19
-
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barcelona Jadi Tujuan Impian
Editorial 24 Juni 2026, 15:34















